Pernyataan Kementerian Luar Negeri Indonesia Mengenai Partisipasi dalam ISF di Gaza
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memberikan pernyataan resmi terkait partisipasi personel Indonesia dalam pasukan stabilisasi atau International Stabilization Force (ISF) di Gaza. Dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Kemlu menegaskan bahwa seluruh personel Indonesia yang terlibat berada sepenuhnya di bawah kendali nasional dan tidak akan terlibat dalam operasi tempur.
Pernyataan ini disampaikan dengan dasar mandat Dewan Keamanan PBB Resolusi 2803 (2025), Politik Luar Negeri Bebas-Aktif, serta hukum internasional. Kemlu menyatakan bahwa partisipasi Indonesia dalam ISF sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah Indonesia dan didasarkan pada prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.
Ruang Lingkup Tugas Personel Indonesia
Personel Indonesia yang terlibat dalam ISF memiliki ruang lingkup tugas yang terbatas dan spesifik. Hal ini sesuai dengan mandat dan national caveats yang jelas dan mengikat, yang telah disepakati oleh pemerintah Indonesia dan ISF. Berikut adalah beberapa poin penting dari national caveats:
Tidak dihadapkan pada pihak manapun
Personel Indonesia tidak akan terlibat dalam operasi tempur atau tindakan apa pun yang mengarah pada konfrontasi langsung dengan pihak bersenjata mana pun.Mandat non-combat dan non-demilitarisasi
Kehadiran Indonesia dalam ISF bukan untuk misi tempur maupun demiliterisasi. Mandat Indonesia bersifat kemanusiaan, dengan fokus pada perlindungan warga sipil, bantuan kemanusiaan dan kesehatan, rekonstruksi, serta pelatihan dan penguatan kapasitas Polisi Palestina.Penggunaan kekuatan terbatas
Penggunaan kekuatan hanya diperbolehkan untuk membela diri dan mempertahankan mandat, dilakukan secara proporsional, bertahap, sebagai upaya terakhir, dan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional serta Rules of Engagement.
Area Penugasan dan Persetujuan Palestina
Area penugasan personel Indonesia dibatasi secara khusus hanya di Gaza, yang merupakan bagian integral dari wilayah Palestina. Selain itu, persetujuan Palestina menjadi prasyarat utama. Penempatan personel hanya dapat dilakukan dengan persetujuan dari otoritas Palestina, sebagai prasyarat mendasar.
Kemlu juga menegaskan bahwa Indonesia secara konsisten menolak segala upaya perubahan demografi maupun pemindahan atau relokasi paksa rakyat Palestina dalam bentuk apa pun. Keberadaan personel Indonesia dalam ISF berlandaskan pada prinsip penghormatan terhadap kedaulatan Palestina dan hak menentukan nasib sendiri bangsa Palestina.
Pergeseran Partisipasi Indonesia
Indonesia berkomitmen untuk mengakhiri partisipasi apabila pelaksanaan ISF menyimpang dari national caveats Indonesia atau tidak sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia untuk menjaga prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.
Dukungan Terhadap Kemerdekaan Palestina
Lebih lanjut, Kemlu kembali menegaskan bahwa Indonesia secara konsisten mendukung kemerdekaan Palestina melalui solusi dua negara, sesuai hukum internasional dan parameter internasional yang telah disepakati. Partisipasi dan kehadiran personel Indonesia dalam ISF tidak dimaknai sebagai pengakuan atau normalisasi hubungan politik dengan pihak mana pun.
Dengan pernyataan ini, Kemlu menegaskan kembali posisi Indonesia dalam isu Palestina, yang tetap berpegang pada prinsip kemanusiaan, kedaulatan, dan keadilan internasional.







