Pemindahan Pusat Pemerintahan Kabupaten Mojokerto Masih Berlangsung
Pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto di Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, masih berlangsung meskipun proses pembebasan lahan belum tuntas. Proses ini menimbulkan sejumlah ketidakpuasan dari warga setempat, terutama karena nilai ganti rugi yang ditawarkan dinilai terlalu rendah.
Penolakan Warga Terhadap Nilai Ganti Rugi
Sejumlah warga menolak nilai ganti rugi karena menganggap hasil appraisal terlalu rendah. Namun, sebagian pemilik lahan telah sepakat melepas asetnya untuk dibeli dengan harga sesuai hasil appraisal. DPRKP2 Kabupaten Mojokerto memastikan tidak akan ada penggusuran maupun pemaksaan terhadap pemilik lahan.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto, Bambang Purwanto, menegaskan bahwa pihaknya terus mengkaji mekanisme dan prosedur pembebasan lahan agar tidak ada masyarakat yang dirugikan. Ia juga membantah tudingan bahwa pemerintah akan melakukan berbagai cara, seperti intimidasi, upaya penggusuran, bahkan pemaksaan terhadap pemilik lahan agar mereka merelakan lahannya dibeli dengan harga appraisal.
“Terkait banyaknya komentar masyarakat, akan ada penggusuran, akan ada pemaksaan dan di sini bisa kami sampaikan itu tidak akan terjadi,” ujar Bambang.
Audit Tim Appraisal
Langkah selanjutnya adalah melakukan audit terhadap tim appraisal sebagai tindak lanjut atas penolakan sejumlah warga yang menilai harga yang ditawarkan terlalu murah. Salah satu patokan appraisal dalam menentukan nilai ganti rugi adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di wilayah tersebut, yang memang tidak melibatkan pemilik lahan.
Dalam audit nantinya, pemerintah akan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur. “Terkait dengan appraisal yang dianggap masih kurang dari harapan masyarakat, maka apresiasi ini ada prosedur dan analisanya menjadi bagian penting untuk diskusi dengan BPKP,” jelasnya.
“Bahasanya, mengaudit apakah itu (appraisal) sudah wajar atau belum,” imbuh Bambang.
Menurutnya, pemindahan pusat pemerintahan tetap berlanjut meski masih ada warga yang belum sepakat dengan nilai ganti rugi. “Maka kami akan memprioritaskan yang sudah sepakat, maka kami tetap berproses,” pungkas Bambang.
Perspektif Seorang Pemilik Tempat Usaha
Salah satu pemilik tempat usaha, Jefry (45), warga Desa Sarirejo, Mojosari, yang belum menyepakati nilai ganti rugi dari pemerintah. Ia menilai nilai ganti rugi terlalu rendah. Bangunan toko dan lahan seluas 880 meter persegi miliknya dihargai Rp 2.841.789.852, dengan rincian nilai tanah Rp 1.849.680.000 dan bangunan toko Rp 992.109.852.
“Sampai detik ini saya tidak menerima, ya kalau bisa ya saya tetap nego harganya (ganti rugi) dinaikkan,” ujar Jefry pada Kamis (4/6/2026). Menurut Jefry, nilai appraisal belum sebanding dengan dampak kerugian yang akan ditanggungnya. Apalagi, ia telah mengeluarkan modal besar untuk pembangunan cabang Toko Gemilang Alat Tulis Kantor.
Dengan pertimbangan tersebut, ganti rugi yang diterima belum tentu dapat digunakan untuk memperoleh lahan pengganti dengan luas yang sama. Menurutnya, nilai ideal lahan pengganti beserta bangunan mencapai sekitar Rp 5 miliar. Ia juga mengaku tidak diberi kesempatan untuk bernegosiasi. Warga hanya menerima surat nilai penggantian wajar bidang per bidang tanah dengan harga yang telah ditetapkan melalui appraisal. Setiap warga terdampak menerima surat appraisal tertutup dengan estimasi ganti rugi yang berbeda-beda.
“Kalau dengan harga sekian sekarang ini saya tidak lepas, saya jual Rp 5 M,” pungkas Jefry.
Menurut Jefry, warga sebenarnya mendukung pemindahan pusat pemerintahan dari wilayah Kota Mojokerto ke Mojosari. Namun, ia berharap masyarakat dilibatkan sejak awal melalui sosialisasi sehingga memiliki waktu untuk bersiap apabila lahannya terdampak proyek.
Ia mengaku baru mengetahui rencana pemindahan pusat pemerintahan ke Mojosari dari informasi yang beredar dari mulut ke mulut pada Oktober 2025 lalu. “Kita tidak tahu kalau tempat ini mau dipakai kabupaten, tiba-tiba setelah bangun (toko) kok tiba-tiba ada informasi mau dipakai pemerintah. Kalau kita tahu sejak awal pasti tidak akan bangun, percuma nanti ujung-ujungnya kena (gusur),” tandasnya.
Warga Setuju Terima Ganti Rugi
Salah satu warga terdampak pemindahan ibu kota Kabupaten Mojokerto, Sukana (67), mengatakan dirinya bersama tujuh saudaranya telah sepakat menjual bangunan dan lahan warisan orang tua mereka kepada pemerintah daerah. “Lha gimana semuanya (saudara) setuju, kompak (jual tanah warisan). Tujuh orang itu termasuk saya,” ujar Sukana saat ditemui di rumahnya, Rabu (3/6/2026).
Sukana mengatakan keluarganya telah menerima surat appraisal dari DPRKP2 Kabupaten Mojokerto sekitar pertengahan Mei 2026 lalu. “Permeter nya Rp 2.2 juta, totalnya itu sekitar 1,8 miliar sekian. Belum diberi DP (Down Payment), katanya bulan ini,” terangnya.
Ia menyebut harga appraisal tersebut sudah mencakup lahan beserta dua bangunan berukuran sekitar 5 x 10 meter dengan panjang lebih dari 80 meter. Meski demikian, ia berharap bangunan juga mendapat nilai ganti rugi tersendiri dari pemerintah.
“Harga lahan itu sudah termasuk bangunannya, kalau bisa ya 2 M (miliar) lebih dan bangunannya juga diganti rugi,” ungkapnya. Menurut Sukana, harga yang ditawarkan pemerintah cukup tinggi dibandingkan harga jual di pasaran, dengan selisih lebih dari Rp 100 juta.
“Ya lumayan, lebih mahal sedikit. Kalau jual luar itu sekitar Rp 1,7 miliar. Kalau pemerintah itu naik kisarannya tadi 1,8 miliar sekian,” ucap Sukana.







