Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kisah Bangnep Menggapai Panggung di Dunia Sepak Bola

    23 Agustus 2026

    Jagongan Petani Banyuwangi, Zulhas Siap Perjuangkan Aspirasi Mereka

    23 Agustus 2026

    Telah Bayar 650 Juta, Calon Mahasiswa Gagal Masuk Fakultas Kedokteran

    23 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 23 Agustus 2026
    Trending
    • Kisah Bangnep Menggapai Panggung di Dunia Sepak Bola
    • Jagongan Petani Banyuwangi, Zulhas Siap Perjuangkan Aspirasi Mereka
    • Telah Bayar 650 Juta, Calon Mahasiswa Gagal Masuk Fakultas Kedokteran
    • Jejak Perjuangan Polisi Pahlawan, Kapolda Sumsel Kunjungi Keluarga AKBP Agoestjik Bakri
    • Perpres Ojol Masih Tertunda, Presiden Prabowo Didesak Bertanggung Jawab
    • Jadwal KM Lambelu Terbaru: Pantoloan ke Balikpapan, Maumere, Larantuka Minggu Depan
    • Kacamata Meta laris, privasi publik terancam
    • Toyota Innova Zenix Hybrid Tawarkan Standar Baru MPV Keluarga Modern
    • Biaya Haji 2027 Diusulkan Rp107 Juta, DPR Tolak Subsidi 60 Persen
    • 4 Kiper Paling Mahal untuk Persib Bandung: Harga Mencapai Rp10 Miliar
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Ekonomi»Denda Influencer BVN Rp 5,35 Miliar, OJK Temukan 32 Kasus Pelanggaran Lainnya

    Denda Influencer BVN Rp 5,35 Miliar, OJK Temukan 32 Kasus Pelanggaran Lainnya

    adm_imradm_imr23 Februari 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    OJK Menghukum Empat Pihak Terkait Dugaan Pelanggaran Pasar Modal

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi berupa denda kepada empat pihak yang terkait dengan dua kasus pelanggaran pasar modal. Salah satu pihak yang terkena sanksi adalah seorang influencer dengan inisial BVN. Instansi tersebut juga menyatakan bahwa ada 32 kasus lain yang sedang dalam penanganan.

    Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menegaskan bahwa instansi akan memproses setiap perkara yang masuk. Ia menyebutkan bahwa ada kemungkinan adanya keterlibatan influencer dalam beberapa kasus yang sedang ditangani.

    “Ada 32 kasus lain yang sedang dalam penanganan. Ada kemungkinan melibatkan influenser,” ujar Hasan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (20/2).

    Seluruh kasus yang sedang ditangani oleh OJK telah memenuhi unsur awal dugaan pelanggaran. OJK tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam setiap tahapan pemeriksaan.

    Sanksi Denda untuk Manipulasi Saham

    OJK menjatuhkan denda total sebesar Rp 11 miliar kepada empat pihak yang terkait dengan dugaan manipulasi saham. Salah satu pihak yang dikenai sanksi adalah influenser dengan inisial BVN, yang diberi denda sebesar Rp 5,35 miliar karena tindakan manipulasi saham.

    Hasan menjelaskan bahwa pelanggaran terkait manipulasi harga saham terjadi selama periode 2016 hingga 2022. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC). Praktik manipulasi saham dilakukan oleh dua kelompok, yaitu korporasi PT Dana Mitra Kencana serta perorangan berinisial MLN dan UPT.

    Kedua kelompok tersebut menggunakan puluhan rekening efek nominee untuk mengendalikan transaksi. OJK menemukan setidaknya 17 rekening efek dikontrol oleh pihak korporasi, sementara 12 rekening efek lainnya dikendalikan oleh dua individu. Modus yang digunakan adalah skema ‘patungan saham’, di mana pihak pengendali menyediakan dana untuk transaksi pembelian saham, lalu menerima kembali hasil penjualan melalui rekening-rekening yang mereka kuasai.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku terbukti melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Total sanksi untuk kasus ini mencapai Rp 5,7 miliar.

    Kasus Influenser BVN

    Selain kasus di atas, OJK juga menangani kasus lain yang melibatkan seorang influenser berinisial BVN. BVN terbukti menyampaikan informasi tidak benar melalui media sosial terkait rekomendasi saham. Ia memberikan rekomendasi saham kepada pengikutnya di media sosial, namun pada saat yang sama, yang bersangkutan justru melakukan transaksi berlawanan dengan rekomendasi yang diberikan.

    BVN melakukan transaksi beli dan jual atas sejumlah saham, antara lain berkode AYLS atau PT Agro Yasa Lestari Tbk, FILM atau PT MD Entertainment Tbk dan BSML atau PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk. Dia menggunakan beberapa rekening efek nominee, sehingga membentuk harga yang tidak wajar dan menciptakan gambaran semu perdagangan.

    “Ini tentu merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan saham. Perilaku dimaksud menimbulkan terjadinya gambaran semu atas perdagangan saham-saham tersebut,” kata Hasan.

    BVN terbukti melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam UU P2SK. OJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 5,35 miliar.

    Langkah OJK dalam Penanganan Kasus

    Hasan menekankan bahwa ketentuan hukum pasar modal berlaku setara bagi seluruh pihak, baik influenser, perorangan, maupun korporasi, sepanjang terdapat bukti pelanggaran sesuai regulasi yang berlaku. Ia juga meminta dukungan publik dalam proses penyelesaian kasus-kasus ini.

    “Mohon doanya. Kami betul-betul berfokus mempercepat proses penyelesaian ini,” ujar Hasan.

    OJK akan terus memantau dan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran pasar modal agar dapat menjaga keadilan dan keteraturan di pasar modal.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Telah Bayar 650 Juta, Calon Mahasiswa Gagal Masuk Fakultas Kedokteran

    By adm_imr23 Agustus 20261 Views

    Bitcoin tembus $70 ribu, apa kaitannya dengan obligasi AS?

    By adm_imr23 Agustus 20260 Views

    Geopark Sangkulirang-Mangkalihat Dalam Perjalanan Jadi Nasional, Kaltim Targetkan UNESCO

    By adm_imr23 Agustus 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kisah Bangnep Menggapai Panggung di Dunia Sepak Bola

    23 Agustus 2026

    Jagongan Petani Banyuwangi, Zulhas Siap Perjuangkan Aspirasi Mereka

    23 Agustus 2026

    Telah Bayar 650 Juta, Calon Mahasiswa Gagal Masuk Fakultas Kedokteran

    23 Agustus 2026

    Jejak Perjuangan Polisi Pahlawan, Kapolda Sumsel Kunjungi Keluarga AKBP Agoestjik Bakri

    23 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?