Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*
    Kecerdasan Buatan di Ruang Kelas: Kawan Belajar Baru atau Ancaman Integritas Akademik?

    Kecerdasan Buatan di Ruang Kelas: Kawan Belajar Baru atau Ancaman Integritas Akademik?

    24 September 2026
    Berapa Biaya Sebenarnya Memelihara Mobil Listrik Dibandingkan Mobil Bensin di Indonesia?

    Berapa Biaya Sebenarnya Memelihara Mobil Listrik Dibandingkan Mobil Bensin di Indonesia?

    24 September 2026
    Strategi Menjaga Kesehatan Mental dan Privasi di Tengah Riuhnya Jagat Maya

    Strategi Menjaga Kesehatan Mental dan Privasi di Tengah Riuhnya Jagat Maya

    24 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 25 September 2026
    Trending
    • Kecerdasan Buatan di Ruang Kelas: Kawan Belajar Baru atau Ancaman Integritas Akademik?
    • Berapa Biaya Sebenarnya Memelihara Mobil Listrik Dibandingkan Mobil Bensin di Indonesia?
    • Strategi Menjaga Kesehatan Mental dan Privasi di Tengah Riuhnya Jagat Maya
    • Kombinasi Makanan Sarapan Penjaga Energi Stabil Sepanjang Hari
    • Menikmati Kesegaran Pagi Melalui Olahraga Ringan yang Mengubah Kualitas Hidup dan Produktivitas Kerja
    • Seni Menjaga Stamina dan Rotasi Pemain di Tengah Gempuran Jadwal Padat Eropa
    • Strategi Mengelola Keuangan Bagi Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Dan Berkembang
    • Menakar Nilai Investasi Hobi: Strategi Memilih Koleksi Bernilai Tinggi dan Menghindari Devaluasi
    • Menjaga Keseimbangan Layar dan Lapangan Demi Tumbuh Kembang Anak yang Optimal
    • Menjaga Kesegaran Pandangan Mata di Tengah Padatnya Aktivitas Menatap Layar Digital
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit

    DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit

    adm_imradm_imr20 Mei 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Persiapan Pilkades Serentak di Sukoharjo Mulai Dijalankan

    Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Sukoharjo semakin dekat. Rencana pelaksanaan Pilkades akan dilakukan pada tahun 2026, dengan total sebanyak 126 desa yang akan menggelar pemilihan kepala desa. Meski rencana tersebut sudah terlihat jelas, pelaksanaannya masih menunggu aturan teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Namun, hingga saat ini, pihak terkait masih menunggu kejelasan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai pedoman utama pelaksanaan Pilkades.

    Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukoharjo, Yoshua Sindhu Riyanto, menjelaskan bahwa DPRD bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait telah melakukan rapat koordinasi awal untuk membahas persiapan regulasi Pilkades. Agenda ini menjadi penting karena tidak hanya berkaitan dengan Pilkades, tetapi juga pengisian perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

    Menurut Yoshua, saat ini terdapat sejumlah kekosongan jabatan perangkat desa yang perlu segera diisi agar pelayanan pemerintahan desa tetap berjalan optimal. Ia menyebutkan bahwa pengisian jabatan perangkat desa dan BPD juga menjadi fokus pembahasan.

    Namun, meskipun PP Nomor 16 Tahun 2026 telah memberikan penjelasan mengenai siapa yang bisa mencalonkan sebagai kepala desa, masa jabatannya, dan hal lainnya, OPD terkait masih menunggu turunnya Permendagri. Menurut Yoshua, Permendagri tersebut akan menjadi pedoman utama pelaksanaan Pilkades, termasuk aturan teknis di lapangan.

    Karena itu, DPRD Sukoharjo berharap pemerintah pusat segera menerbitkan Permendagri agar pembahasan revisi perda terkait pemerintahan desa bisa segera diselesaikan. Hal ini diperlukan agar semua tahapan Pilkades dapat dilaksanakan tepat waktu dan memiliki payung hukum yang kuat.

    Tiga Raperda Prioritas dalam Pembahasan

    Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Sukoharjo sekaligus Ketua Fraksi PKS, Widoyo, menegaskan bahwa terdapat tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait pemerintahan desa yang harus menjadi prioritas pembahasan pada triwulan kedua tahun ini.

    Ketiga Raperda tersebut adalah:

    • Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
    • Perubahan Kedua atas Perda Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
    • Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

    Widoyo menekankan bahwa revisi perda terkait harus segera rampung mengingat Kabupaten Sukoharjo akan menyelenggarakan Pilkades Serentak pada Desember 2026. Ia menilai bahwa hal ini sangat mendesak agar tahapan Pilkades dapat dilaksanakan tepat waktu dan memiliki payung hukum yang kuat.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

    By adm_imr25 Agustus 20261 Views

    Praperadilan Roy Suryo Terus Berulang, Rismon Uji KUHAP ke MK

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    Pemantauan tata kelola pemda, Kemenkum Jabar selaraskan rancangan peraturan Bupati Cirebon

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru
    Kecerdasan Buatan di Ruang Kelas: Kawan Belajar Baru atau Ancaman Integritas Akademik?

    Kecerdasan Buatan di Ruang Kelas: Kawan Belajar Baru atau Ancaman Integritas Akademik?

    24 September 2026
    Berapa Biaya Sebenarnya Memelihara Mobil Listrik Dibandingkan Mobil Bensin di Indonesia?

    Berapa Biaya Sebenarnya Memelihara Mobil Listrik Dibandingkan Mobil Bensin di Indonesia?

    24 September 2026
    Strategi Menjaga Kesehatan Mental dan Privasi di Tengah Riuhnya Jagat Maya

    Strategi Menjaga Kesehatan Mental dan Privasi di Tengah Riuhnya Jagat Maya

    24 September 2026
    Kombinasi Makanan Sarapan Penjaga Energi Stabil Sepanjang Hari

    Kombinasi Makanan Sarapan Penjaga Energi Stabil Sepanjang Hari

    24 September 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?