Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 24 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Kasus Narkoba Mantan Kapolres Bima, Kompolnas Minta Hukuman Diperberat

    Kasus Narkoba Mantan Kapolres Bima, Kompolnas Minta Hukuman Diperberat

    adm_imradm_imr22 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kompolnas Mendorong Pemberatan Hukuman bagi Aparat yang Terlibat Narkoba

    Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengajukan permintaan agar sanksi yang diberikan kepada anggota kepolisian yang terlibat dalam tindak pidana narkoba lebih berat. Desakan ini muncul sebagai respons atas kasus yang menimpa mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

    Komisioner Kompolnas, Choirul Anam atau Cak Anam, menegaskan bahwa pelanggaran narkoba oleh aparat penegak hukum tidak boleh dianggap sama dengan pelaku dari masyarakat umum. Menurutnya, aparat memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang lebih tinggi.

    “Harus menjadi komitmen bersama soal kejahatan narkoba ini. Ya, kalau dilakukan oleh petugas, contoh kasus oleh kepolisian, harus ada penghukuman pemberatan karena dia petugas,” kata Anam saat dihubungi, Rabu (18/2/2026).

    Anam juga mengingatkan agar setiap kasus narkoba yang menyeret anggota Polri tidak dianggap sebagai pelanggaran biasa. Ia menekankan pentingnya membongkar jaringan yang memasok narkoba kepada aparat agar praktik serupa tidak terulang.

    “Upaya untuk memberantas narkoba, penyalahgunaan kewenangan oleh anggota tidak hanya berhenti pada tindakan penghukuman bagi anggota kepolisian, tapi juga harus membongkar jejaring yang ada,” tuturnya.

    Lebih jauh, Anam menyebut komitmen pemberantasan harus dilakukan secara menyeluruh oleh seluruh unsur penegak hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan, hingga Majelis Hakim. Penegakan hukum yang tegas, menurutnya, menjadi simbol bahwa negara tidak tunduk pada jaringan narkoba.

    “Komitmennya ya pemberatan itu, menunjukkan bahwa negara tidak kalah dengan jejaring narkoba, dan menunjukkan bahwa negara komitmen untuk memberantas narkoba, khususnya kepolisian,” ungkapnya.

    Kronologi Kasus



    Markas Besar Polri membeberkan alur pengungkapan kasus dugaan narkoba yang menyeret eks Kapolres Bima Kota tersebut. Kasus ini terkuak setelah Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan dua asisten rumah tangga dari anggota polisi Bripka IR alias Carol dan istrinya berinisial RN.

    “Ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,415 gram di rumah pribadi dari tersangka Bripka IR dan Saudari AN,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).

    Pengembangan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Setelah diamankan dan menjalani tes urine, AKP Malaungi dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

    Penyidik lantas melakukan penggeledahan di ruang kerja serta rumah jabatan AKP Malaungi. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti dalam jumlah besar.

    “Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan ruang kerja dan rumah jabatan dari AKP ML, dan ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,496 gram,” ucapnya.

    Kasus ini terus berkembang hingga menyeret nama AKBP Didik Putra Kuncoro yang saat itu menjabat sebagai pimpinan di Polres Bima Kota. Berdasarkan keterangan AKP Malaungi, penyidik melakukan penggeledahan di kediaman pribadi AKBP Didik di Tangerang.

    “Sehingga pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2026, Biro Paminal Div Propam Polri bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi milik AKBP DPK di daerah Tangerang,” jelasnya.

    Barang Bukti dan Sumber Narkoba

    Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah narkotika yang disimpan di dalam koper putih. Koper itu diketahui dititipkan AKBP Didik kepada seorang polwan, Aipda Dianita, yang sebelumnya pernah menjadi anak buahnya saat berdinas di Polda Metro Jaya.

    Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai (23,5 gram), 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.

    Isir menjelaskan bahwa narkoba tersebut berasal dari seorang bandar berinisial E dan diperoleh melalui perantara AKP Malaungi.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” ungkapnya.

    Diduga, pasokan narkoba dari bandar berinisial E kepada AKBP Didik telah berlangsung sejak Agustus 2025.

    “Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, diduga itu sejak bulan Agustus tahun lalu,” ucapnya.

    Meski demikian, kepolisian menyatakan masih terus mendalami perkara tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara terang.

    Diduga untuk Konsumsi Pribadi

    Dalam proses pemeriksaan, penyidik juga mendalami tujuan penyimpanan narkoba tersebut. Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan sementara, narkoba itu digunakan untuk konsumsi pribadi.

    “Untuk dipakai, itulah yang diambil, didapat dari Kasat, (untuk) konsumsi,” kata Zulkarnain kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).

    Hasil tes rambut terhadap AKBP Didik pun menunjukkan hasil positif penggunaan narkoba, meski sebelumnya hasil tes urine dinyatakan negatif.

    “Waktu kita periksa (urine) dia (AKBP Didik) negatif. Dia dengan istrinya, dengan polwan, negatif. Tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, positif. Sedangkan yang dua lagi (istri AKBP Didik dan Polwan) malam keluar,” tuturnya.

    Sejauh ini, penyidik belum menemukan indikasi bahwa narkoba tersebut akan diedarkan kembali.

    “Enggak ada (indikasi akan dijual)” tuturnya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut

    By adm_imr12 Juli 20269 Views

    Billy Beras Mangkir Lagi, Penyidik Siapkan Tindakan Hukum Keras

    By adm_imr12 Juli 20261 Views

    Petugas Pemeriksa Timbangan Pasar Cirebon Lindungi Pembeli dari Penipuan

    By adm_imr12 Juli 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?