Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Transfer Madrid: Bek Dortmund Siap Bergabung, Vinicius Jr Marah dan Ingin Pergi

    14 Maret 2026

    Klasemen Super League: Arema FC Tumbang, Singo Edan Kehilangan Kemenangan 3 Laga

    14 Maret 2026

    Cardea, pusat fisio-pilates pertama di Semarang hadir resmi

    14 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 14 Maret 2026
    Trending
    • Transfer Madrid: Bek Dortmund Siap Bergabung, Vinicius Jr Marah dan Ingin Pergi
    • Klasemen Super League: Arema FC Tumbang, Singo Edan Kehilangan Kemenangan 3 Laga
    • Cardea, pusat fisio-pilates pertama di Semarang hadir resmi
    • Krisis Energi Iran Picu Pertimbangan Pencabutan Sanksi Minyak Rusia
    • Mudik Gratis BNI dan Mandiri 2026: Syarat, Jadwal, dan Rute Perjalanan
    • Prediksi Skor Union Berlin vs Werder Bremen: Head-to-Head dan Statistik Bundesliga
    • Kuliner Indonesia Kaya 2026: Jejak Peradaban dalam Setiap Sajian, dari Ternate hingga Palembang
    • Resmi, 33 Puskesmas Pasuruan Buka UGD 24 Jam
    • Berbagai dukungan terkait larangan anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial
    • Berburu Barang Branded di Surabaya, Toko Konsep Drive-Thru Fashion Forth
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Ekonomi»Denda Influencer BVN Rp 5,35 Miliar, OJK Temukan 32 Kasus Pelanggaran Lainnya

    Denda Influencer BVN Rp 5,35 Miliar, OJK Temukan 32 Kasus Pelanggaran Lainnya

    adm_imradm_imr23 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    OJK Menghukum Empat Pihak Terkait Dugaan Pelanggaran Pasar Modal

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi berupa denda kepada empat pihak yang terkait dengan dua kasus pelanggaran pasar modal. Salah satu pihak yang terkena sanksi adalah seorang influencer dengan inisial BVN. Instansi tersebut juga menyatakan bahwa ada 32 kasus lain yang sedang dalam penanganan.

    Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menegaskan bahwa instansi akan memproses setiap perkara yang masuk. Ia menyebutkan bahwa ada kemungkinan adanya keterlibatan influencer dalam beberapa kasus yang sedang ditangani.

    “Ada 32 kasus lain yang sedang dalam penanganan. Ada kemungkinan melibatkan influenser,” ujar Hasan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (20/2).

    Seluruh kasus yang sedang ditangani oleh OJK telah memenuhi unsur awal dugaan pelanggaran. OJK tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam setiap tahapan pemeriksaan.

    Sanksi Denda untuk Manipulasi Saham

    OJK menjatuhkan denda total sebesar Rp 11 miliar kepada empat pihak yang terkait dengan dugaan manipulasi saham. Salah satu pihak yang dikenai sanksi adalah influenser dengan inisial BVN, yang diberi denda sebesar Rp 5,35 miliar karena tindakan manipulasi saham.

    Hasan menjelaskan bahwa pelanggaran terkait manipulasi harga saham terjadi selama periode 2016 hingga 2022. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC). Praktik manipulasi saham dilakukan oleh dua kelompok, yaitu korporasi PT Dana Mitra Kencana serta perorangan berinisial MLN dan UPT.

    Kedua kelompok tersebut menggunakan puluhan rekening efek nominee untuk mengendalikan transaksi. OJK menemukan setidaknya 17 rekening efek dikontrol oleh pihak korporasi, sementara 12 rekening efek lainnya dikendalikan oleh dua individu. Modus yang digunakan adalah skema ‘patungan saham’, di mana pihak pengendali menyediakan dana untuk transaksi pembelian saham, lalu menerima kembali hasil penjualan melalui rekening-rekening yang mereka kuasai.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku terbukti melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Total sanksi untuk kasus ini mencapai Rp 5,7 miliar.

    Kasus Influenser BVN

    Selain kasus di atas, OJK juga menangani kasus lain yang melibatkan seorang influenser berinisial BVN. BVN terbukti menyampaikan informasi tidak benar melalui media sosial terkait rekomendasi saham. Ia memberikan rekomendasi saham kepada pengikutnya di media sosial, namun pada saat yang sama, yang bersangkutan justru melakukan transaksi berlawanan dengan rekomendasi yang diberikan.

    BVN melakukan transaksi beli dan jual atas sejumlah saham, antara lain berkode AYLS atau PT Agro Yasa Lestari Tbk, FILM atau PT MD Entertainment Tbk dan BSML atau PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk. Dia menggunakan beberapa rekening efek nominee, sehingga membentuk harga yang tidak wajar dan menciptakan gambaran semu perdagangan.

    “Ini tentu merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan saham. Perilaku dimaksud menimbulkan terjadinya gambaran semu atas perdagangan saham-saham tersebut,” kata Hasan.

    BVN terbukti melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam UU P2SK. OJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 5,35 miliar.

    Langkah OJK dalam Penanganan Kasus

    Hasan menekankan bahwa ketentuan hukum pasar modal berlaku setara bagi seluruh pihak, baik influenser, perorangan, maupun korporasi, sepanjang terdapat bukti pelanggaran sesuai regulasi yang berlaku. Ia juga meminta dukungan publik dalam proses penyelesaian kasus-kasus ini.

    “Mohon doanya. Kami betul-betul berfokus mempercepat proses penyelesaian ini,” ujar Hasan.

    OJK akan terus memantau dan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran pasar modal agar dapat menjaga keadilan dan keteraturan di pasar modal.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kinerja CPO Grup Salim Menggembirakan, Ini Rekomendasi Sahamnya

    By adm_imr14 Maret 20261 Views

    20 Manfaat Zakat untuk Umat Islam, Membuka Rezeki

    By adm_imr14 Maret 20262 Views

    Aplikasi Saham Terbaik 2026, Investasi Cuan Tanpa Risiko!

    By adm_imr13 Maret 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Transfer Madrid: Bek Dortmund Siap Bergabung, Vinicius Jr Marah dan Ingin Pergi

    14 Maret 2026

    Klasemen Super League: Arema FC Tumbang, Singo Edan Kehilangan Kemenangan 3 Laga

    14 Maret 2026

    Cardea, pusat fisio-pilates pertama di Semarang hadir resmi

    14 Maret 2026

    Krisis Energi Iran Picu Pertimbangan Pencabutan Sanksi Minyak Rusia

    14 Maret 2026
    Berita Populer

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    Kabupaten Malang 28 Februari 2026

    Malang – Aparat dari Polres Malang mengungkap dugaan tindak pidana membuat dan menguasai bahan peledak…

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    6 Februari 2026

    Jadwal MotoGP Thailand 2026 Live Trans7, Bagnaia Tunjukkan Tanda Bertahan

    1 Maret 2026

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?