Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kebijakan Datang di Tengah Luka: Kehadiran Awai Buet Dudoe Pike, Teulah Akhe Keupeu Lom Guna

    20 Mei 2026

    Kapten Bruno Moreira Bawa Trio Maut Hadapi Semen Padang

    20 Mei 2026

    5 kesalahan umum dalam pengelolaan stok, aliran kas terganggu

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 20 Mei 2026
    Trending
    • Kebijakan Datang di Tengah Luka: Kehadiran Awai Buet Dudoe Pike, Teulah Akhe Keupeu Lom Guna
    • Kapten Bruno Moreira Bawa Trio Maut Hadapi Semen Padang
    • 5 kesalahan umum dalam pengelolaan stok, aliran kas terganggu
    • Peran dua pelaku begal motor di Lampung, penembak polisi tewas
    • Tiga Jenis Ibadah Haji di Bulan Dzulhijjah: Ifrad, Qiran, dan Tamattu
    • Makna Kelelahan, Tanda-Tanda, Contoh, Penyebab, Dampak, dan Cara Mengatasinya
    • 5 Makanan Berbahaya, Salah Satunya Bisa Jadi Favoritmu
    • Pendaftaran Beasiswa SCG Sharing the Dream 2026: Terbuka untuk Umum, Deadline 1 Juni
    • 5 Fakta Menarik Pulau Nusakambangan yang Tersembunyi
    • Coba dunia baru, RAYE siap berakting di film thriller-kriminal ‘Lineage’
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Internasional»Petisi warga minta evaluasi kesepakatan dagang dengan AS

    Petisi warga minta evaluasi kesepakatan dagang dengan AS

    adm_imradm_imr6 Maret 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kritik terhadap Kebijakan Luar Negeri Pemerintah Indonesia



    Seorang pengamat politik, Ikrar Nusa Bakti, menyampaikan kritik terhadap kebijakan luar negeri pemerintah Indonesia yang dianggap membawa negara ini masuk dalam jurang imperialisme. Hal ini disampaikan dalam Petisi Bersama Masyarakat Sipil yang menanggapi Perjanjian Dagang RI-AS, keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BOP), rencana pengiriman pasukan TNI ke Gaza, serta serangan Amerika Serikat-Israel terhadap Iran.

    Ikrar mengatakan bahwa pemerintah minim membangun ruang partisipasi masyarakat dalam menyepakati dua kebijakan tersebut. Menurutnya, isu Palestina dan perjanjian dagang adalah isu strategis bagi rakyat Indonesia. Oleh karena itu, kebijakan tersebut seharusnya dikomunikasikan kepada rakyat terlebih dahulu, baik melalui mekanisme formal di DPR maupun melalui pelibatan masyarakat secara langsung.

    Penandatanganan Piagam BOP dan Perjanjian Dagang dengan AS

    Dalam kasus Piagam BoP, Ikrar menyatakan bahwa pemerintah langsung menandatangani piagam tersebut di Davos. Sementara dalam perjanjian dagang dengan AS, pemerintah menandatangani kesepakatan tersebut dengan minim partisipasi masyarakat serta konsultasi DPR. Hal ini dinilai tidak sejalan dengan semangat Konstitusi.

    Lebih dari itu, Ikrar menyoroti kondisi keluarnya putusan dari Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal global Presiden Donald J. Trump karena bertentangan dengan Konstitusi Amerika dan/atau tanpa persetujuan Kongres Amerika Serikat. Ikrar memandang dua proses kesepakatan tersebut menunjukkan Presiden Trump melakukan Fait accompli terhadap Indonesia dan pada sisi lain Presiden Prabowo mengabaikan pentingnya partisipasi masyarakat.

    Dampak Kebijakan Luar Negeri terhadap Kedaulatan Negara

    Secara substansial, kebijakan luar negeri terkait kesepakatan dagang dan keterlibatan dalam BOP akan berdampak signifikan bagi kedaulatan negara, kerusakan lingkungan hidup, melanggar hak asasi manusia, mengancam sumber-sumber kehidupan rakyat, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

    Ikrar menegaskan bahwa dalam perjanjian dagang Indonesia-Amerika terjadi ketimpangan dan ketidakadilan bagi bangsa Indonesia. Di dalamnya, Indonesia wajib memenuhi 214 ketentuan, sedangkan Amerika Serikat hanya diwajibkan menjalankan 9 ketentuan. Petisi Bersama Masyarakat Sipil juga menyebut kedaulatan ekonomi Indonesia terjebak dalam permainan dagang Donald Trump (Amerika Serikat). Banyak substansi dalam perjanjian dagang itu merugikan rakyat Indonesia.

