Pembatalan kebijakan tarif oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) terhadap kebijakan yang diumumkan oleh mantan Presiden Donald Trump memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk memperkuat posisi dalam negosiasi perdagangan. Hal ini disampaikan oleh ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet, yang menilai bahwa situasi ini menjadi momentum penting bagi pemerintah Indonesia.
Sebelumnya, Indonesia telah sepakat menerima pemberlakuan tarif sebesar 19% dari AS. Namun, MA AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang ditetapkan Trump karena dinilai tidak sah. Dengan putusan tersebut, Trump kemudian menandatangani ketetapan tarif baru dengan besaran 10% untuk semua negara.
Yusuf mengatakan bahwa perubahan kebijakan di AS ini bisa menjadi peluang besar bagi Indonesia untuk melakukan negosiasi ulang terkait kesepakatan tarif. Menurutnya, pemerintah sebaiknya tidak lagi bersikap defensif, tetapi proaktif dalam memanfaatkan situasi ini sebagai leverage untuk mendapatkan tarif yang lebih rendah.
“Pemerintah harus memanfaatkan momentum ini untuk menegosiasikan tarif yang lebih rendah, idealnya mendekati atau bahkan di bawah tarif baseline 10%, serta memperluas sektor-sektor yang mendapatkan tarif preferensial,” ujar Yusuf.
Selain itu, ia menekankan pentingnya memperkuat posisi tawar Indonesia dalam rantai pasok global. Pemerintah perlu menunjukkan peran strategis Indonesia dalam sektor mineral strategis, manufaktur padat karya, dan komoditas unggulan.
Yusuf juga menilai bahwa pemerintah perlu mempertahankan negosiasi penerapan tarif 0% bagi sektor-sektor unggulan yang sebelumnya telah disepakati dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART). Ia menjelaskan bahwa jika kebijakan tarif flat 10% diterapkan secara universal, maka sektor yang sebelumnya menikmati tarif 0% berpotensi mengalami kenaikan beban tarif menjadi 10%.
“Biasanya dalam praktik perdagangan internasional, sektor-sektor strategis yang sebelumnya mendapatkan fasilitas tarif pengecualian dapat dinegosiasikan kembali untuk mempertahankan keistimewaan tersebut, terutama jika didukung oleh perjanjian bilateral atau kerangka kerja perdagangan tertentu,” jelas Yusuf.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah akan kembali melakukan negosiasi agar kesepakatan tarif AS untuk produk unggulan Indonesia tetap berlaku 0%. Airlangga menyebutkan bahwa dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART), kedua negara memiliki waktu 60 hari untuk meratifikasi perjanjian tersebut.
Dengan demikian, implementasi ART berpotensi mengalami penyesuaian dalam jangka waktu tersebut mengikuti dinamika kebijakan di kedua negara. Menimbang situasi tersebut, Airlangga kemudian menyebut Indonesia membuka opsi penerapan tarif impor sebesar 10% secara umum, namun tetap meminta pembebasan tarif untuk komoditas unggulan seperti kopi, kakao, dan produk agrikultur lainnya sesuai kesepakatan dalam dokumen ART.
“Kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian, dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10%, tetapi (komoditas ekspor) yang sudah diberikan 0% itu kita minta tetap,” ujar Airlangga.
Selain sektor agrikultur, pemerintah juga meminta AS mempertahankan tarif impor 0% untuk industri unggulan seperti tekstil dan pakaian jadi sesuai kesepakatan ART. Airlangga menjelaskan bahwa secara hukum, Indonesia masih berpeluang menikmati pembebasan tarif tersebut karena kebijakan tersebut tercantum dalam perintah presiden (executive order) yang berbeda dari aturan yang dibatalkan MA AS.







