Pengamat Hubungan Internasional (HI) dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Teuku Rezasyah, menyatakan bahwa Indonesia berpotensi dianggap menyimpang dari Kebijakan Luar Negeri Bebas Aktif. Hal ini terjadi karena Indonesia memberikan keleluasaan ekonomi yang besar kepada Amerika Serikat (AS) setelah menandatangani Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (ART) RI-AS.
“Bagi mitra perdagangan terbesar Indonesia seperti China, Singapura, Jepang, dan Uni Eropa, mereka telah menghitung kerugian jangka panjang akibat berlakunya perjanjian tarif RI-AS,” ujarnya dalam wawancara dengan Infomalangraya.com, Minggu (22/02/2026).
Keputusan Mahkamah Agung AS untuk membatalkan kebijakan tarif resiprokal global Presiden AS Donald Trump, yang diumumkan pada Jumat (20/2/2026), tepat setelah Indonesia melakukan kesepakatan dengan Trump, dinilai oleh Rezasyah perlu ditanggapi secara tepat.
“Saya pikir Pemerintah RI sudah mengetahui perseteruan antara Presiden Donald Trump dengan Mahkamah Agung AS. Bagi RI, itu adalah urusan domestik, yang jika ditanggapi secara tidak tepat, dapat menjadi amunisi Trump untuk menekan RI,” tambahnya.
Lebih lanjut, berbekal Perjanjian Kemitraan Strategis Komprehensif yang telah lama disepakati, serta menjawab undangan resmi Donald Trump, termasuk mengikuti persidangan di PBB yang waktu pelaksanaannya bersamaan, menurutnya wajar jika RI mengirim delegasi dalam jumlah besar ke AS.
“Memang seharusnya Presiden Trump tunduk pada aturan Mahkamah Agung AS. Namun Trump sudah terlanjur menghasilkan banyak kesepakatan internasional,” kata dia.
Rezasyah menambahkan, secara hukum AS, aturan Mahkamah Agung sudah final dan mengikat. Namun mencermati konsistensi Trump dalam visinya melalui Make America Great Again (MAGA), yang akan diperjuangkannya secara maksimal, akan mendorong adanya upaya pemaksaan.
“Maka diperlukan konsultasi dengan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Dengan demikian, akan tergalang kesamaan posisi banyak negara sekaligus dalam berurusan dengan Trump,” kata dia.
Dalam keterangan resmi dari Sekretariat Negara (Setneg), dengan ditandatanganinya ART, Indonesia membuka akses pasar untuk 99 persen produk asal AS dengan tarif sebesar nol persen, dan akan mulai berlaku saat entry into force (EIF) perjanjian ini.
Indonesia juga berkomitmen untuk menghapus hambatan nontarif bagi AS khususnya terkait perizinan impor, ketentuan TKDN, pengakuan standar AS, dan sertifikasi halal.
Sebagai strategi menyeimbangkan perdagangan luar negeri dan pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri, Indonesia setuju untuk melakukan pembelian metallurgical coal, LPG, crude oil, dan refined gasoline.
Indonesia juga setuju untuk melakukan pembelian pesawat, termasuk komponen dan jasa penerbangan, sebagai upaya untuk meningkatkan daya saing industri jasa penerbangan secara nasional maupun regional.
Indonesia pun akan meningkatkan pembelian produk pertanian asal AS, yang peruntukannya untuk bahan baku kebutuhan industri makanan dan minuman tertentu serta industri tekstil.
Meski begitu, perjanjian ini dapat dievaluasi dan diubah (amandemen) sewaktu-waktu dengan permohonan dan persetujuan tertulis dari masing-masing pihak.







