Tegangnya Hubungan Diplomatik Pasca-Pernyataan PBB tentang Kebijakan Israel di Tepi Barat
Pembangkitan ketegangan diplomatik kembali terjadi setelah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyampaikan kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat. Keputusan ini dilakukan pada pertengahan Februari 2026, dan dianggap memiliki potensi untuk memperdalam konflik serta menjauhkan prospek perdamaian yang telah lama diupayakan oleh komunitas internasional.
Antonio Guterres, Sekretaris Jenderal PBB, melalui juru bicaranya menyampaikan penyesalan mendalam atas keputusan otoritas Israel yang melanjutkan prosedur pendaftaran tanah di Area C Tepi Barat yang diduduki. Pernyataan tersebut disampaikan sehari setelah pemerintah Israel menyetujui usulan untuk mengklasifikasikan sejumlah lahan Palestina sebagai “tanah negara”.
Dalam konferensi pers di Markas Besar PBB, juru bicara Stephane Dujarric menegaskan bahwa kebijakan tersebut berisiko merampas hak kepemilikan warga Palestina sekaligus memperluas kontrol Israel atas wilayah yang disengketakan. Menurutnya, langkah administratif itu bukan sekadar prosedur teknis pertanahan, melainkan memiliki implikasi politik dan hukum yang serius.
PBB memandang kebijakan tersebut sebagai bagian dari dinamika yang lebih luas terkait status wilayah pendudukan Palestina. Organisasi internasional itu kembali mengingatkan bahwa keberlanjutan aktivitas Israel di wilayah pendudukan dinilai bertentangan dengan hukum internasional. Bahkan, Mahkamah Internasional sebelumnya juga telah menyoroti aspek legalitas tindakan-tindakan serupa.
Keputusan pemerintah Israel itu dilaporkan diajukan oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, Menteri Kehakiman Yariv Levin, dan Menteri Pertahanan Israel Katz. Media penyiaran publik Israel menyebutkan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan kabinet yang diambil pada Mei 2025.
Di pihak Palestina, kebijakan ini dipandang sebagai langkah awal menuju aneksasi resmi Tepi Barat. Banyak kalangan menilai pengklasifikasian lahan sebagai “tanah negara” dapat membuka jalan bagi perluasan permukiman Israel, terutama di Area C yang berada di bawah kendali penuh Israel baik secara sipil maupun keamanan.
Wilayah Tepi Barat sendiri memiliki pembagian administratif yang kompleks sejak ditandatanganinya Oslo II Accord pada 1995. Berdasarkan kesepakatan tersebut, kawasan itu dibagi menjadi Area A, B, dan C sebagai bagian dari transisi menuju pengalihan kewenangan kepada Otoritas Palestina. Namun hingga kini, pembagian tersebut tetap berlaku tanpa kejelasan arah final status politiknya.
Area A, yang mencakup sekitar 18 persen wilayah Tepi Barat termasuk kota-kota besar Palestina, berada di bawah kendali sipil dan keamanan Otoritas Palestina. Area B, sekitar 22 persen wilayah, berada di bawah kendali sipil Palestina dengan pengaturan keamanan bersama Israel. Sementara itu, Area C—yang mencakup sekitar 60 persen wilayah—tetap berada di bawah kontrol penuh Israel.
Menurut PBB, setiap langkah sepihak yang mengubah status lahan atau memperluas permukiman berpotensi mengikis peluang terwujudnya solusi dua negara. Konsep ini selama bertahun-tahun menjadi kerangka utama penyelesaian konflik Israel-Palestina dan didukung oleh berbagai resolusi Dewan Keamanan PBB.
Guterres menyerukan agar Israel segera membatalkan langkah tersebut dan menahan diri dari kebijakan yang dapat memperburuk situasi di lapangan. Ia juga mengingatkan semua pihak untuk menjaga peluang satu-satunya menuju perdamaian yang langgeng, yakni solusi dua negara melalui perundingan yang bermakna.
Pernyataan itu mencerminkan kekhawatiran internasional bahwa dinamika di Tepi Barat semakin menjauh dari jalur diplomasi. Dengan meningkatnya ketegangan politik dan ketidakpastian status wilayah, masa depan proses perdamaian kembali berada dalam sorotan. Di tengah situasi yang terus berkembang, komunitas internasional kini menanti langkah lanjutan dari para pemangku kepentingan. Apakah dialog dan negosiasi dapat kembali menjadi prioritas, atau justru kebijakan sepihak akan semakin mendominasi lanskap konflik yang telah berlangsung puluhan tahun tersebut.






