Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kilas Balik Pernyataan Dadan: Motor Listrik MBG untuk Wilayah Terpencil, Anggaran Rp 1 Triliun

    12 Juni 2026

    Ruben Onsu Buka Isi Akta 39, Sebut Permintaan Maaf Sarwendah Tak Berarti

    12 Juni 2026

    Pemindahan Ibu Kota Mojokerto Tertunda Pembebasan Lahan, Appraisal Akan Diaudit

    12 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 13 Juni 2026
    Trending
    • Kilas Balik Pernyataan Dadan: Motor Listrik MBG untuk Wilayah Terpencil, Anggaran Rp 1 Triliun
    • Ruben Onsu Buka Isi Akta 39, Sebut Permintaan Maaf Sarwendah Tak Berarti
    • Pemindahan Ibu Kota Mojokerto Tertunda Pembebasan Lahan, Appraisal Akan Diaudit
    • Krisis 1997, Apakah Terulang di 2026?
    • Ibu di Sragen Histeris Lihat Anaknya Tewas Dengan Luka Bacok Di Wajah
    • Niat dan Tata Cara Sholat Dhuha 2 Rakaat Lengkap Manfaatnya
    • Tidak Selalu Buruk, Ini 5 Manfaat Menghabiskan Waktu Kosong untuk Otak
    • Amankah Minum Kopi Saat Konsumsi Obat Kolesterol? Ini Fakta Penting!
    • Makassar, Surga Oleh-Oleh Jemaah Haji
    • Renungan Katolik Harian: Kebahagiaan yang Terus Dicari
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Ekonomi»Informasi PPPK Kemenkumham 2026: Persyaratan, Gaji, dan Pendaftaran

    Informasi PPPK Kemenkumham 2026: Persyaratan, Gaji, dan Pendaftaran

    adm_imradm_imr17 Februari 20269 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Mengenal Skema PPPK Kemenkumham 2026 Lebih Dekat



    PPPK Kemenkumham 2026 merupakan jalur rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Skema ini memberikan kesempatan bagi tenaga profesional untuk bekerja di instansi pemerintah dengan sistem kontrak sesuai kebutuhan jabatan. Berbeda dengan CPNS yang berstatus pegawai tetap, PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.

    Program ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan Kemenkumham, baik di unit pusat maupun kantor wilayah. Jabatan yang dibuka umumnya merupakan jabatan fungsional dan pelaksana yang membutuhkan kompetensi teknis dan pengalaman kerja relevan. Melalui mekanisme seleksi berbasis kompetensi, pemerintah ingin memastikan bahwa formasi diisi oleh individu yang profesional dan berintegritas.

    Penempatan PPPK Kemenkumham 2026 tersebar di berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT), seperti lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, kantor imigrasi, hingga balai pemasyarakatan. Hal ini membuat peluang karier terbuka luas bagi pelamar dari berbagai latar belakang pendidikan. Dengan sistem seleksi yang transparan dan terpusat melalui SSCASN, proses rekrutmen diharapkan berjalan adil dan akuntabel.

    Ketentuan dan Kriteria Pendaftaran PPPK Kemenkumham 2026



    Sebelum mendaftar PPPK Kemenkumham 2026, pelamar wajib memahami seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh instansi. Syarat ini terdiri atas ketentuan umum dan ketentuan khusus sesuai jabatan yang dilamar. Memahami detail persyaratan sejak awal dapat membantu pelamar menghindari gugur pada tahap seleksi administrasi.

    Berikut syarat umum PPPK Kemenkumham 2026:

    Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan e-KTP yang masih berlaku dan sesuai data kependudukan.

    Usia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun saat pendaftaran: Batas usia ini berlaku untuk sebagian besar formasi, kecuali ditentukan lain dalam pengumuman resmi.

    Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan: Minimal lulusan D-III atau S-1 dengan IPK sekurang-kurangnya 2,75 sesuai kebutuhan formasi.

    Memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun: Pengalaman harus relevan dengan jabatan yang dilamar dan dibuktikan dengan surat keterangan resmi.

    Tidak pernah dipidana dan tidak menjadi anggota partai politik: Pelamar juga tidak boleh berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri saat mendaftar.

    Melengkapi dokumen administrasi secara lengkap: Termasuk ijazah, transkrip nilai, surat lamaran bermeterai, serta dokumen pendukung lain yang dipindai berwarna dan diunggah melalui SSCASN.

    Selain memenuhi seluruh syarat di atas, pelamar juga wajib memastikan data yang diunggah sesuai dengan dokumen asli. Kesalahan kecil seperti salah unggah berkas atau format file yang tidak sesuai bisa berakibat fatal pada tahap verifikasi. Karena itu, ketelitian dan kedisiplinan menjadi kunci agar proses pendaftaran PPPK Kemenkumham 2026 berjalan lancar.

