Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Trump Beri Peringatan Baru ke Teheran, Iran Anggap Usulan Damai AS Tidak Realistis

    6 April 2026

    Hafifah Bella Novitasari Menggapai Mimpi Melalui Pendidikan dan Membongkar Stigma dengan Dedikasi

    6 April 2026

    Kronologi Pemeriksaan Dude Harlino dan Alyssa Soebandono di Bareskrim Terkait Kasus DSI

    6 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 6 April 2026
    Trending
    • Trump Beri Peringatan Baru ke Teheran, Iran Anggap Usulan Damai AS Tidak Realistis
    • Hafifah Bella Novitasari Menggapai Mimpi Melalui Pendidikan dan Membongkar Stigma dengan Dedikasi
    • Kronologi Pemeriksaan Dude Harlino dan Alyssa Soebandono di Bareskrim Terkait Kasus DSI
    • Perbanyak Istighfar, Sholat Sunnah Taubat, dan Baca Doa Setelah Sholat
    • Krisis Iran Dorong Peningkatan Penjualan Mobil Listrik Bekas Eropa
    • Bahlil Jawab Kenaikan Harga Pertamax Jadi Rp17.850 per 1 April 2026, Tunggu Keputusan Presiden
    • Aksi pencurian motor di parkiran kos Surabaya gagal, dua pelaku ditangkap satu kabur
    • Inspektorat Jenderal Pantau Ketat Seluruh Tahapan Haji
    • Benarkah Penis Bisa Membesar Akibat Hernia?
    • 7 Jenis Teh Sehat Jantung, Ada Favoritmu?
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Daerah»Aturan Jam Malam Ramadan 2026 di Kediri, Hiburan Terbatas Sampai Tengah Malam

    Aturan Jam Malam Ramadan 2026 di Kediri, Hiburan Terbatas Sampai Tengah Malam

    adm_imradm_imr24 Februari 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pemkab Kediri Terbitkan Surat Edaran untuk Pengaturan Kegiatan Masyarakat Selama Ramadan 1447 H/2026 M

    Pemerintah Kabupaten Kediri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 300.1.1/1/418.40/2026 yang bertujuan untuk mengatur kegiatan masyarakat selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M. Aturan ini dikeluarkan sebagai upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

    Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah pembatasan jam operasional tempat hiburan malam, seperti rumah karaoke, bilyard, dan tempat hiburan lainnya. Dalam aturan tersebut, pelaku usaha pariwisata tersebut hanya diperbolehkan beroperasi dari pukul 21.00 hingga 24.00 WIB. Hal ini dilakukan untuk menciptakan suasana kondusif selama bulan Ramadan.

    Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio, menjelaskan bahwa aturan jam malam ini ditetapkan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk tanpa gangguan dari aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan suasana Ramadan.

    “Selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M, jam operasional bagi rumah karaoke, rumah bilyard dan/atau tempat hiburan lainnya mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” ujar Kaleb saat dikonfirmasi.

    Larangan Aktivitas yang Mengganggu Ketertiban Umum

    Selain pembatasan jam operasional hiburan malam, Pemkab Kediri juga melarang berbagai aktivitas yang dinilai dapat mengganggu ketertiban umum. Di antaranya:

    • Penggunaan pengeras suara bervolume tinggi atau sound horeg saat sahur keliling.
    • Balapan liar.
    • Konvoi kendaraan.
    • Pembuatan dan penjualan petasan.
    • Takbir keliling lintas desa.

    Untuk penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, tetap mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022.

    Aturan untuk Tempat Usaha Kuliner

    Di sektor usaha kuliner, restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, dan kedai minum diminta untuk tidak berjualan secara terbuka pada siang hari. Sementara itu, penjual takjil dilarang menggunakan bahu jalan untuk berjualan demi menjaga ketertiban lalu lintas.

    Kaleb juga mengingatkan agar masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan tidak melakukan sweeping terhadap tempat usaha makanan dan minuman. Penegakan aturan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat dan instansi terkait.

    “Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk menaati ketentuan dalam Surat Edaran ini. Pengawasan akan dilakukan oleh instansi sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing,” tegasnya.

    Peran Camat dan Kepala Desa

    Dalam edaran tersebut, camat dan kepala desa se-Kabupaten Kediri juga diminta untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan di wilayahnya. Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Masjid Ramah Pemudik

    Di sisi lain, dalam rangka mendukung program Kementerian Agama terkait Masjid Ramah Pemudik, masjid yang berada di sepanjang jalur mudik diimbau untuk buka selama 24 jam untuk melayani para pemudik saat arus Lebaran nanti.

    Dengan diterbitkannya aturan ini, Pemkab Kediri berharap suasana Ramadan dan Idul Fitri 2026 dapat berlangsung aman, tertib, dan penuh kekhusyukan tanpa gangguan aktivitas yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Aksi pencurian motor di parkiran kos Surabaya gagal, dua pelaku ditangkap satu kabur

    By adm_imr6 April 20260 Views

    Kemacetan Mengular di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Meski Puncak Arus Balik Lebaran Lewat

    By adm_imr6 April 20264 Views

    Tekan BBM Tanpa WFH, DPRD Sidoarjo Dorong Transportasi Umum untuk ASN

    By adm_imr6 April 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Trump Beri Peringatan Baru ke Teheran, Iran Anggap Usulan Damai AS Tidak Realistis

    6 April 2026

    Hafifah Bella Novitasari Menggapai Mimpi Melalui Pendidikan dan Membongkar Stigma dengan Dedikasi

    6 April 2026

    Kronologi Pemeriksaan Dude Harlino dan Alyssa Soebandono di Bareskrim Terkait Kasus DSI

    6 April 2026

    Perbanyak Istighfar, Sholat Sunnah Taubat, dan Baca Doa Setelah Sholat

    6 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?