Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*
    Menakar Nilai Investasi Hobi: Strategi Memilih Koleksi Bernilai Tinggi dan Menghindari Devaluasi

    Menakar Nilai Investasi Hobi: Strategi Memilih Koleksi Bernilai Tinggi dan Menghindari Devaluasi

    22 September 2026
    Menjaga Keseimbangan Layar dan Lapangan Demi Tumbuh Kembang Anak yang Optimal

    Menjaga Keseimbangan Layar dan Lapangan Demi Tumbuh Kembang Anak yang Optimal

    22 September 2026
    Menjaga Kesegaran Pandangan Mata di Tengah Padatnya Aktivitas Menatap Layar Digital

    Menjaga Kesegaran Pandangan Mata di Tengah Padatnya Aktivitas Menatap Layar Digital

    22 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 22 September 2026
    Trending
    • Menakar Nilai Investasi Hobi: Strategi Memilih Koleksi Bernilai Tinggi dan Menghindari Devaluasi
    • Menjaga Keseimbangan Layar dan Lapangan Demi Tumbuh Kembang Anak yang Optimal
    • Menjaga Kesegaran Pandangan Mata di Tengah Padatnya Aktivitas Menatap Layar Digital
    • Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital
    • Menepi Sejenak dari Layar demi Menyembuhkan Pikiran yang Lelah dan Gelisah
    • Keajaiban Rempah Nusantara: Rahasia Alami Menjaga Daya Tahan dan Kebugaran Tubuh
    • Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital
    • Panduan Merawat Komponen Vital Kendaraan Menghadapi Ancaman Banjir dan Hujan Deras
    • Menjaga Kedaulatan Identitas Digital dan Rahasia Privasi di Tengah Rimba Aplikasi
    • Seni Mengajarkan Kecerdasan Finansial Pada Anak di Tengah Kepungan Era Transaksi Digital
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Internasional»MA AS Hentikan Tarif Trump, Ekonom: Peluang RI Negosiasi Ulang

    MA AS Hentikan Tarif Trump, Ekonom: Peluang RI Negosiasi Ulang

    adm_imradm_imr27 Februari 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Pembatalan kebijakan tarif oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) terhadap kebijakan yang diumumkan oleh mantan Presiden Donald Trump memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk memperkuat posisi dalam negosiasi perdagangan. Hal ini disampaikan oleh ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet, yang menilai bahwa situasi ini menjadi momentum penting bagi pemerintah Indonesia.

    Sebelumnya, Indonesia telah sepakat menerima pemberlakuan tarif sebesar 19% dari AS. Namun, MA AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang ditetapkan Trump karena dinilai tidak sah. Dengan putusan tersebut, Trump kemudian menandatangani ketetapan tarif baru dengan besaran 10% untuk semua negara.

    Yusuf mengatakan bahwa perubahan kebijakan di AS ini bisa menjadi peluang besar bagi Indonesia untuk melakukan negosiasi ulang terkait kesepakatan tarif. Menurutnya, pemerintah sebaiknya tidak lagi bersikap defensif, tetapi proaktif dalam memanfaatkan situasi ini sebagai leverage untuk mendapatkan tarif yang lebih rendah.

    “Pemerintah harus memanfaatkan momentum ini untuk menegosiasikan tarif yang lebih rendah, idealnya mendekati atau bahkan di bawah tarif baseline 10%, serta memperluas sektor-sektor yang mendapatkan tarif preferensial,” ujar Yusuf.

    Selain itu, ia menekankan pentingnya memperkuat posisi tawar Indonesia dalam rantai pasok global. Pemerintah perlu menunjukkan peran strategis Indonesia dalam sektor mineral strategis, manufaktur padat karya, dan komoditas unggulan.

    Yusuf juga menilai bahwa pemerintah perlu mempertahankan negosiasi penerapan tarif 0% bagi sektor-sektor unggulan yang sebelumnya telah disepakati dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART). Ia menjelaskan bahwa jika kebijakan tarif flat 10% diterapkan secara universal, maka sektor yang sebelumnya menikmati tarif 0% berpotensi mengalami kenaikan beban tarif menjadi 10%.

    “Biasanya dalam praktik perdagangan internasional, sektor-sektor strategis yang sebelumnya mendapatkan fasilitas tarif pengecualian dapat dinegosiasikan kembali untuk mempertahankan keistimewaan tersebut, terutama jika didukung oleh perjanjian bilateral atau kerangka kerja perdagangan tertentu,” jelas Yusuf.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah akan kembali melakukan negosiasi agar kesepakatan tarif AS untuk produk unggulan Indonesia tetap berlaku 0%. Airlangga menyebutkan bahwa dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART), kedua negara memiliki waktu 60 hari untuk meratifikasi perjanjian tersebut.

    Dengan demikian, implementasi ART berpotensi mengalami penyesuaian dalam jangka waktu tersebut mengikuti dinamika kebijakan di kedua negara. Menimbang situasi tersebut, Airlangga kemudian menyebut Indonesia membuka opsi penerapan tarif impor sebesar 10% secara umum, namun tetap meminta pembebasan tarif untuk komoditas unggulan seperti kopi, kakao, dan produk agrikultur lainnya sesuai kesepakatan dalam dokumen ART.

    “Kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian, dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10%, tetapi (komoditas ekspor) yang sudah diberikan 0% itu kita minta tetap,” ujar Airlangga.

    Selain sektor agrikultur, pemerintah juga meminta AS mempertahankan tarif impor 0% untuk industri unggulan seperti tekstil dan pakaian jadi sesuai kesepakatan ART. Airlangga menjelaskan bahwa secara hukum, Indonesia masih berpeluang menikmati pembebasan tarif tersebut karena kebijakan tersebut tercantum dalam perintah presiden (executive order) yang berbeda dari aturan yang dibatalkan MA AS.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kyiv Tetapkan 21 Agustus sebagai Hari Berkabung, 12 Warga Tewas dalam Serangan Rusia

    By adm_imr25 Agustus 20261 Views

    Parlemen Iran Persetujui Rencana Batasi Akses Asing ke Media dan Kedutaan

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    Terjemahan Lirik Lagu “Intro End of the World” – Ariana Grande: Dan Jika Semua Berakhir Besok

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru
    Menakar Nilai Investasi Hobi: Strategi Memilih Koleksi Bernilai Tinggi dan Menghindari Devaluasi

    Menakar Nilai Investasi Hobi: Strategi Memilih Koleksi Bernilai Tinggi dan Menghindari Devaluasi

    22 September 2026
    Menjaga Keseimbangan Layar dan Lapangan Demi Tumbuh Kembang Anak yang Optimal

    Menjaga Keseimbangan Layar dan Lapangan Demi Tumbuh Kembang Anak yang Optimal

    22 September 2026
    Menjaga Kesegaran Pandangan Mata di Tengah Padatnya Aktivitas Menatap Layar Digital

    Menjaga Kesegaran Pandangan Mata di Tengah Padatnya Aktivitas Menatap Layar Digital

    22 September 2026
    Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital

    Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital

    21 September 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?