Pemerintah Jelaskan Kebijakan Hilirisasi dalam Kerja Sama Dagang dengan AS
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kerja sama perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), khususnya terkait mineral kritis, tidak akan mengorbankan kebijakan hilirisasi nasional. Hal ini disampaikan setelah pemerintah menyepakati dokumen kesepakatan dagang Toward a New Golden Age for the U.S.-Indonesia Alliance atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada Kamis (19/2/2026) waktu AS.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa kesepakatan dalam kerangka ART diarahkan untuk memperkuat pengolahan di dalam negeri. Ia menepis anggapan bahwa kerja sama tersebut membuka peluang ekspor bahan mentah ke Negeri Paman Sam.
“Tidak. Indonesia tidak membuka ekspor bahan mineral kritis dalam bentuk mentah ke Amerika Serikat. Pemerintah tidak melonggarkan larangan ekspor bahan mentah dengan adanya kesepakatan ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Penegasan ini menjadi penting di tengah kekhawatiran bahwa kebutuhan AS terhadap pasokan mineral strategis dapat mendorong relaksasi kebijakan ekspor. Mineral kritis dan rare earths saat ini menjadi komoditas penting dalam rantai pasok global, terutama untuk industri teknologi, energi terbarukan, dan kendaraan listrik.
Namun pemerintah memastikan kerja sama tersebut justru dirancang untuk memperdalam nilai tambah di dalam negeri. “Perjanjian ART justru mendorong perusahaan AS untuk bekerja sama dengan perusahaan Indonesia dalam implementasi kebijakan hilirisasi serta pengembangan industri pengolahan untuk mineral kritis dan rare earths,” jelasnya.
Dengan skema tersebut, investasi dan kolaborasi diarahkan pada pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian di Indonesia. Artinya, rantai produksi tidak berhenti di tahap ekstraksi, melainkan berlanjut hingga tahap pemrosesan sebelum komoditas dipasarkan ke luar negeri. Dia menambahkan pola bisnis yang dibuka tetap mengikuti aturan yang berlaku.
“Perusahaan AS dapat melakukan penambangan dan pengolahan di dalam negeri untuk kemudian komoditas yang sudah diproses tersebut dapat diekspor sama seperti praktik bisnis yang saat ini berlaku dan sesuai dengan ketentuan yang ada,” tuturnya.
Fokus pada Pengembangan Industri Dalam Negeri
Kesepakatan ini juga menekankan pentingnya pengembangan industri dalam negeri. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses produksi, mulai dari penambangan hingga pengolahan, dilakukan di dalam wilayah Indonesia. Dengan demikian, negara akan mendapatkan manfaat maksimal dari sumber daya alam yang dimiliki.
Selain itu, kesepakatan ini diharapkan dapat memperkuat kemitraan ekonomi antara Indonesia dan AS. Dokumen tersebut berisi kerangka kerja perdagangan timbal balik antara kedua negara, yang mencakup pengaturan akses pasar, penyelarasan standar, serta komitmen untuk menekan berbagai hambatan perdagangan.
Penandatanganan Kesepakatan oleh Kepala Negara
Sebagai informasi, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bersama Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi menandatangani dokumen kesepakatan dagang pada Kamis (19/2/2026) waktu setempat di AS. Penandatanganan ini menunjukkan komitmen kuat dari kedua belah pihak untuk memperkuat hubungan ekonomi bilateral.
Kesepakatan tersebut dinilai menjadi pijakan baru dalam memperkuat kemitraan ekonomi strategis kedua negara di tengah dinamika dan ketidakpastian perdagangan global. Dengan kerja sama yang lebih erat, Indonesia dan AS berharap dapat saling menguntungkan dalam menghadapi tantangan ekonomi global saat ini.







