Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Apa Itu Sistem Idling Stop? Ini Penjelasan Singkatnya

    16 Februari 2026

    Rela Jadi Istri Kedua, Ratu Rizky Nabila Bongkar Sisi Lain Pesulap Merah di Balik Layar: Saya Cinta

    15 Februari 2026

    5 Kehebatan Paling Kuat di Jujutsu Kaisen, Apa Saja?

    15 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 16 Februari 2026
    Trending
    • Apa Itu Sistem Idling Stop? Ini Penjelasan Singkatnya
    • Rela Jadi Istri Kedua, Ratu Rizky Nabila Bongkar Sisi Lain Pesulap Merah di Balik Layar: Saya Cinta
    • 5 Kehebatan Paling Kuat di Jujutsu Kaisen, Apa Saja?
    • Sikap Jelas Indonesia Soal Gaza Meski Israel Dekat dengan Dewan Perdamaian
    • Chiki Fawzi Berterima Kasih Bintangi Film Keluarga, Kisahnya Mengungkit Luka Lama
    • Peluncuran Global E4, SUV Listrik Pertama Lepas di IIMS 2026
    • Pelatih Semen Padang Waspadai Gabi, Antonic Sebut Arema Berbeda
    • 8 kafe di Samarinda untuk nongkrong akhir pekan, instagenik dan WiFi cepat
    • Ramalan Zodiak Cancer 14 Februari 2026: Cinta, Keberuntungan, dan Kehidupan
    • Menghitung Hari Menuju Ramadhan 2026: Adab dan Doa Ziarah Kubur
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Malang Raya»Pamer perhiasan di medsos, warga Kota Batu kehilangan ratusan juta

    Pamer perhiasan di medsos, warga Kota Batu kehilangan ratusan juta

    adm_imradm_imr15 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penyelidikan Pencurian Logam Mulia di Kota Batu

    Pada Jumat, 6 Februari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, sebuah kejadian pencurian terjadi di rumah AN (35) yang berlokasi di Jalan Purwantoro, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Dua orang pelaku, yaitu REW (30) dan DNQ (30), warga setempat, melakukan aksinya dengan membobol brankas yang berisi ratusan keping emas senilai Rp 168.450.000.

    Saat ditangkap oleh petugas kepolisian, kedua pelaku mengakui bahwa mereka mengetahui keberadaan harta benda korban melalui unggahan di media sosial Facebook milik korban. Selain itu, mereka juga mengetahui aktivitas harian korban karena AN kerap membagikan status tentang kegiatannya, khususnya saat sedang berada di luar rumah.

    Akhirnya, para pelaku merencanakan tindakan pencurian saat korban tidak berada di rumah. Saat itu, rumah dalam keadaan kosong karena penghuni sedang mengikuti pengajian.

    “Pelaku tahu korban sering memposting informasi tentang jual beli logam mulia serta keberadaannya saat berada di luar rumah,” ujar Kapolres Batu, AKBP Aris Purwanto, kepada Infomalangraya.com, Kamis (12/2/2026).

    Setelah pulang dari pengajian, korban terkejut melihat kondisi kamar tidurnya dalam keadaan acak-acakan. Meskipun pintu depan masih terkunci, korban menemukan tiga kotak brankas yang berisi logam mulia emas dan perak telah hilang.

    Cara Pelaku Memasuki Rumah Korban

    Menurut penuturan para pelaku, mereka masuk ke dalam rumah dengan cara membongkar jendela samping hingga teralis kayu terlepas. Setelah berhasil masuk ke kamar, para tersangka mengambil tiga buah kotak brankas yang berisi ratusan keping logam mulia.

    Kapolres Batu, AKBP Aris Purwanto, menegaskan bahwa masyarakat diminta untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. “Jangan membagikan informasi mengenai harta benda atau aktivitas keluar rumah secara detail, karena hal tersebut dapat memancing niat jahat pelaku kriminal,” ujarnya.

    Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. REW ditangkap lebih dulu di area parkir sebuah minimarket di depan Jatim Park 2, sedangkan DNQ diringkus di kediamannya yang berlokasi di Jalan Hasanudin, Desa Junrejo.

    Barang Bukti yang Disita

    Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti antara lain:
    * 210 keping emas seberat 43,803 gram
    * 10 keping perak seberat 88,95 gram
    * 37 lembar nota pembelian logam mulia
    * Uang tunai sebesar Rp 1.405.000
    * Surat bukti pegadaian logam mulia atas nama salah satu tersangka
    * Beberapa unit handphone hasil kejahatan
    * Sebuah tas ransel
    * Sebilah pisau berukuran 30 sentimeter yang dibawa saat beraksi

    Ancaman Hukuman bagi Pelaku

    Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman yang bisa diterima adalah penjara paling lama 9 tahun.

    Saat ini, para tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu untuk proses hukum lebih lanjut.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Bikin Geleng Kepala. Istilah ‘Bosan Makan Pecel’ Modus Pria Tiduri Istri Orang Terbongkar

    By redaksi15 Februari 202660 Views

    Menteri Pangan Zulhas Pantau Kesiapan Gerai Koperasi di Malang untuk Suplai Bahan Baku SPPG

    By adm_imr15 Februari 20261 Views

    PTPP Selesaikan Proyek UIN Malang Tahap II dan Pecahkan Rekor MURI

    By adm_imr15 Februari 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Apa Itu Sistem Idling Stop? Ini Penjelasan Singkatnya

    16 Februari 2026

    Rela Jadi Istri Kedua, Ratu Rizky Nabila Bongkar Sisi Lain Pesulap Merah di Balik Layar: Saya Cinta

    15 Februari 2026

    5 Kehebatan Paling Kuat di Jujutsu Kaisen, Apa Saja?

    15 Februari 2026

    Sikap Jelas Indonesia Soal Gaza Meski Israel Dekat dengan Dewan Perdamaian

    15 Februari 2026
    Berita Populer

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    Kabupaten Malang 6 Februari 2026

    Kabupaten Malang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten…

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026

    Kabar Transfer: AC Milan Beralih dari Vlahovic ke Striker Nomor 9

    9 Februari 2026

    Unduh Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026, Lengkap Muhammadiyah dan Kemenag

    8 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?