Pemkab Sleman Berkomitmen Bantu Warga yang Kehilangan Akses BPJS Kesehatan
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menunjukkan komitmennya dalam merespons keluhan warga yang mengalami kesulitan akses pengobatan akibat status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dinonaktifkan. Hal ini terjadi karena adanya perubahan data peserta PBI yang sedang dilakukan oleh Kementerian Sosial.
Lebih dari 34 ribu peserta BPJS PBI di Sleman dinonaktifkan. Mereka kehilangan kepesertaan karena perubahan data yang sedang berlangsung. Bupati menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah membuka pendaftaran bagi warga yang kehilangan akses pengobatan akibat kebijakan penonaktifan tersebut.
“Jadi berkaitan dengan penonaktifan BPJS. Pemkab Sleman membuka pendaftaran bagi warga yang dinonaktifkan. Kita saring mana warga kami yang memang punya kebutuhan sosial karena penyakitnya atau hal lain, kami utamakan. Kami tampung,” ujar Harda saat meninjau langsung layanan di kantor Dinas Sosial Sleman, Jumat (6/2/2026).
Jumlah peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dibiayai APBN dan dinonaktifkan di Kabupaten Sleman sebanyak 34.143 jiwa dari total 362.000 peserta. Setiap bulan, mereka mendapat bantuan iuran sebesar Rp 35 ribu.
Pengelolaan Data dan Prioritas
Peserta dinonaktifkan berdasarkan surat dari Kementerian Sosial nomor 478/1/DI/00/2/2026 pada awal Februari tahun 2026. Alasannya adalah karena peserta tersebut pada sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan (desil) kosong atau belum terperingkat. Selain itu, desilnya masuk diperingkat 6-10.
Masyarakat yang tingkat ekonomi masuk desil 6-10 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dianggap sebagai kelompok sejahtera, sehingga tidak layak menerima bantuan oleh Kementerian Sosial. Status peserta PBI JK APBN yang nonaktif rencananya akan dialihkan ke PBI APBD.
Proses Pendaftaran dan Kuota
Namun demikian, terkait jumlah kuota yang bisa ditampung keuangan daerah, Harda mengaku belum mengetahui secara pasti. Saat ini fokusnya pada tahap pendaftaran, terutama masyarakat yang sedang sakit kronis dan membutuhkan akses layanan pengobatan.
“Kita data dulu orangnya. Nanti membutuhkan uang berapa kita usahakan agar bisa mampu,” kata Harda.
Lebih lanjut, Mantan Sekda Sleman ini menjelaskan bahwa dari data yang diterima, warga Kabupaten Sleman yang masuk kategori desil 1-5 dengan jumlah 21 ribu warga juga ditarik pembiayaannya oleh pemerintah pusat. Karena itu, ada peluang kosong sejumlah puluhan ribu itu yang bisa dimanfaatkan untuk mengaktifkan kembali mereka yang jaminan kesehatannya terimbas kebijakan penonaktifan.
“Teman-teman di Dinsos, sudah segera melakukan pendaftaran bagi warga kami yang kemarin dinonaktifkan, supaya tidak ada kesulitan,” ujar Harda.
Permohonan Reaktivasi dan Proses Pengajuan
Sebagaimana diketahui, kebijakan penonaktifan mendadak peserta BPJS Kesehatan bagi penerima bantuan iuran (PBI) dari APBN berdampak langsung di masyarakat. Pemkab Sleman melalui Dinas Sosial kini membuka permohonan reaktivasi. Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sleman, Sigit Indarto, mengatakan bahwa sejak Senin hingga Kamis pekan ini sudah ada ratusan warga yang mengajukan agar Jaminan Kesehatannya kembali diaktifkan.
“Lebih kurang sudah ada 500 warga (yang minta reaktivasi). Kami setiap hari insyaAllah tetap melayani masyarakat, prosesnya adalah mereka yang membutuhkan segera kita ampu aktifkan, terkait dengan yang kronis dan di rumah sakit, itu yang kami utamakan,” kata Sigit.
Adapun bagi warga yang sehat, akses layanan kesehatannya tetap akan diaktifkan namun berjenjang harian. Tidak diaktifkan serentak sekaligus. Sebab pihaknya memprioritaskan pengaktifan bagi pasien penyakit kronis. Terkait kuotanya, ia tidak bisa membicarakan detail, hanya saja ada 21 ribu data warga Sleman desil 1-5 yang pembiayaannya ditarik pemerintah pusat sehingga slot itu bisa digunakan untuk mengisi data baru dari warga yang terimbas penonaktifan.
Cara Pengajuan dan Layanan
Proses pengajuan pengaktifan menggunakan dua cara. Pemohon bisa datang langsung ke kantor Dinas Sosial dengan membawa dokumen yang dibutuhkan atau bisa juga menggunakan layanan WhatsApp pengaduan.
“Kami tetap layani. Begitu urgent kami tampung, dan kami akan berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan dan BPJS kesehatan agar 1×24 jam bisa diaktifkan,” kata Sigit.







