Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro

    7 Agustus 2026

    3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul

    7 Agustus 2026

    Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan

    7 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 12 Agustus 2026
    Trending
    • Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro
    • 3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul
    • Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan
    • Kecelakaan Maut di Kapuas Hulu, Ibu Tewas Usai Motor Tabrak Bus
    • UAS Buka Rahasia Arba Mustakmir Bulan Safar, Istillah Rebo Wekasan Dijelaskan
    • Coba Kebiasaan Pagi Ini untuk Vibes Positif Sepanjang Hari
    • 7 cara menanam terong hijau sederhana ala Andrew Kalaweit
    • Jadwal Kapal Pelni Agustus 2026: Rute Surabaya-Ambon dengan KM Sinabung, Dorolonda, Ciremai, Nggapulu, Leuser
    • Renungan Katolik: Iman di Tengah Badai, Senin 3 Agustus 2026
    • Putra Mahkota Saudi Peringatkan Trump: Serangan ke Iran Picu Perang Besar di Timur Tengah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Kompolnas dan DPR Kritik Penegakan Hukum Kasus Suami Jadi Tersangka

    Kompolnas dan DPR Kritik Penegakan Hukum Kasus Suami Jadi Tersangka

    adm_imradm_imr1 Februari 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Peristiwa Kematian Pelaku Penjambretan yang Menimpa Hogi Minaya

    Kasus yang menimpa Hogi Minaya, seorang suami di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang menjadi tersangka karena mengejar pelaku penjambretan yang menyerang istrinya, Arista, mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Kejadian ini memicu diskusi luas tentang bagaimana aparat hukum dan masyarakat harus merespons tindakan kejahatan secara komprehensif.

    Refleksi atas Penanganan Kasus Kekerasan

    Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menekankan bahwa peristiwa ini seharusnya menjadi bahan refleksi bagi aparat kepolisian dalam melihat kasus kekerasan atau kejahatan di masyarakat secara lebih menyeluruh. Anggota Kompolnas, Choirul Anam, menegaskan bahwa kasus seperti ini bukanlah yang pertama terjadi di Indonesia. Ia menyinggung peristiwa serupa yang pernah terjadi di Bekasi, di mana korban pembegalan melakukan perlawanan hingga pelaku meninggal dunia.

    Anam menilai penanganan kasus seperti ini seharusnya bersifat komprehensif. Tidak hanya menilai apakah suatu peristiwa memenuhi unsur pidana atau tidak, tetapi juga mempertimbangkan konteks keamanan masyarakat. Menurutnya, polisi seharusnya hadir tidak hanya untuk penegakan hukum semata, tetapi juga untuk memberikan rasa aman kepada warga.

    Peran Masyarakat dalam Menangani Kriminalitas

    Anam menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menangkap pelaku kejahatan di lokasi kejadian, karena tidak ada jaminan seluruh wilayah aman dari aksi kriminal. Ia berharap bahwa melalui kasus ini, kebijakan dapat diterapkan dengan prinsip yang lebih komprehensif, sehingga masyarakat merasa aman dan adil.

    Intervensi Komisi III DPR RI

    Selain Kompolnas, Komisi III DPR RI juga turun tangan. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mempertanyakan alasan penetapan Hogi sebagai tersangka berdasarkan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Ia menilai bahwa kematian pelaku penjambretan bukan akibat tindakan Hogi, melainkan karena kelalaian pelaku itu sendiri.

    Habiburokhman juga menyatakan kebingungan terhadap sikap Kejaksaan Negeri Sleman yang menerima perkara Hogi dan bahkan melimpahkannya ke pengadilan. Ia berharap agar Hogi memperoleh keadilan dan menyatakan bahwa Komisi III akan memantau proses hukum yang sedang berjalan.

    Untuk menindaklanjuti hal ini, Komisi III DPR berencana memanggil Kapolres Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, serta Hogi dan kuasa hukumnya pada Rabu (28/1/2026), untuk mencari solusi terbaik dalam kasus tersebut.

    Kronologi Kejadian

    Peristiwa bermula pada 26 April 2025, ketika Hogi Minaya dan istrinya, Arista, sedang berkendara di Jalan Jogja-Solo, Maguwoharjo, Depok, Sleman, usai membeli jajanan pasar di Pasar Pathuk dan Berbah. Saat itu, Arista mengendarai sepeda motor sementara Hogi mengemudi mobil di dekatnya.

    Tiba-tiba, dua orang pelaku penjambretan yang berboncengan menyerang Arista dari sisi kiri dan menjambret tasnya. Hogi yang melihat kejadian tersebut langsung memepet pelaku dengan tujuan agar mereka berhenti. Namun, pelaku justru melaju kencang hingga kehilangan kendali dan menabrak tembok di pinggir jalan, yang mengakibatkan keduanya meninggal dunia.

    Ironisnya, Hogi yang berusaha melindungi istrinya justru ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas. Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman atau memasuki tahap dua. Penahanan terhadap Hogi ditangguhkan, tetapi ia tetap berstatus tahanan kota.

    Perdebatan Mengenai Batasan Hak Warga Negara

    Kasus ini menimbulkan perdebatan tentang batasan hak warga negara dalam menghadapi kejahatan, peran masyarakat dalam penegakan hukum, serta respons aparat hukum terhadap situasi darurat yang melibatkan keselamatan masyarakat. Bagi banyak pihak, kasus Hogi menjadi contoh penting tentang perlunya penanganan yang menyeluruh, adil, dan berpihak pada kepentingan keamanan publik, bukan semata-mata prosedur hukum formal.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kecelakaan Maut di Kapuas Hulu, Ibu Tewas Usai Motor Tabrak Bus

    By adm_imr7 Agustus 20262 Views

    Konflik Memanas, Ruben Onsu Ungkap Video Keributan, Sarwendah Sebut Dugaan Selingkuh

    By adm_imr7 Agustus 20263 Views

    Pelaku Penikaman di Amurang Timur Minsel Serahkan Diri Saat Tawuran Antarkelompok

    By adm_imr7 Agustus 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro

    7 Agustus 2026

    3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul

    7 Agustus 2026

    Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan

    7 Agustus 2026

    Kecelakaan Maut di Kapuas Hulu, Ibu Tewas Usai Motor Tabrak Bus

    7 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?