    Tahapan Lengkap Mendaftar PPPK Kemenkumham 2026 di SSCASN



    Pendaftaran PPPK Kemenkumham 2026 dilakukan secara daring melalui portal resmi SSCASN Badan Kepegawaian Negara. Seluruh proses mulai dari pembuatan akun hingga cetak kartu peserta dilakukan secara online tanpa tatap muka. Karena itu, pelamar wajib memastikan koneksi internet stabil dan dokumen sudah disiapkan sebelum memulai proses pendaftaran.

    Berikut langkah-langkah mendaftar PPPK Kemenkumham 2026:

    Akses laman resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

    Buat akun di portal SSCASN menggunakan NIK dan nomor KK

    Login ke akun SSCASN yang sudah terverifikasi

    Pilih formasi PPPK Kemenkumham sesuai kualifikasi

    Isi data pribadi dan riwayat pendidikan secara lengkap

    Unggah seluruh dokumen persyaratan sesuai format

    Periksa kembali data yang sudah diinput

    Kirim pendaftaran dan cetak kartu peserta

    Pastikan seluruh tahapan dilakukan dengan teliti agar tidak terjadi kesalahan administrasi. Pelamar hanya diperbolehkan memilih satu formasi dalam satu periode seleksi. Setelah pendaftaran berhasil, peserta tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi administrasi untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

    Rincian Besaran Gaji PPPK Kemenkumham 2026



    Gaji PPPK Kemenkumham 2026 mengacu pada peraturan pemerintah mengenai penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berdasarkan golongan dan masa kerja. Besaran gaji ditentukan sesuai jenjang jabatan yang dilamar dan masa kerja golongan (MKG). Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai komponen tunjangan yang membuat total penghasilan lebih kompetitif.

    Berikut rincian kisaran gaji pokok PPPK berdasarkan golongan:

    Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900

    Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200

    Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200

    Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600

    Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900

    Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100

    Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.800

    Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400

    * Golongan IX–XVII: Rp3.203.600–Rp7.329.900

    Besaran gaji tersebut dapat berbeda tergantung masa kerja dan kebijakan terbaru yang berlaku. Selain itu, komponen tunjangan seperti tunjangan kinerja dan tunjangan keluarga akan menambah total penghasilan setiap bulan. Dengan struktur penghasilan yang jelas dan transparan, PPPK Kemenkumham 2026 menjadi opsi karier yang menarik bagi profesional yang ingin berkontribusi di sektor publik.

    Daftar Tunjangan yang Diterima PPPK Kemenkumham 2026



    Selain gaji pokok, PPPK Kemenkumham 2026 juga berhak menerima berbagai tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku. Komponen tunjangan ini menjadi salah satu daya tarik karena dapat menambah total penghasilan secara signifikan setiap bulan. Besarannya bergantung pada jabatan, golongan, lokasi penempatan, serta kebijakan internal kementerian.

    Berikut tunjangan PPPK Kemenkumham 2026 yang umumnya diterima:

    Tunjangan Kinerja (Tukin): Komponen terbesar yang diterima setiap bulan, besarannya menyesuaikan kelas jabatan dan capaian kinerja unit kerja. Untuk beberapa jabatan ahli pertama, nominalnya bisa mencapai jutaan rupiah per bulan.

    Tunjangan Keluarga: Diberikan kepada PPPK yang telah menikah dan memiliki anak, dengan kisaran sekitar 10 persen dari gaji pokok untuk pasangan serta 2 persen per anak (maksimal dua anak).

    Tunjangan Pangan: Biasanya berupa tunjangan beras setara 10 kg per orang per bulan yang dikonversi dalam bentuk uang, serta uang makan harian sesuai ketentuan instansi.

    Tunjangan Jabatan Fungsional: Diberikan kepada pemegang jabatan fungsional seperti Analis atau Perencana, dengan nominal berbeda sesuai jenjang jabatan.

    * Tunjangan Khusus: Berlaku untuk kondisi tertentu, misalnya penempatan di daerah khusus atau wilayah dengan karakteristik kerja tertentu.

    Dengan tambahan tunjangan tersebut, total penghasilan PPPK Kemenkumham 2026 bisa jauh lebih besar dari gaji pokoknya saja. Skema ini membuat profesi PPPK tetap kompetitif dan menjanjikan secara finansial. Tak heran jika banyak pencari kerja menjadikan seleksi ini sebagai salah satu prioritas karier di sektor publik.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Krisis 1997, Apakah Terulang di 2026?

    By adm_imr12 Juni 20261 Views

    Negara Tujuan Utama Investasi Tiongkok dalam 20 Tahun: AS hingga RI

    By adm_imr12 Juni 20263 Views

    Mengapa Uang di ATM Menghilang? Ini Penyebab dan Solusinya

    By adm_imr12 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kilas Balik Pernyataan Dadan: Motor Listrik MBG untuk Wilayah Terpencil, Anggaran Rp 1 Triliun

    12 Juni 2026

    Ruben Onsu Buka Isi Akta 39, Sebut Permintaan Maaf Sarwendah Tak Berarti

    12 Juni 2026

    Pemindahan Ibu Kota Mojokerto Tertunda Pembebasan Lahan, Appraisal Akan Diaudit

    12 Juni 2026

    Krisis 1997, Apakah Terulang di 2026?

    12 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?