Kebijakan Pemprov DKI Jakarta untuk Penutupan Usaha Selama Ramadhan 2026
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengumumkan kebijakan penutupan enam jenis usaha selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah dan hari raya Idul Fitri 1447 H/2026 M. Kebijakan ini berlaku mulai satu hari sebelum puasa hingga satu hari setelah hari kedua Idul Fitri.
Kebijakan tersebut diumumkan melalui Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjaga ketertiban umum serta menghormati pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadhan.
Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, menyatakan bahwa aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0001 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M. Menurutnya, surat edaran ini diterbitkan dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1447 H/2026 M, serta memperhatikan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Enam Jenis Usaha yang Wajib Tutup
Berdasarkan surat edaran tersebut, berikut enam jenis usaha pariwisata yang wajib tutup selama masa Ramadhan dan Idul Fitri:
- Kelab malam
- Diskotek
- Mandi uap
- Rumah pijat
- Arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa
- Bar atau rumah minum yang berdiri sendiri maupun berada di dalam lokasi usaha tersebut, termasuk tempat karaoke
Penutupan berlaku mulai satu hari sebelum Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Idul Fitri. Seluruh usaha penunjang yang berada dalam satu area dengan tempat-tempat tersebut juga diwajibkan tutup.
Pengecualian dengan Pembatasan Jam Operasional
Meski beberapa usaha diperbolehkan beroperasi, jam layanan tetap dibatasi selama Ramadan. Pemprov DKI memberikan pengecualian bagi usaha yang berada di hotel minimal bintang empat atau kawasan komersial tertentu yang tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, maupun rumah sakit.
Beberapa jam operasional yang diberlakukan antara lain:
- Kelab malam dan diskotek: 20.30–01.30 WIB
- Mandi uap dan rumah pijat: 11.00–23.00 WIB
- Arena permainan dewasa: 11.00–24.00 WIB
- Bar atau rumah minum: 11.00–01.00 WIB
Selain itu, setiap penyelenggaraan usaha pariwisata di Jakarta selama Ramadan harus menaati aturan berikut:
- Dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme
- Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan
- Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun
- Dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, serta peredaran dan pemakaian narkoba
- Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri
- Mengharuskan setiap karyawan dan menghimbau pengunjung agar berpakaian sopan
Untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam pengumuman ini, dihimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.
Penindakan terhadap Pelanggaran
Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain pengaturan usaha hiburan, Pemprov DKI juga mengimbau masyarakat tidak menggelar kegiatan Sahur on the Road (SOTR) maupun aksi sweeping.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak aktivitas yang melanggar ketentuan. “Sahur on the road itu kan juga kita imbau kepada masyarakat agar tidak melaksanakan itu, jangan sampai organisasi masyarakat melakukan sweeping,” kata Satriadi.
Dalam rangka pengamanan Ramadan, Satpol PP DKI Jakarta menyiagakan sekitar 1.900 personel setiap hari dan malam. Pengawasan dilakukan melalui patroli rutin di seluruh wilayah Jakarta serta pelaporan berkala ke command center. Koordinasi dilakukan bersama unsur TNI dan Polri melalui skema tiga pilar di tingkat kecamatan, melibatkan Polsek, Koramil, Babinsa, Bhabinkamtibmas, lurah, hingga camat.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan suasana kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan aman dan tertib di wilayah DKI Jakarta.







