Kasus Penganiayaan Anak di Karawang: Seorang Pria Tega Menganiaya Balita dengan Tang
Kasus penganiayaan terhadap balita yang terjadi di Karawang, Jawa Barat, mengejutkan masyarakat setempat. Seorang pria berinisial I (30) tega menganiaya anak pacarnya hingga mengalami luka serius. Kejadian ini memicu kekhawatiran besar terhadap perlindungan anak dari kekerasan domestik.
Kronologi Kejadian
Awalnya, ibu korban, IP (20), membawa anaknya yang masih berusia 2,5 tahun ke sebuah hotel. Tak lama kemudian, pacarnya menelepon dan meminta datang ke hotel. Saat itu, IP keluar untuk membeli makanan sementara anaknya ditinggal bersama pelaku.
Tak disangka, pelaku melakukan aksi keji dengan memukul mata bayi menggunakan tang dan merobek lidahnya. Ketika IP kembali ke kamar, ia melihat kondisi anaknya dalam keadaan parah. Pelaku mencoba menyembunyikan barang bukti, tetapi IP tidak percaya dan menemukan tang serta jarum besar di bawah tempat tidur.
Kondisi Korban
Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka serius pada bagian mata dan lidah. Menurut informasi dari pihak kepolisian, korban mengalami luka yang sangat parah dan masih dalam penanganan medis.
Penganiayaan dengan Alat Bantu
Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, ibu korban meninggalkan kamar untuk membeli makanan. Ketika kembali, ia mendapati anaknya dalam kondisi luka parah dan bersimbah darah. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku menggunakan tang untuk memukul mata dan merobek lidah korban.
Penganiayaan Berulang
Menurut IP, penganiayaan yang dilakukan oleh pacarnya bukanlah kali pertama. Ia mengungkapkan bahwa kejadian serupa sudah terjadi sebanyak tiga kali sebelumnya. Pertama, pacarnya menggigit tangan kanan korban, namun saat itu tidak mengakui perbuatannya. Selanjutnya, korban mengalami luka gigitan di tangan dan bengkak pada tulang rusuk.
Hubungan dengan Pelaku
IP mengaku baru berpacaran dengan pelaku selama tiga bulan. Mereka saling mengenal melalui kakak iparnya. Meskipun dikenal baik, pelaku justru menjadi pelaku penyiksaan terhadap anaknya sendiri. IP juga menyebutkan bahwa pelaku bekerja sebagai sopir ekspedisi.
Ancaman Hukuman
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Menurut Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara.
Bupati Karawang Meninjau Korban
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menjenguk korban yang sedang menjalani perawatan di RSUD Karawang. Ia menyatakan keprihatinan atas kejadian tersebut dan menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak harus ditindak tegas. Pemerintah daerah juga akan memantau penanganan korban dan memberikan bantuan kepada keluarga.







