Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 1 Juli 2026
    Trending
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    • Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    • Piala Dunia 2026: 7 Tim Lolos ke Babak 32 Besar, Termasuk Kolombia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Balita di Karawang Dianiaya Pacar Ibu, Lidah Ditarik dan Mata Dipukul

    Balita di Karawang Dianiaya Pacar Ibu, Lidah Ditarik dan Mata Dipukul

    adm_imradm_imr18 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Penganiayaan Anak di Karawang: Seorang Pria Tega Menganiaya Balita dengan Tang

    Kasus penganiayaan terhadap balita yang terjadi di Karawang, Jawa Barat, mengejutkan masyarakat setempat. Seorang pria berinisial I (30) tega menganiaya anak pacarnya hingga mengalami luka serius. Kejadian ini memicu kekhawatiran besar terhadap perlindungan anak dari kekerasan domestik.

    Kronologi Kejadian

    Awalnya, ibu korban, IP (20), membawa anaknya yang masih berusia 2,5 tahun ke sebuah hotel. Tak lama kemudian, pacarnya menelepon dan meminta datang ke hotel. Saat itu, IP keluar untuk membeli makanan sementara anaknya ditinggal bersama pelaku.

    Tak disangka, pelaku melakukan aksi keji dengan memukul mata bayi menggunakan tang dan merobek lidahnya. Ketika IP kembali ke kamar, ia melihat kondisi anaknya dalam keadaan parah. Pelaku mencoba menyembunyikan barang bukti, tetapi IP tidak percaya dan menemukan tang serta jarum besar di bawah tempat tidur.

    Kondisi Korban

    Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka serius pada bagian mata dan lidah. Menurut informasi dari pihak kepolisian, korban mengalami luka yang sangat parah dan masih dalam penanganan medis.

    Penganiayaan dengan Alat Bantu

    Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, ibu korban meninggalkan kamar untuk membeli makanan. Ketika kembali, ia mendapati anaknya dalam kondisi luka parah dan bersimbah darah. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku menggunakan tang untuk memukul mata dan merobek lidah korban.

    Penganiayaan Berulang

    Menurut IP, penganiayaan yang dilakukan oleh pacarnya bukanlah kali pertama. Ia mengungkapkan bahwa kejadian serupa sudah terjadi sebanyak tiga kali sebelumnya. Pertama, pacarnya menggigit tangan kanan korban, namun saat itu tidak mengakui perbuatannya. Selanjutnya, korban mengalami luka gigitan di tangan dan bengkak pada tulang rusuk.

    Hubungan dengan Pelaku

    IP mengaku baru berpacaran dengan pelaku selama tiga bulan. Mereka saling mengenal melalui kakak iparnya. Meskipun dikenal baik, pelaku justru menjadi pelaku penyiksaan terhadap anaknya sendiri. IP juga menyebutkan bahwa pelaku bekerja sebagai sopir ekspedisi.

    Ancaman Hukuman

    Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Menurut Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara.

    Bupati Karawang Meninjau Korban

    Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menjenguk korban yang sedang menjalani perawatan di RSUD Karawang. Ia menyatakan keprihatinan atas kejadian tersebut dan menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak harus ditindak tegas. Pemerintah daerah juga akan memantau penanganan korban dan memberikan bantuan kepada keluarga.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kasus Dugaan Pemerasan Wamen Imipas Silmy Karim Terhadap Izin Tinggal WNA jadi Bukti Gagalnya Pengawasan di Kemenimipas

    By adm_imr25 Juni 20262 Views

    Ibu 2 anak tewas setelah digigit kucing liar saat mencuci baju, luka kecil jadi maut

    By adm_imr25 Juni 20261 Views

    Asosiasi Kecam Rencana Permenkes, Minta Pemerintah Perlindungi Petani Tembakau

    By adm_imr25 Juni 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026

    Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?