Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Media asing laporkan 2 prajurit TNI gugur di Lebanon akibat serangan Israel, total jadi 3 orang

    6 April 2026

    Ke Gresik, Gus Ipul Dapat Sambutan Pidato 4 Bahasa dari Siswa Sekolah Rakyat

    6 April 2026

    Ditreskrimsus Maluku Ungkap Kronologi 46 Karung Sianida Hartini

    6 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 6 April 2026
    Trending
    • Media asing laporkan 2 prajurit TNI gugur di Lebanon akibat serangan Israel, total jadi 3 orang
    • Ke Gresik, Gus Ipul Dapat Sambutan Pidato 4 Bahasa dari Siswa Sekolah Rakyat
    • Ditreskrimsus Maluku Ungkap Kronologi 46 Karung Sianida Hartini
    • DPRD Kota Malang Dorong Regulasi dan Peran Orang Tua Atas Pembatasan Media Sosial Anak
    • 7 Larangan Saat Terinfeksi Campak, Jangan Lakukan Ini!
    • 7 Masalah Kesehatan dari Minuman Bersoda
    • Banyak Peserta Piala Dunia 2026 Terancam Kerugian Finansial, Apa Penyebabnya?
    • Jadwal Kapal Pelni Biak-Makassar April 2026: KM Ciremai dan KM Sinabung
    • Sejarah Singkat Hari Film Nasional
    • Perbedaan Mobil Mild Hybrid dan Full Hybrid
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»6 Usaha di Jakarta Ini Harus Tutup Saat Ramadan 2026, Sehari Sebelum Puasa Hingga Sehari Setelah Lebaran

    6 Usaha di Jakarta Ini Harus Tutup Saat Ramadan 2026, Sehari Sebelum Puasa Hingga Sehari Setelah Lebaran

    adm_imradm_imr20 Februari 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kebijakan Pemprov DKI Jakarta untuk Penutupan Usaha Selama Ramadhan 2026

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengumumkan kebijakan penutupan enam jenis usaha selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah dan hari raya Idul Fitri 1447 H/2026 M. Kebijakan ini berlaku mulai satu hari sebelum puasa hingga satu hari setelah hari kedua Idul Fitri.

    Kebijakan tersebut diumumkan melalui Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjaga ketertiban umum serta menghormati pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadhan.

    Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, menyatakan bahwa aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0001 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M. Menurutnya, surat edaran ini diterbitkan dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1447 H/2026 M, serta memperhatikan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

    Enam Jenis Usaha yang Wajib Tutup

    Berdasarkan surat edaran tersebut, berikut enam jenis usaha pariwisata yang wajib tutup selama masa Ramadhan dan Idul Fitri:

    • Kelab malam
    • Diskotek
    • Mandi uap
    • Rumah pijat
    • Arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa
    • Bar atau rumah minum yang berdiri sendiri maupun berada di dalam lokasi usaha tersebut, termasuk tempat karaoke

    Penutupan berlaku mulai satu hari sebelum Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Idul Fitri. Seluruh usaha penunjang yang berada dalam satu area dengan tempat-tempat tersebut juga diwajibkan tutup.

    Pengecualian dengan Pembatasan Jam Operasional

    Meski beberapa usaha diperbolehkan beroperasi, jam layanan tetap dibatasi selama Ramadan. Pemprov DKI memberikan pengecualian bagi usaha yang berada di hotel minimal bintang empat atau kawasan komersial tertentu yang tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, maupun rumah sakit.

    Beberapa jam operasional yang diberlakukan antara lain:

    • Kelab malam dan diskotek: 20.30–01.30 WIB
    • Mandi uap dan rumah pijat: 11.00–23.00 WIB
    • Arena permainan dewasa: 11.00–24.00 WIB
    • Bar atau rumah minum: 11.00–01.00 WIB

    Selain itu, setiap penyelenggaraan usaha pariwisata di Jakarta selama Ramadan harus menaati aturan berikut:

    • Dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme
    • Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan
    • Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun
    • Dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, serta peredaran dan pemakaian narkoba
    • Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri
    • Mengharuskan setiap karyawan dan menghimbau pengunjung agar berpakaian sopan

    Untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam pengumuman ini, dihimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.

    Penindakan terhadap Pelanggaran

    Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain pengaturan usaha hiburan, Pemprov DKI juga mengimbau masyarakat tidak menggelar kegiatan Sahur on the Road (SOTR) maupun aksi sweeping.

    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak aktivitas yang melanggar ketentuan. “Sahur on the road itu kan juga kita imbau kepada masyarakat agar tidak melaksanakan itu, jangan sampai organisasi masyarakat melakukan sweeping,” kata Satriadi.

    Dalam rangka pengamanan Ramadan, Satpol PP DKI Jakarta menyiagakan sekitar 1.900 personel setiap hari dan malam. Pengawasan dilakukan melalui patroli rutin di seluruh wilayah Jakarta serta pelaporan berkala ke command center. Koordinasi dilakukan bersama unsur TNI dan Polri melalui skema tiga pilar di tingkat kecamatan, melibatkan Polsek, Koramil, Babinsa, Bhabinkamtibmas, lurah, hingga camat.

    Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan suasana kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan aman dan tertib di wilayah DKI Jakarta.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Ditreskrimsus Maluku Ungkap Kronologi 46 Karung Sianida Hartini

    By adm_imr6 April 20261 Views

    Kepentingan Penetapan Ulang Batas Wilayah PascaBencana

    By adm_imr6 April 20261 Views

    Inspektorat Jenderal Pantau Ketat Seluruh Tahapan Haji

    By adm_imr6 April 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Media asing laporkan 2 prajurit TNI gugur di Lebanon akibat serangan Israel, total jadi 3 orang

    6 April 2026

    Ke Gresik, Gus Ipul Dapat Sambutan Pidato 4 Bahasa dari Siswa Sekolah Rakyat

    6 April 2026

    Ditreskrimsus Maluku Ungkap Kronologi 46 Karung Sianida Hartini

    6 April 2026

    DPRD Kota Malang Dorong Regulasi dan Peran Orang Tua Atas Pembatasan Media Sosial Anak

    6 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?