Penolakan terhadap Perjanjian Dagang Indonesia dan Amerika Serikat
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyampaikan protes terhadap beberapa poin dalam perjanjian dagang bilateral antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Amerika Serikat. AJI menilai perjanjian tersebut, yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump, sebagai lonceng kematian bagi pers Indonesia. Dalam pernyataan resmi mereka, AJI mengungkapkan kekhawatiran terhadap klausul-klausul yang melanggar UU Pers dan UU Penyiaran.
Perjanjian dagang ini dinilai merugikan ekosistem media Indonesia. Industri media saat ini sedang mengalami kesulitan akibat perubahan pola konsumsi media dari media cetak, radio, dan televisi ke media online. Namun, di media online belum ada ekosistem digital yang berpihak pada media. Algoritma dan pengambilan data oleh platform digital belum memberi dampak positif signifikan bagi media online.
AJI mencatat dua artikel penting dalam perjanjian dagang yang sangat berpengaruh bagi pers Indonesia:
Article 2.28: Restrictions on Foreign Investment
Menurut artikel ini, Indonesia akan memperbolehkan investor asing untuk memiliki modal 100 persen pada televisi, radio, maupun bentuk media lainnya. Hal ini bertentangan dengan UU Pers no 40/1999 dan UU Penyiaran no 32/2002. Di UU Pers pasal 11 disebutkan bahwa penambahan modal asing dilakukan melalui pasar modal, dan tidak boleh menguasai mayoritas. Sementara di UU Penyiaran pasal 17 ayat 2 menyebutkan bahwa lembaga penyiaran swasta dapat melakukan penambahan modal dari luar, tetapi jumlahnya tidak lebih dari 20 persen.Article 3.3: Requirements for Digital Services Providers
Artikel ini melarang Indonesia membuat aturan kewajiban platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Hal ini bertentangan dengan Perpres no 32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Perjanjian ini juga menghilangkan segala kewajiban platform digital untuk bertanggung jawab pada jurnalisme yang berkualitas.
Dengan adanya perjanjian ini, AJI khawatir akan terjadi PHK massal di industri media. AJI mencatat bahwa pada tahun 2024-2025 telah terjadi PHK jurnalis sebanyak 922 orang. Selain itu, independensi media juga terancam karena media akan mengandalkan kerja sama dengan lembaga pemerintah yang memiliki APBN/APBD.
Komunitas Pers Satu Suara Menolak Perjanjian
Komunitas pers nasional satu suara menolak salah satu pasal kesepakatan resiprokal antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) terhadap industri media nasional. Mereka menemukan adanya ketentuan pada Lampiran III, Halaman 39, Pasal 3.3 yang dinilai berpotensi melumpuhkan industri pers nasional. Pasal tersebut meminta Indonesia menahan diri untuk tidak mewajibkan platform digital asal AS mendukung organisasi berita dalam negeri melalui lisensi berbayar maupun skema bagi hasil.
Penolakan terhadap klausul tersebut datang dari berbagai organisasi profesi, seperti Dewan Pers, PWI, AJI, SMSI, AMSI, ATVSI, IJTI, SPS, KTP2JB, PR2Media hingga LBH Pers. Komunitas pers berharap pemerintah memberikan penjelasan terbuka dan memastikan setiap kesepakatan internasional tidak berdampak negatif terhadap keberlanjutan industri media nasional.
Dewan Pers Minta Klarifikasi Pemerintah
Dewan Pers segera menemui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, untuk meminta penjelasan detail terkait dampak kesepakatan resiprokal antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) terhadap industri media nasional. Langkah ini diambil setelah Dewan Pers bersama konstituen organisasi pers dan para senior masyarakat pers menggelar diskusi di Kantor Dewan Pers, Jakarta.
Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pertemuan dengan pemerintah guna memperoleh klarifikasi resmi mengenai substansi dan implikasi kesepakatan yang diteken di Amerika Serikat. Menurut Totok, pertemuan tersebut juga menjadi sarana rekonsiliasi data antara kekhawatiran pelaku pers dengan isi perjanjian yang sebenarnya.
Dewan Pers akan mengambil sikap resmi setelah memastikan apakah kekhawatiran yang berkembang memang sesuai dengan isi perjanjian. Jika kekhawatiran tersebut benar, maka harus dicari cara lain agar pers nasional tetap hidup dan tumbuh.
Sikap AJI Indonesia
AJI Indonesia menyampaikan dua sikap utama:
Mendesak Presiden Prabowo untuk membatalkan seluruh Agreement on Reciprocal Trade dengan Amerika Serikat.
Penolakan pada perjanjian ini tidak hanya dari kalangan pers, tetapi juga banyak sektor lain.Mendesak DPR untuk kali ini berpihak pada rakyat, dengan menolak memberi persetujuan pada perjanjian Agreement on Reciprocal Trade ini.
Komunitas pers nasional satu suara dalam menolak pasal tersebut dan akan menyurati Presiden serta DPR RI agar klausul yang dianggap merugikan dihapus. Mereka menegaskan bahwa tugas pers adalah mengingatkan pemerintah agar mengambil langkah terbaik demi bangsa. Jangan sampai kedaulatan informasi kita tergadaikan.







