Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Balita di Karawang Dianiaya Pacar Ibu, Lidah Ditarik dan Mata Dipukul

    Balita di Karawang Dianiaya Pacar Ibu, Lidah Ditarik dan Mata Dipukul

    adm_imradm_imr18 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Penganiayaan Anak di Karawang: Seorang Pria Tega Menganiaya Balita dengan Tang

    Kasus penganiayaan terhadap balita yang terjadi di Karawang, Jawa Barat, mengejutkan masyarakat setempat. Seorang pria berinisial I (30) tega menganiaya anak pacarnya hingga mengalami luka serius. Kejadian ini memicu kekhawatiran besar terhadap perlindungan anak dari kekerasan domestik.

    Kronologi Kejadian

    Awalnya, ibu korban, IP (20), membawa anaknya yang masih berusia 2,5 tahun ke sebuah hotel. Tak lama kemudian, pacarnya menelepon dan meminta datang ke hotel. Saat itu, IP keluar untuk membeli makanan sementara anaknya ditinggal bersama pelaku.

    Tak disangka, pelaku melakukan aksi keji dengan memukul mata bayi menggunakan tang dan merobek lidahnya. Ketika IP kembali ke kamar, ia melihat kondisi anaknya dalam keadaan parah. Pelaku mencoba menyembunyikan barang bukti, tetapi IP tidak percaya dan menemukan tang serta jarum besar di bawah tempat tidur.

    Kondisi Korban

    Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka serius pada bagian mata dan lidah. Menurut informasi dari pihak kepolisian, korban mengalami luka yang sangat parah dan masih dalam penanganan medis.

    Penganiayaan dengan Alat Bantu

    Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, ibu korban meninggalkan kamar untuk membeli makanan. Ketika kembali, ia mendapati anaknya dalam kondisi luka parah dan bersimbah darah. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku menggunakan tang untuk memukul mata dan merobek lidah korban.

    Penganiayaan Berulang

    Menurut IP, penganiayaan yang dilakukan oleh pacarnya bukanlah kali pertama. Ia mengungkapkan bahwa kejadian serupa sudah terjadi sebanyak tiga kali sebelumnya. Pertama, pacarnya menggigit tangan kanan korban, namun saat itu tidak mengakui perbuatannya. Selanjutnya, korban mengalami luka gigitan di tangan dan bengkak pada tulang rusuk.

    Hubungan dengan Pelaku

    IP mengaku baru berpacaran dengan pelaku selama tiga bulan. Mereka saling mengenal melalui kakak iparnya. Meskipun dikenal baik, pelaku justru menjadi pelaku penyiksaan terhadap anaknya sendiri. IP juga menyebutkan bahwa pelaku bekerja sebagai sopir ekspedisi.

    Ancaman Hukuman

    Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Menurut Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara.

    Bupati Karawang Meninjau Korban

    Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menjenguk korban yang sedang menjalani perawatan di RSUD Karawang. Ia menyatakan keprihatinan atas kejadian tersebut dan menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak harus ditindak tegas. Pemerintah daerah juga akan memantau penanganan korban dan memberikan bantuan kepada keluarga.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    By adm_imr20 Mei 20263 Views

    Keuntungan dan Kerugian Intervensi Pemerintah pada Biaya Komisi Penjual Shopee-TikTok Shop

    By adm_imr20 Mei 20267 Views

    Peran dua pelaku begal motor di Lampung, penembak polisi tewas

    By adm_imr20 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?