Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Mudik Gratis BNI dan Mandiri 2026: Syarat, Jadwal, dan Rute Perjalanan

    14 Maret 2026

    Prediksi Skor Union Berlin vs Werder Bremen: Head-to-Head dan Statistik Bundesliga

    14 Maret 2026

    Kuliner Indonesia Kaya 2026: Jejak Peradaban dalam Setiap Sajian, dari Ternate hingga Palembang

    14 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 14 Maret 2026
    Trending
    • Mudik Gratis BNI dan Mandiri 2026: Syarat, Jadwal, dan Rute Perjalanan
    • Prediksi Skor Union Berlin vs Werder Bremen: Head-to-Head dan Statistik Bundesliga
    • Kuliner Indonesia Kaya 2026: Jejak Peradaban dalam Setiap Sajian, dari Ternate hingga Palembang
    • Resmi, 33 Puskesmas Pasuruan Buka UGD 24 Jam
    • Berbagai dukungan terkait larangan anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial
    • Berburu Barang Branded di Surabaya, Toko Konsep Drive-Thru Fashion Forth
    • Kronologi kasus restoran Bibi Kelinci, CCTV curi makanan, pemilik jadi tersangka
    • 5 Tips Cerdas untuk Pecinta Belanja agar Tidak Rugi
    • 50 Soal PJOK Kelas 9 SMP Lengkap Kunci Jawaban USBN 2026
    • Prediksi Skor AC Milan vs Inter Milan Malam Ini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Kompolnas dan DPR Kritik Penegakan Hukum Kasus Suami Jadi Tersangka

    Kompolnas dan DPR Kritik Penegakan Hukum Kasus Suami Jadi Tersangka

    adm_imradm_imr1 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Peristiwa Kematian Pelaku Penjambretan yang Menimpa Hogi Minaya

    Kasus yang menimpa Hogi Minaya, seorang suami di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang menjadi tersangka karena mengejar pelaku penjambretan yang menyerang istrinya, Arista, mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Kejadian ini memicu diskusi luas tentang bagaimana aparat hukum dan masyarakat harus merespons tindakan kejahatan secara komprehensif.

    Refleksi atas Penanganan Kasus Kekerasan

    Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menekankan bahwa peristiwa ini seharusnya menjadi bahan refleksi bagi aparat kepolisian dalam melihat kasus kekerasan atau kejahatan di masyarakat secara lebih menyeluruh. Anggota Kompolnas, Choirul Anam, menegaskan bahwa kasus seperti ini bukanlah yang pertama terjadi di Indonesia. Ia menyinggung peristiwa serupa yang pernah terjadi di Bekasi, di mana korban pembegalan melakukan perlawanan hingga pelaku meninggal dunia.

    Anam menilai penanganan kasus seperti ini seharusnya bersifat komprehensif. Tidak hanya menilai apakah suatu peristiwa memenuhi unsur pidana atau tidak, tetapi juga mempertimbangkan konteks keamanan masyarakat. Menurutnya, polisi seharusnya hadir tidak hanya untuk penegakan hukum semata, tetapi juga untuk memberikan rasa aman kepada warga.

    Peran Masyarakat dalam Menangani Kriminalitas

    Anam menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menangkap pelaku kejahatan di lokasi kejadian, karena tidak ada jaminan seluruh wilayah aman dari aksi kriminal. Ia berharap bahwa melalui kasus ini, kebijakan dapat diterapkan dengan prinsip yang lebih komprehensif, sehingga masyarakat merasa aman dan adil.

    Intervensi Komisi III DPR RI

    Selain Kompolnas, Komisi III DPR RI juga turun tangan. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mempertanyakan alasan penetapan Hogi sebagai tersangka berdasarkan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Ia menilai bahwa kematian pelaku penjambretan bukan akibat tindakan Hogi, melainkan karena kelalaian pelaku itu sendiri.

    Habiburokhman juga menyatakan kebingungan terhadap sikap Kejaksaan Negeri Sleman yang menerima perkara Hogi dan bahkan melimpahkannya ke pengadilan. Ia berharap agar Hogi memperoleh keadilan dan menyatakan bahwa Komisi III akan memantau proses hukum yang sedang berjalan.

    Untuk menindaklanjuti hal ini, Komisi III DPR berencana memanggil Kapolres Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, serta Hogi dan kuasa hukumnya pada Rabu (28/1/2026), untuk mencari solusi terbaik dalam kasus tersebut.

    Kronologi Kejadian

    Peristiwa bermula pada 26 April 2025, ketika Hogi Minaya dan istrinya, Arista, sedang berkendara di Jalan Jogja-Solo, Maguwoharjo, Depok, Sleman, usai membeli jajanan pasar di Pasar Pathuk dan Berbah. Saat itu, Arista mengendarai sepeda motor sementara Hogi mengemudi mobil di dekatnya.

    Tiba-tiba, dua orang pelaku penjambretan yang berboncengan menyerang Arista dari sisi kiri dan menjambret tasnya. Hogi yang melihat kejadian tersebut langsung memepet pelaku dengan tujuan agar mereka berhenti. Namun, pelaku justru melaju kencang hingga kehilangan kendali dan menabrak tembok di pinggir jalan, yang mengakibatkan keduanya meninggal dunia.

    Ironisnya, Hogi yang berusaha melindungi istrinya justru ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas. Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman atau memasuki tahap dua. Penahanan terhadap Hogi ditangguhkan, tetapi ia tetap berstatus tahanan kota.

    Perdebatan Mengenai Batasan Hak Warga Negara

    Kasus ini menimbulkan perdebatan tentang batasan hak warga negara dalam menghadapi kejahatan, peran masyarakat dalam penegakan hukum, serta respons aparat hukum terhadap situasi darurat yang melibatkan keselamatan masyarakat. Bagi banyak pihak, kasus Hogi menjadi contoh penting tentang perlunya penanganan yang menyeluruh, adil, dan berpihak pada kepentingan keamanan publik, bukan semata-mata prosedur hukum formal.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kronologi kasus restoran Bibi Kelinci, CCTV curi makanan, pemilik jadi tersangka

    By adm_imr14 Maret 20261 Views

    Tiga Siswi SMK dan Tiga Pria Digerebek di Hotel, Ada Cuci Kampung

    By adm_imr14 Maret 20261 Views

    Sopir Truk ODOL Tewaskan Pengendara di Tol Cipularang Jadi Tersangka, Pemilik Kendaraan Terancam?

    By adm_imr13 Maret 20265 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Mudik Gratis BNI dan Mandiri 2026: Syarat, Jadwal, dan Rute Perjalanan

    14 Maret 2026

    Prediksi Skor Union Berlin vs Werder Bremen: Head-to-Head dan Statistik Bundesliga

    14 Maret 2026

    Kuliner Indonesia Kaya 2026: Jejak Peradaban dalam Setiap Sajian, dari Ternate hingga Palembang

    14 Maret 2026

    Resmi, 33 Puskesmas Pasuruan Buka UGD 24 Jam

    14 Maret 2026
    Berita Populer

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    Kabupaten Malang 28 Februari 2026

    Malang – Aparat dari Polres Malang mengungkap dugaan tindak pidana membuat dan menguasai bahan peledak…

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    6 Februari 2026

    Jadwal MotoGP Thailand 2026 Live Trans7, Bagnaia Tunjukkan Tanda Bertahan

    1 Maret 2026

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?