Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Karaoke di Yogyakarta dan Sleman Selama Ramadan

    Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Karaoke di Yogyakarta dan Sleman Selama Ramadan

    adm_imradm_imr21 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pengaturan Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan di Sleman dan Yogyakarta

    Pemerintah Kabupaten Sleman dan Pemkot Yogyakarta telah menetapkan aturan jam operasional bagi pelaku usaha hiburan, karaoke, spa, dan tempat rekreasi selama bulan Ramadan. Aturan ini dikeluarkan untuk menciptakan suasana yang lebih tertib dan menghormati kegiatan ibadah umat Muslim.

    Keputusan Awal Ramadan

    Warga Muhammadiyah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai menjalankan puasa Ramadan 1447 Hijriah/2026 pada hari ini, Rabu (18/2/2026). Sementara itu, pemerintah RI melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan awal Ramadan jatuh pada Kamis (19/2/2026), berdasarkan hasil sidang isbat yang digelar pada Selasa (17/2/2026).

    Aturan Jam Operasional di Kota Yogyakarta

    Pemerintah Kota Yogyakarta menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 3 Tahun 2026 tentang perubahan kedua atas Perwal No 36 Tahun 2011 tentang petunjuk pelaksanaan Perda No 4 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan kepariwisataan. Dalam Perwal tersebut diatur jam operasional kegiatan usaha hiburan dan rekreasi serta SPA di Kota Yogyakarta.

    Beberapa ketentuan jam operasional adalah sebagai berikut:

    • Tempat hiburan karaoke dan rumah pijat : Diperkenankan beraktivitas pukul 09.00-17.00 WIB dan malam hari pukul 21.00-00.00 WIB.
    • Arena permainan jenis ketangkasan, serta gim di dalam pusat perbelanjaan : Beroperasi sesuai jam operasional pusat perbelanjaan setempat.
    • Arena permainan di luar pusat perbelanjaan : Pukul 09.00-17.00 WIB, dan malam hari mulai jam 21.00-00.00 WIB.
    • Spa yang berada di dalam hotel berbintang : Sesuai dengan jam operasional usaha.
    • Spa di luar hotel bintang : Pukul 09.00-17.00 WIB.
    • Ajang pertunjukan atau event penyelenggaraan yang bernuansa religi : Dapat dilaksanakan pada malam hari setelah pukul 21.00-00.00 WIB.

    Selain itu, tempat makan-minum tetap diperbolehkan buka siang hari selama Ramadan, dengan ketentuan tidak mengganggu kekhusyukan warga yang sedang menjalani puasa.

    Aturan di Kabupaten Sleman

    Di Kabupaten Sleman, pengaturan jam operasional juga diterapkan. Pelaku usaha hiburan dan Spa wajib tutup satu hari sebelum Ramadan hingga hari ke-3 bulan Ramadan. Aturan ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 9 Tahun 2025.

    Beberapa ketentuan jam operasional di Sleman adalah sebagai berikut:

    • Usaha hiburan malam, diskotik dan Pub : Pukul 21.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB.
    • Usaha karaoke di luar klub malam : Pukul 09.00-17.00 WIB dan pukul 21.00-24.00 WIB.
    • Karoke di dalam klub malam : Pukul 21.00-24.00 WIB.
    • Spa di luar hotel berbintang : Pukul 09.00-17.00 WIB dan pukul 21.00-24.00 WIB.
    • Pertunjukan musik di luar ruangan : Diperbolehkan setelah mendapat izin keramaian mulai pukul 09.00 sampai dengan 17.00 WIB.

    Operasi Kepatuhan dan Patroli

    Satpol PP Kota Yogyakarta dan Sleman akan melakukan operasi kepatuhan terhadap jam operasional usaha hiburan dan rekreasi selama Ramadan. Pendekatan yang digunakan adalah persuasif dan humanis, dengan fokus pada pembinaan dan edukasi.

    • Kota Yogyakarta : Satpol PP bersama Dinas Pariwisata akan menjadi garda terdepan untuk mengawal kebijakan tersebut. Sosialisasi dilakukan melalui media sosial, e-office, dan zoom meeting.
    • Kabupaten Sleman : Patroli gabungan dilakukan oleh Satpol PP bersama Dinas Pariwisata, Diskominfo, Kesbangpol, serta TNI-Polri. Tujuannya adalah memantau langsung kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perbup tersebut.

    Dalam hal pelanggaran, Satpol PP akan memberikan teguran dan peringatan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan berkeadilan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    By adm_imr20 Mei 20263 Views

    Keuntungan dan Kerugian Intervensi Pemerintah pada Biaya Komisi Penjual Shopee-TikTok Shop

    By adm_imr20 Mei 20267 Views

    Peran dua pelaku begal motor di Lampung, penembak polisi tewas

    By adm_imr20 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?