Pengaturan Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan di Sleman dan Yogyakarta
Pemerintah Kabupaten Sleman dan Pemkot Yogyakarta telah menetapkan aturan jam operasional bagi pelaku usaha hiburan, karaoke, spa, dan tempat rekreasi selama bulan Ramadan. Aturan ini dikeluarkan untuk menciptakan suasana yang lebih tertib dan menghormati kegiatan ibadah umat Muslim.
Keputusan Awal Ramadan
Warga Muhammadiyah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai menjalankan puasa Ramadan 1447 Hijriah/2026 pada hari ini, Rabu (18/2/2026). Sementara itu, pemerintah RI melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan awal Ramadan jatuh pada Kamis (19/2/2026), berdasarkan hasil sidang isbat yang digelar pada Selasa (17/2/2026).
Aturan Jam Operasional di Kota Yogyakarta
Pemerintah Kota Yogyakarta menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 3 Tahun 2026 tentang perubahan kedua atas Perwal No 36 Tahun 2011 tentang petunjuk pelaksanaan Perda No 4 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan kepariwisataan. Dalam Perwal tersebut diatur jam operasional kegiatan usaha hiburan dan rekreasi serta SPA di Kota Yogyakarta.
Beberapa ketentuan jam operasional adalah sebagai berikut:
- Tempat hiburan karaoke dan rumah pijat : Diperkenankan beraktivitas pukul 09.00-17.00 WIB dan malam hari pukul 21.00-00.00 WIB.
- Arena permainan jenis ketangkasan, serta gim di dalam pusat perbelanjaan : Beroperasi sesuai jam operasional pusat perbelanjaan setempat.
- Arena permainan di luar pusat perbelanjaan : Pukul 09.00-17.00 WIB, dan malam hari mulai jam 21.00-00.00 WIB.
- Spa yang berada di dalam hotel berbintang : Sesuai dengan jam operasional usaha.
- Spa di luar hotel bintang : Pukul 09.00-17.00 WIB.
- Ajang pertunjukan atau event penyelenggaraan yang bernuansa religi : Dapat dilaksanakan pada malam hari setelah pukul 21.00-00.00 WIB.
Selain itu, tempat makan-minum tetap diperbolehkan buka siang hari selama Ramadan, dengan ketentuan tidak mengganggu kekhusyukan warga yang sedang menjalani puasa.
Aturan di Kabupaten Sleman
Di Kabupaten Sleman, pengaturan jam operasional juga diterapkan. Pelaku usaha hiburan dan Spa wajib tutup satu hari sebelum Ramadan hingga hari ke-3 bulan Ramadan. Aturan ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 9 Tahun 2025.
Beberapa ketentuan jam operasional di Sleman adalah sebagai berikut:
- Usaha hiburan malam, diskotik dan Pub : Pukul 21.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB.
- Usaha karaoke di luar klub malam : Pukul 09.00-17.00 WIB dan pukul 21.00-24.00 WIB.
- Karoke di dalam klub malam : Pukul 21.00-24.00 WIB.
- Spa di luar hotel berbintang : Pukul 09.00-17.00 WIB dan pukul 21.00-24.00 WIB.
- Pertunjukan musik di luar ruangan : Diperbolehkan setelah mendapat izin keramaian mulai pukul 09.00 sampai dengan 17.00 WIB.
Operasi Kepatuhan dan Patroli
Satpol PP Kota Yogyakarta dan Sleman akan melakukan operasi kepatuhan terhadap jam operasional usaha hiburan dan rekreasi selama Ramadan. Pendekatan yang digunakan adalah persuasif dan humanis, dengan fokus pada pembinaan dan edukasi.
- Kota Yogyakarta : Satpol PP bersama Dinas Pariwisata akan menjadi garda terdepan untuk mengawal kebijakan tersebut. Sosialisasi dilakukan melalui media sosial, e-office, dan zoom meeting.
- Kabupaten Sleman : Patroli gabungan dilakukan oleh Satpol PP bersama Dinas Pariwisata, Diskominfo, Kesbangpol, serta TNI-Polri. Tujuannya adalah memantau langsung kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perbup tersebut.
Dalam hal pelanggaran, Satpol PP akan memberikan teguran dan peringatan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan berkeadilan.







