Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Ekonomi»Waspadai Investor AS, Greenland Percepat UU Penyaringan Investasi Asing

    Waspadai Investor AS, Greenland Percepat UU Penyaringan Investasi Asing

    adm_imradm_imr2 Maret 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Langkah Tegas Pemerintah Greenland untuk Melindungi Kedaulatan dan Sumber Daya Alam

    Pemerintah dan parlemen Greenland mengambil langkah tegas untuk melindungi kedaulatan serta kekayaan alam wilayahnya dari ancaman eksploitasi asing. Langkah strategis ini diwujudkan melalui upaya percepatan pengesahan undang-undang penyaringan investasi, menyusul sikap agresif para investor dari Amerika Serikat (AS) yang secara mendadak memborong berbagai properti dan aset penting di ibu kota Nuuk.

    Rancangan aturan baru tersebut dibuat bukan untuk menutup pintu investasi sepenuhnya, melainkan sebagai tameng agar kucuran dana yang masuk tidak disusupi oleh agenda politik tersembunyi. Melalui pengawasan yang ketat, otoritas Greenland ingin memastikan setiap modal asing benar-benar memajukan perekonomian, tanpa harus mengusir warga lokal dari tanah mereka sendiri atau mengorbankan kendali atas masa depan negara.

    Investor AS Borong Properti di Nuuk, Greenland Batasi Pembelian Asing

    Pada awal Januari 2026, pasar properti di Nuuk, ibu kota Greenland, mengalami lonjakan permintaan yang tidak biasa. Agen real estat dan firma hukum setempat tiba-tiba menerima banyak tawaran pembelian aset dari investor asal AS. Fenomena mengejutkan ini terjadi bersamaan dengan langkah Presiden Donald Trump, yang kembali menyuarakan rencananya untuk memperluas pengaruh serta kontrol AS di kawasan Arktik.

    Ketertarikan masif para investor tersebut mencakup berbagai jenis properti, mulai dari lahan strategis hingga bangunan komersial. Tawaran yang mereka ajukan sering kali mengabaikan harga pasar yang wajar, karena tujuan utamanya adalah menguasai aset sebanyak mungkin dalam waktu singkat. Hal ini memicu spekulasi ada motif geopolitik di balik transaksi tersebut, mengingat Nuuk adalah gerbang utama menuju kekayaan sumber daya alam Greenland.

    “Mereka yang paling agresif ingin membeli semua yang tersedia di pasar,” ungkap seorang pengacara di Nuuk, yang identitasnya dirahasiakan, dilansir Fine Day Radio.

    Melihat kondisi pasar yang semakin tidak terkendali, Pemerintah Greenland segera mengambil langkah tegas. Mereka menyadari lonjakan harga properti akibat modal asing dapat membuat penduduk lokal kesulitan memiliki rumah di daerah mereka sendiri. Sebagai bentuk perlindungan sosial bagi warganya, otoritas setempat akhirnya memberlakukan aturan darurat untuk membatasi pembelian properti oleh pihak asing pada Februari 2026.

    Greenland Perketat Aturan Investasi Asing untuk Cegah Campur Tangan Politik

    Rancangan undang-undang penyaringan investasi asing, atau FDI Screening Act, telah diajukan kepada parlemen Greenland pada 28 Oktober 2025. Pada awalnya, aturan ini dibuat sebagai bentuk pertahanan untuk menangkal pengaruh ekonomi China yang dinilai berisiko bagi keamanan nasional. Namun, fokus undang-undang tersebut kini bergeser menjadi alat pengawasan terhadap masuknya investasi dari AS, yang dianggap memiliki potensi campur tangan politik serupa.

    Aturan baru ini mewajibkan setiap investor asing untuk melaporkan asal-usul dana mereka secara rinci. Selain itu, pemerintah diberikan wewenang penuh untuk membatalkan kesepakatan investasi jika terbukti ada kaitan dengan agenda politik asing, atau jika mengancam keamanan nasional Greenland dan sekutu NATO.

    Undang-undang ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah Greenland untuk melakukan penyaringan di berbagai sektor ekonomi. Pengawasan yang lebih ketat akan diterapkan secara khusus pada industri sensitif dan infrastruktur yang penting bagi keberlangsungan negara.

    “Kami sangat tertarik untuk bekerja sama dengan investor Amerika, tetapi tidak dengan cara di mana mereka mencoba memaksakan tujuan politik tertentu,” kata anggota parlemen dari partai Atassut, Aqqalu Jerimiassen.

    Sistem pengawasan ini tidak hanya berlaku untuk investasi yang baru masuk. Aturan tersebut juga memberikan hak kepada pemerintah untuk melakukan penyelidikan ulang dalam kurun waktu lima tahun setelah investasi disetujui, terutama jika muncul kekhawatiran terkait keamanan negara di kemudian hari. Melalui langkah tegas ini, Greenland berupaya menciptakan iklim bisnis yang transparan. Mereka juga ingin memastikan setiap modal asing yang masuk dapat mendukung kemandirian ekonomi, tanpa harus mengorbankan kedaulatan politik wilayah tersebut.

    Greenland Lindungi Sumber Daya Alam dari Ancaman Eksploitasi Asing

    Kebutuhan mendesak atas undang-undang penyaringan investasi ini muncul saat ekonomi Greenland sedang menghadapi tantangan berat. Pada 2025, pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut hanya tercatat sebesar 0,2 persen, yang diiringi dengan defisit keuangan publik yang semakin melebar. Ketergantungan pada bantuan finansial dari Denmark dan Uni Eropa ternyata belum cukup untuk membiayai pembangunan infrastruktur dasar, yang sangat dibutuhkan untuk menghubungkan 72 komunitas di wilayah yang luas dan terisolasi itu.

    Kondisi ekonomi yang rapuh ini kerap dimanfaatkan oleh pihak asing untuk menawarkan investasi besar dalam proyek strategis, seperti pertambangan mineral langka. Meskipun dana tersebut sangat dibutuhkan untuk mendongkrak ekonomi, investasi asing membawa risiko besar berupa hilangnya kendali atas sumber daya alam yang penting bagi masa depan Greenland.

    Ketegangan semakin memuncak ketika tekanan politik dari Washington mulai mengancam keutuhan wilayah dan ketenangan warga Greenland. Menteri Bisnis dan Sumber Daya Mineral Greenland, Naaja Nathanielsen, mengungkapkan kekhawatiran mendalam yang dirasakan oleh rakyatnya akibat tekanan geopolitik tersebut.

    “Masyarakat tidak bisa tidur, anak-anak merasa takut, dan hal ini memenuhi segalanya belakangan ini. Kami benar-benar tidak dapat memahaminya,” ungkapnya.

    Meskipun pemerintah Greenland tetap terbuka terhadap kehadiran investasi yang bertanggung jawab, mereka dengan tegas menolak segala bentuk aneksasi atau penguasaan secara paksa. Oleh karena itu, undang-undang penyaringan investasi ini dijadikan sebagai instrumen hukum utama untuk melindungi negara. Aturan tersebut diharapkan mampu menjaga kedaulatan Greenland, sehingga kekayaan alam dan wilayah tersebut tetap menjadi hak penuh rakyatnya di tengah ketidakpastian tatanan dunia saat ini.




    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    By adm_imr20 Mei 20263 Views

    Rupiah Rekor Baru, Purbaya: Jangan Khawatir, Dasar Ekonomi Kuat

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    5 kesalahan umum dalam pengelolaan stok, aliran kas terganggu

    By adm_imr20 Mei 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?