Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Polisi tak berseragam rampas motor, ganggu warga dan klaim perintah kapolres

    Polisi tak berseragam rampas motor, ganggu warga dan klaim perintah kapolres

    adm_imradm_imr28 Februari 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Aksi Polisi Tak Berseragam yang Merampas Motor Pengendara di Jalan

    Di Jalan Trunojoyo, Pamekasan, terjadi aksi yang menimbulkan kegaduhan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Dua orang berpakaian sipil tiba-tiba mengambil kunci sepeda motor milik pengendara yang sedang berhenti di lampu lalu lintas. Tindakan tersebut menarik perhatian pengendara lain yang berada di lokasi.

    Setelah diketahui, ternyata kedua orang tersebut adalah anggota Sabhara. Mereka disebut melakukan pengejaran terhadap sejumlah kendaraan di jalan, kemudian menghadang dan mengambil sepeda motor pengendara. Salah satu dari mereka bahkan menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan atas perintah Kapolres.

    Warga bernama Suhir (35) yang tinggal di Jalan Segara mengaku melihat langsung cara penertiban tersebut. Menurut dia, petugas mengejar, menghadang, lalu mengambil motor pengendara. Ia juga menyebut bahwa kejadian serupa terjadi sekitar pukul 23.00 WIB di selatan Toko Feli Jaya. Saat itu suasana ramai hingga membuat warga keluar rumah.

    “Karena kedengaran ramai. Banyak warga yang keluar waktu itu. Mengambil sepeda motor kok seperti menangkap teroris,” kata Suhir. Ia menilai cara penertiban tersebut tidak tepat dan justru membuat masyarakat resah. “Caranya sudah seperti debt collector dengan alasan perintah Kapolres,” ucap Suhir.

    Salah satu anggota polisi yang mengambil kunci motor pengendara, Arip, mengaku menjalankan perintah Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto. “Kami diperintah kapolres untuk mencari sepeda motor yang melanggar,” kata Arip. Namun, Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto menolak memberikan keterangan. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, dia tidak memberi tanggapan.

    Apakah Polisi Boleh Menilang Tanpa Plang Razia?

    Plang tanda razia umumnya terpasang di lokasi pelaksanaan operasi razia pengendara kendaraan bermotor. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, plang razia adalah salah satu kewajiban saat polisi memeriksa kendaraan di jalan.

    Pada ayat 1 Pasal 22 PP No 80/2012 disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, kecuali tertangkap tangan. Selain itu, plang razia ditempatkan pada jarak minimal 50 meter sebelum lokasi pemeriksaan.

    Namun, ada kalanya polisi menilang tanpa memasang plang tanda razia. Apakah hal ini diperbolehkan? Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto menjelaskan, petugas kepolisian bisa menilang pengendara tanpa harus memasang plang razia, apabila pengendara tertangkap tangan melakukan pelanggaran yang kasatmata atau dapat dilihat oleh petugas.

    Artanto menjelaskan, hal itu sebagaimana termuat dalam Pasal 14 ayat 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 tentang tata Cara Pemeriksaan Kendaraan bermotor di Jalan dan penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan jalan. Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan secara insidental, yaitu atas dasar operasi kepolisian dan/atau karena tertangkap tangan saat melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli.

    Syarat Polisi Boleh Menilang Tanpa Plang Razia

    Meski bisa menilang tanpa plang razia, polisi tetap harus memenuhi dua persyaratan, yaitu dilengkapi surat perintah tugas, berseragam, dan beratribut lengkap. Surat perintah tugas ini sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) PP No 80 tahun 2012. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.

    Selain itu, petugas wajib berseragam dan beratribut. Hal ini sebagaimana diatur dalam 16 ayat (1) PP No 80/2012 yang berbunyi: “Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut.”

    Mengacu penjelasan di atas, petugas kepolisian tetap bisa menilang tanpa perlu memasang plang razia asalkan sesuai dengan aturan dan memenuhi syarat tilang. Jika hal tersebut terpenuhi, maka pengendara yang tertangkap tangan melakukan pelanggaran lalu lintas tidak bisa menolak ketika ditilang polisi.

    Jenis Pelanggaran Tertangkap Tangan yang Bakal Ditilang

    Pelanggaran tertangkap tangan adalah semua pelanggaran yang kasatmata atau dapat dilihat oleh petugas kepolisian. Petugas akan menghentikan pengendara dan menanyakan kelengkapan surat berkendara. Jika pengendara tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat berkendara, polisi akan menerbitkan surat tilang.

    Agar terhindar dari tertangkap tangan, setiap pengendara wajib menaati ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut rincian aturannya:

    • Wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi
    • Wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda
    • Wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan
    • Wajib mematuhi ketentuan:
    • Rambu perintah atau rambu larangan
    • Marka jalan
    • Alat pemberi isyarat lalu lintas
    • Gerakan lalu lintas
    • Berhenti dan parkir
    • Peringatan dengan bunyi dan sinar
    • Kecepatan maksimal atau minimal
    • Tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain
    • Saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib menunjukkan:
    • Surat Tanda Nomor Kendaraan atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
    • Surat Izin Mengemudi (SIM)
    • Bukti lulus uji berkala
    • Tanda bukti lain yang sah
    • Pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan
    • Setiap pengendara yang mengemudikan kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah, serta penumpang di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan helm berstandar nasional Indonesia (SNI)
    • Setiap pengendara yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm SNI
    • Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.

    Pengendara yang melanggar aturan di atas, dapat ditilang dan terancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    By adm_imr20 Mei 20263 Views

    Keuntungan dan Kerugian Intervensi Pemerintah pada Biaya Komisi Penjual Shopee-TikTok Shop

    By adm_imr20 Mei 20267 Views

    Peran dua pelaku begal motor di Lampung, penembak polisi tewas

    By adm_imr20 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?