    Kritik terhadap Piagam BOP

    Dalam penandatanganan Piagam BOP, Ikrar menyatakan bahwa pemerintah masuk dalam langgam politik permainan Donald Trump (AS). BOP yang dibentuk di Davos dan diketuai oleh Donald Trump bukanlah BOP sebagaimana dimandatkan dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803. Hal ini karena dalam piagam BOP, Resolusi 2803 tidak dijadikan dasar menimbang dalam pembukaan piagam BOP; dalam BOP di Davos tidak ada kata Palestina, berbeda dengan Resolusi 2803 tersebut yang mengkhususkan penyelesaian masalah Palestina; dalam BOP di Davos, kendali dan laporan kegiatan BOP ditujukan kepada Donald Trump sebagai ketua. Sementara dalam Resolusi 2803 DK PBB, kendali dan laporan BOP ditujukan pada DK PBB.

    Kritik terhadap Serangan Amerika Serikat-Israel terhadap Iran

    Petisi Bersama Masyarakat Sipil juga menilai serangan Amerika Serikat-Israel terhadap Iran telah melanggar hukum internasional (Piagam PBB) dan merusak perdamaian dunia. Dengan demikian, Board of Peace sudah berubah menjadi “Board of War” karena BoP yang diketuai dan didominasi oleh Donald Trump telah melakukan serangan militer ke Iran. Ketua BoP yang seharusnya menjaga perdamaian sebagaimana dimaksud dalam piagam BOP justru melakukan tindakan yang melawan perdamaian itu sendiri.

    Rekomendasi dari Petisi Bersama Masyarakat Sipil

    Berdasarkan hal tersebut, Petisi Bersama Masyarakat Sipil menyatakan:

    • Menolak kesepakatan perjanjian dagang Indonesia dan Amerika karena telah merugikan bangsa Indonesia.
    • Mendesak kepada DPR dan pemerintah untuk mengevaluasi seluruh perjanjian dagang Indonesia dan Amerika Serikat yang bersifat timpang dan tidak adil yang merugikan bangsa Indonesia.
    • Mendesak pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi kesepakatan Indonesia dalam Piagam BOP, karena BOP yang dibentuk di Davos bukanlah BOP yang dimandatkan Resolusi DK PBB 2803.
    • Menolak pengiriman pasukan TNI ke Gaza, jika tidak ada mandat dewan keamanan PBB. Pengiriman pasukan TNI dengan mandat BOP tidak sejalan dengan Resolusi DK PBB 2803.
    • Berkesimpulan bahwa penandatanganan perjanjian dagang Indonesia-Amerika Serikat dan keterlibatan dalam piagam BOP membuat Indonesia masuk ke dalam jurang imperialisme. Oleh karena itu, langkah pemerintah ini patut dievaluasi dan dikoreksi oleh rakyat dan bangsa Indonesia.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Menteri Luar Negeri Iran: Tidak Percaya AS, Perdamaian Hanya Dilanjutkan Jika Washington Serius

    By adm_imr20 Mei 20262 Views

    Garuda Indonesia Juara Dunia SCWC 2026, Kalahkan Argentina Melalui Drama Penalti di Meksiko

    By adm_imr20 Mei 20262 Views

    Trump Pergi, Putin Datang, China Terima Pemimpin AS-Rusia dalam Sebulan yang Sama

    By adm_imr20 Mei 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kebijakan Datang di Tengah Luka: Kehadiran Awai Buet Dudoe Pike, Teulah Akhe Keupeu Lom Guna

    20 Mei 2026

    Kapten Bruno Moreira Bawa Trio Maut Hadapi Semen Padang

    20 Mei 2026

    5 kesalahan umum dalam pengelolaan stok, aliran kas terganggu

    20 Mei 2026

    Peran dua pelaku begal motor di Lampung, penembak polisi tewas

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?