Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Media asing laporkan 2 prajurit TNI gugur di Lebanon akibat serangan Israel, total jadi 3 orang

    6 April 2026

    Ke Gresik, Gus Ipul Dapat Sambutan Pidato 4 Bahasa dari Siswa Sekolah Rakyat

    6 April 2026

    Ditreskrimsus Maluku Ungkap Kronologi 46 Karung Sianida Hartini

    6 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 6 April 2026
    Trending
    • Media asing laporkan 2 prajurit TNI gugur di Lebanon akibat serangan Israel, total jadi 3 orang
    • Ke Gresik, Gus Ipul Dapat Sambutan Pidato 4 Bahasa dari Siswa Sekolah Rakyat
    • Ditreskrimsus Maluku Ungkap Kronologi 46 Karung Sianida Hartini
    • DPRD Kota Malang Dorong Regulasi dan Peran Orang Tua Atas Pembatasan Media Sosial Anak
    • 7 Larangan Saat Terinfeksi Campak, Jangan Lakukan Ini!
    • 7 Masalah Kesehatan dari Minuman Bersoda
    • Banyak Peserta Piala Dunia 2026 Terancam Kerugian Finansial, Apa Penyebabnya?
    • Jadwal Kapal Pelni Biak-Makassar April 2026: KM Ciremai dan KM Sinabung
    • Sejarah Singkat Hari Film Nasional
    • Perbedaan Mobil Mild Hybrid dan Full Hybrid
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Kasus Narkoba Mantan Kapolres Bima, Kompolnas Minta Hukuman Diperberat

    Kasus Narkoba Mantan Kapolres Bima, Kompolnas Minta Hukuman Diperberat

    adm_imradm_imr22 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kompolnas Mendorong Pemberatan Hukuman bagi Aparat yang Terlibat Narkoba

    Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengajukan permintaan agar sanksi yang diberikan kepada anggota kepolisian yang terlibat dalam tindak pidana narkoba lebih berat. Desakan ini muncul sebagai respons atas kasus yang menimpa mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

    Komisioner Kompolnas, Choirul Anam atau Cak Anam, menegaskan bahwa pelanggaran narkoba oleh aparat penegak hukum tidak boleh dianggap sama dengan pelaku dari masyarakat umum. Menurutnya, aparat memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang lebih tinggi.

    “Harus menjadi komitmen bersama soal kejahatan narkoba ini. Ya, kalau dilakukan oleh petugas, contoh kasus oleh kepolisian, harus ada penghukuman pemberatan karena dia petugas,” kata Anam saat dihubungi, Rabu (18/2/2026).

    Anam juga mengingatkan agar setiap kasus narkoba yang menyeret anggota Polri tidak dianggap sebagai pelanggaran biasa. Ia menekankan pentingnya membongkar jaringan yang memasok narkoba kepada aparat agar praktik serupa tidak terulang.

    “Upaya untuk memberantas narkoba, penyalahgunaan kewenangan oleh anggota tidak hanya berhenti pada tindakan penghukuman bagi anggota kepolisian, tapi juga harus membongkar jejaring yang ada,” tuturnya.

    Lebih jauh, Anam menyebut komitmen pemberantasan harus dilakukan secara menyeluruh oleh seluruh unsur penegak hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan, hingga Majelis Hakim. Penegakan hukum yang tegas, menurutnya, menjadi simbol bahwa negara tidak tunduk pada jaringan narkoba.

    “Komitmennya ya pemberatan itu, menunjukkan bahwa negara tidak kalah dengan jejaring narkoba, dan menunjukkan bahwa negara komitmen untuk memberantas narkoba, khususnya kepolisian,” ungkapnya.

    Kronologi Kasus



    Markas Besar Polri membeberkan alur pengungkapan kasus dugaan narkoba yang menyeret eks Kapolres Bima Kota tersebut. Kasus ini terkuak setelah Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan dua asisten rumah tangga dari anggota polisi Bripka IR alias Carol dan istrinya berinisial RN.

    “Ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,415 gram di rumah pribadi dari tersangka Bripka IR dan Saudari AN,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).

    Pengembangan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Setelah diamankan dan menjalani tes urine, AKP Malaungi dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

    Penyidik lantas melakukan penggeledahan di ruang kerja serta rumah jabatan AKP Malaungi. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti dalam jumlah besar.

    “Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan ruang kerja dan rumah jabatan dari AKP ML, dan ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,496 gram,” ucapnya.

    Kasus ini terus berkembang hingga menyeret nama AKBP Didik Putra Kuncoro yang saat itu menjabat sebagai pimpinan di Polres Bima Kota. Berdasarkan keterangan AKP Malaungi, penyidik melakukan penggeledahan di kediaman pribadi AKBP Didik di Tangerang.

    “Sehingga pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2026, Biro Paminal Div Propam Polri bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi milik AKBP DPK di daerah Tangerang,” jelasnya.

    Barang Bukti dan Sumber Narkoba

    Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah narkotika yang disimpan di dalam koper putih. Koper itu diketahui dititipkan AKBP Didik kepada seorang polwan, Aipda Dianita, yang sebelumnya pernah menjadi anak buahnya saat berdinas di Polda Metro Jaya.

    Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai (23,5 gram), 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.

    Isir menjelaskan bahwa narkoba tersebut berasal dari seorang bandar berinisial E dan diperoleh melalui perantara AKP Malaungi.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” ungkapnya.

    Diduga, pasokan narkoba dari bandar berinisial E kepada AKBP Didik telah berlangsung sejak Agustus 2025.

    “Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, diduga itu sejak bulan Agustus tahun lalu,” ucapnya.

    Meski demikian, kepolisian menyatakan masih terus mendalami perkara tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara terang.

    Diduga untuk Konsumsi Pribadi

    Dalam proses pemeriksaan, penyidik juga mendalami tujuan penyimpanan narkoba tersebut. Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan sementara, narkoba itu digunakan untuk konsumsi pribadi.

    “Untuk dipakai, itulah yang diambil, didapat dari Kasat, (untuk) konsumsi,” kata Zulkarnain kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).

    Hasil tes rambut terhadap AKBP Didik pun menunjukkan hasil positif penggunaan narkoba, meski sebelumnya hasil tes urine dinyatakan negatif.

    “Waktu kita periksa (urine) dia (AKBP Didik) negatif. Dia dengan istrinya, dengan polwan, negatif. Tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, positif. Sedangkan yang dua lagi (istri AKBP Didik dan Polwan) malam keluar,” tuturnya.

    Sejauh ini, penyidik belum menemukan indikasi bahwa narkoba tersebut akan diedarkan kembali.

    “Enggak ada (indikasi akan dijual)” tuturnya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Ditreskrimsus Maluku Ungkap Kronologi 46 Karung Sianida Hartini

    By adm_imr6 April 20261 Views

    Kepentingan Penetapan Ulang Batas Wilayah PascaBencana

    By adm_imr6 April 20261 Views

    Inspektorat Jenderal Pantau Ketat Seluruh Tahapan Haji

    By adm_imr6 April 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Media asing laporkan 2 prajurit TNI gugur di Lebanon akibat serangan Israel, total jadi 3 orang

    6 April 2026

    Ke Gresik, Gus Ipul Dapat Sambutan Pidato 4 Bahasa dari Siswa Sekolah Rakyat

    6 April 2026

    Ditreskrimsus Maluku Ungkap Kronologi 46 Karung Sianida Hartini

    6 April 2026

    DPRD Kota Malang Dorong Regulasi dan Peran Orang Tua Atas Pembatasan Media Sosial Anak

    6 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?