Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Menteri Zulhas: Pengelolaan Sampah Banyuwangi Terbaik di Indonesia

    23 Agustus 2026

    Bitcoin tembus $70 ribu, apa kaitannya dengan obligasi AS?

    23 Agustus 2026

    Ibu Rumah Tangga Tewas Ditembak Saat Lawan Pemaksaan OPM Bersama 8 Anak Lainnya

    23 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 23 Agustus 2026
    Trending
    • Menteri Zulhas: Pengelolaan Sampah Banyuwangi Terbaik di Indonesia
    • Bitcoin tembus $70 ribu, apa kaitannya dengan obligasi AS?
    • Ibu Rumah Tangga Tewas Ditembak Saat Lawan Pemaksaan OPM Bersama 8 Anak Lainnya
    • Kadin dan 5 Asosiasi P3MI Dorong Penempatan PMI Jasa Rumah Tangga ke Timur Tengah
    • Destinasi Wisata Seru untuk Keluarga di Pulau Rottnest
    • 5 Tips untuk Overthinker yang Mengambil Keputusan Penting, Menurut Psikologi
    • GIIAS Surabaya 2026: Pameran Lebih Luas, Merek Terbanyak
    • Sule Bocorkan Rahasia Uang Rp5 M Rizky Febian, Teddy Siap Lawan
    • 7 rekomendasi tabir surya untuk anak SD, pilih yang terbaik?
    • Sikap Aremania Soal Penutupan Mural Malang The Glory Land
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Balita di Karawang Dianiaya Pacar Ibu, Lidah Ditarik dan Mata Dipukul

    Balita di Karawang Dianiaya Pacar Ibu, Lidah Ditarik dan Mata Dipukul

    adm_imradm_imr18 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Penganiayaan Anak di Karawang: Seorang Pria Tega Menganiaya Balita dengan Tang

    Kasus penganiayaan terhadap balita yang terjadi di Karawang, Jawa Barat, mengejutkan masyarakat setempat. Seorang pria berinisial I (30) tega menganiaya anak pacarnya hingga mengalami luka serius. Kejadian ini memicu kekhawatiran besar terhadap perlindungan anak dari kekerasan domestik.

    Kronologi Kejadian

    Awalnya, ibu korban, IP (20), membawa anaknya yang masih berusia 2,5 tahun ke sebuah hotel. Tak lama kemudian, pacarnya menelepon dan meminta datang ke hotel. Saat itu, IP keluar untuk membeli makanan sementara anaknya ditinggal bersama pelaku.

    Tak disangka, pelaku melakukan aksi keji dengan memukul mata bayi menggunakan tang dan merobek lidahnya. Ketika IP kembali ke kamar, ia melihat kondisi anaknya dalam keadaan parah. Pelaku mencoba menyembunyikan barang bukti, tetapi IP tidak percaya dan menemukan tang serta jarum besar di bawah tempat tidur.

    Kondisi Korban

    Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka serius pada bagian mata dan lidah. Menurut informasi dari pihak kepolisian, korban mengalami luka yang sangat parah dan masih dalam penanganan medis.

    Penganiayaan dengan Alat Bantu

    Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, ibu korban meninggalkan kamar untuk membeli makanan. Ketika kembali, ia mendapati anaknya dalam kondisi luka parah dan bersimbah darah. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku menggunakan tang untuk memukul mata dan merobek lidah korban.

    Penganiayaan Berulang

    Menurut IP, penganiayaan yang dilakukan oleh pacarnya bukanlah kali pertama. Ia mengungkapkan bahwa kejadian serupa sudah terjadi sebanyak tiga kali sebelumnya. Pertama, pacarnya menggigit tangan kanan korban, namun saat itu tidak mengakui perbuatannya. Selanjutnya, korban mengalami luka gigitan di tangan dan bengkak pada tulang rusuk.

    Hubungan dengan Pelaku

    IP mengaku baru berpacaran dengan pelaku selama tiga bulan. Mereka saling mengenal melalui kakak iparnya. Meskipun dikenal baik, pelaku justru menjadi pelaku penyiksaan terhadap anaknya sendiri. IP juga menyebutkan bahwa pelaku bekerja sebagai sopir ekspedisi.

    Ancaman Hukuman

    Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Menurut Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara.

    Bupati Karawang Meninjau Korban

    Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menjenguk korban yang sedang menjalani perawatan di RSUD Karawang. Ia menyatakan keprihatinan atas kejadian tersebut dan menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak harus ditindak tegas. Pemerintah daerah juga akan memantau penanganan korban dan memberikan bantuan kepada keluarga.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Ibu Rumah Tangga Tewas Ditembak Saat Lawan Pemaksaan OPM Bersama 8 Anak Lainnya

    By adm_imr23 Agustus 20260 Views

    Selamat Umroh Ibu, Mayor Faisal Tulis di Kotak Sepatu Berisi 12 Paket Sabu

    By adm_imr23 Agustus 20260 Views

    Aditya Gumay: Aset Ruben Onsu Digunakan untuk Kebutuhan Keluarga

    By adm_imr23 Agustus 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Menteri Zulhas: Pengelolaan Sampah Banyuwangi Terbaik di Indonesia

    23 Agustus 2026

    Bitcoin tembus $70 ribu, apa kaitannya dengan obligasi AS?

    23 Agustus 2026

    Ibu Rumah Tangga Tewas Ditembak Saat Lawan Pemaksaan OPM Bersama 8 Anak Lainnya

    23 Agustus 2026

    Kadin dan 5 Asosiasi P3MI Dorong Penempatan PMI Jasa Rumah Tangga ke Timur Tengah

    23 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?