Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Daftar saham paling terkonsentrasi di BEI: BREN, RLCO, DSSA, AGII

    6 April 2026

    Niat Sholat Tabah: Tulisan Arab, Latin, dan Artinya Lengkap

    6 April 2026

    Mengintip Prospek Saham Kendaraan Listrik ASII, VKTR, dan IMAS di Tengah Isu BBM

    6 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 6 April 2026
    Trending
    • Daftar saham paling terkonsentrasi di BEI: BREN, RLCO, DSSA, AGII
    • Niat Sholat Tabah: Tulisan Arab, Latin, dan Artinya Lengkap
    • Mengintip Prospek Saham Kendaraan Listrik ASII, VKTR, dan IMAS di Tengah Isu BBM
    • Kru Kapal Nazila 05 yang Tenggelam di Perairan Utara Taliabu
    • Tekan BBM Tanpa WFH, DPRD Sidoarjo Dorong Transportasi Umum untuk ASN
    • Pencarian Bocah Hilang di DAM Colo Karanganyar, Relawan Sisir 4 Titik Air
    • Mensos Sosialisasi Digitalisasi Bansos di Kabupaten Malang untuk Data yang Lebih Akurat
    • 7 cara meningkatkan kesehatan usus, jangan lewatkan
    • Drama Ikan Lele Mentah MBG
    • Klasemen dan Top Skor Final Empat Proliga: Petrokimia dan Popsivo Incar JEP, Voronkova Meledak
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Malang Raya»Pemkab dan DPRD Malang Kecewa dengan Keputusan PU SDA Jatim soal Air Terjun Coban Sewu

    Pemkab dan DPRD Malang Kecewa dengan Keputusan PU SDA Jatim soal Air Terjun Coban Sewu

    adm_imradm_imr16 Februari 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kekesalan Pemkab Malang terhadap Putusan Pemprov Jatim

    Pemkab Malang dan DPRD Kabupaten Malang menunjukkan rasa kecewa terhadap putusan yang dikeluarkan oleh Pemprov Jawa Timur mengenai pengelolaan air terjun Tumpak Sewu di Kabupaten Lumajang dan Coban Sewu di Kabupaten Malang. Putusan ini menyatakan bahwa tidak ada lagi penarikan tiket di dasar Sungai Glidik, yang menjadi tempat wisata utama kedua air terjun tersebut.

    Putusan ini disampaikan dalam forum mediasi yang berlangsung di Kantor Dinas PU SDA Jawa Timur pada Selasa (10/2/2026). Pemprov Jatim menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan kawasan Sungai Glidik berada di bawah wilayahnya. Artinya, aktivitas seperti penarikan tiket di dasar sungai dilarang.

    Forum ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pariwisata Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang, serta Kepala Desa Sidorenggo Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang dan Kepala Desa Sidomulyo Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang.

    Tanggapan dari Disparbud Kabupaten Malang

    Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, menyampaikan rasa kecewa terhadap keputusan yang diambil oleh Pemprov Jatim. Ia menilai bahwa pihak provinsi tidak memperhatikan pendapat dari Pemerintah Kabupaten Malang.

    “Seharusnya, keputusan yang diambil menghargai kami,” ujarnya. Menurut Firmando, Pemprov Jatim juga telah mengabaikan norma kewilayahan yang diatur dalam Permendagri 86 tahun 2016 tentang batas wilayah.

    Ia menjelaskan bahwa permendagri tersebut mencakup aspek keamanan dan keselamatan wisatawan. Dua hal ini seharusnya menjadi acuan dalam pengambilan keputusan oleh pemerintah provinsi.

    Persepsi dari Anggota DPRD Kabupaten Malang

    Sikap kecewa juga dirasakan oleh anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok. Politisi dari PDI Perjuangan ini secara tegas meminta agar akses ke Tumpak Sewu ditutup.

    “Kami meminta agar akses dari Tumpak Sewu ke dasar sungai ditutup saja. Karena di dasar sungai aksesnya hanya dari Kabupaten Malang,” ujar Zulham.

    Menurutnya, berdasarkan data dan dokumen, letak geografis wisata air terjun Coban Sewu berada di wilayah Kabupaten Malang. Hal ini diperkuat dengan rapat koordinasi antara DPRD Kabupaten Malang dengan OPD pada Kamis (5/2/2026).

    Sejarah Konflik di Sungai Glidik

    Konflik terkait pengelolaan wisata Coban Sewu dan Tumpak Sewu sudah berlangsung sejak tahun 2024 lalu. Pada saat itu, pengelola Coban Sewu Kabupaten Malang melakukan penarikan tarif di bawah Sungai Glidik. Padahal sesuai kesepakatan awal, tidak boleh ada penarikan di bawah sungai. Penarikan tarif hanya dibolehkan di titik pintu masuk baik yang masuk dari Kabupaten Malang maupun Kabupaten Lumajang.

    Izin pengelolaan sempadan Sungai Glidik memang keluar rekomendasi dari Dinas PU SDA terkait pemanfaatan Sungai Glidik. Dua Bumdes, baik dari Malang maupun Lumajang, sama-sama memiliki izin. Namun, dalam proses perizinan tersebut, dua pihak pengelola dari BUMDes Malang maupun Lumajang sebelumnya telah sepakat untuk menarik tarif pada wisatawan hanya di pintu masuk. Sedangkan di bawah, di dasar Sungai Glidik, tidak boleh ada penarikan tarif yang lain.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Mensos Sosialisasi Digitalisasi Bansos di Kabupaten Malang untuk Data yang Lebih Akurat

    By adm_imr6 April 20261 Views

    Menteri: Percepatan PSEL Surabaya-Malang Terealisasi

    By adm_imr5 April 20262 Views

    Pemkot Malang Dorong Ekonomi Inklusif di RKPD 2027

    By adm_imr5 April 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Daftar saham paling terkonsentrasi di BEI: BREN, RLCO, DSSA, AGII

    6 April 2026

    Niat Sholat Tabah: Tulisan Arab, Latin, dan Artinya Lengkap

    6 April 2026

    Mengintip Prospek Saham Kendaraan Listrik ASII, VKTR, dan IMAS di Tengah Isu BBM

    6 April 2026

    Kru Kapal Nazila 05 yang Tenggelam di Perairan Utara Taliabu

    6 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?