Pemkot Surabaya Pastikan THR untuk PPPK Paruh Waktu
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan kepada seluruh aparatur di lingkungan pemerintah kota, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Hal ini menjadi perhatian khusus karena sejumlah daerah lain belum memberikan THR kepada kelompok tersebut.
Jumlah PPPK Paruh Waktu di Surabaya
Saat ini, jumlah PPPK paruh waktu di Surabaya mencapai sekitar 14.561 orang. Mereka merupakan tenaga yang sebelumnya berstatus non-ASN dan kemudian diakomodasi melalui skema PPPK paruh waktu sebagai bagian dari penataan tenaga honorer sejak awal 2026. Meskipun regulasi nasional tidak secara tegas mengharuskan pemerintah daerah memberikan THR kepada PPPK paruh waktu, Pemkot Surabaya tetap berkomitmen untuk menyalurkan THR kepada seluruh pegawai.
Regulasi Nasional dan Kebijakan Daerah
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan bahwa meskipun dalam regulasi nasional belum ada kewajiban yang secara tegas mengatur pemberian THR kepada PPPK paruh waktu, Pemkot Surabaya tetap akan memberikannya. Ia menegaskan bahwa besaran THR akan diatur sesuai dengan kemampuan anggaran dan mekanisme yang ditetapkan.
“Meskipun di aturannya tidak ada, tapi kami tetap akan memberikan nanti. Tapi nanti jumlahnya yang akan kita atur,” ujar Cak Eri saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (5/3/2026).
Jadwal dan Mekanisme THR
Pemkot Surabaya saat ini masih melakukan koordinasi terkait mekanisme serta besaran THR yang akan diberikan kepada PPPK paruh waktu. Dengan jumlah yang cukup besar, pemerintah kota juga masih melakukan penghitungan lebih lanjut terkait anggaran yang dibutuhkan.
Eri menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyalurkan THR tepat waktu sesuai dengan regulasi yang berlaku. “InsyaAllah mungkin minggu ini, paling lambat minggu depan bisa cair sesuai dengan peraturannya menteri,” ujarnya.
Anggaran THR Nasional
Secara nasional, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR Lebaran 2026 bagi aparatur negara, meliputi ASN, PPPK, TNI/Polri, serta pensiunan PNS. Pencairan THR dilakukan secara bertahap mulai 26 Februari 2026 dan ditargetkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
Adapun komponen THR untuk ASN, termasuk PPPK, dibayarkan secara penuh 100 persen, yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku.
Kebijakan THR untuk PPPK Paruh Waktu di Daerah Lain
Sejumlah daerah diketahui juga memberikan THR kepada PPPK paruh waktu, di antaranya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun, tidak semua daerah memiliki kebijakan serupa. Contohnya, di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, sebanyak 5.224 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu dipastikan tidak menerima THR pada tahun ini.
Kepala BKPSDM Sumenep, Benny Irawan, menegaskan bahwa PPPK paruh waktu memang tidak otomatis mendapatkan THR sebagaimana aparatur sipil negara (ASN) penuh waktu. Pemberian tambahan penghasilan sepenuhnya bergantung pada kebijakan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Benny menjelaskan bahwa peluang adanya tambahan penghasilan hanya terbuka jika OPD secara khusus mengalokasikan anggaran untuk PPPK paruh waktu.
Perbedaan Status PPPK Paruh Waktu
Menurut Benny, penggunaan istilah THR maupun gaji ke-13 untuk PPPK paruh waktu sebenarnya kurang tepat. Skema kerja paruh waktu membuat posisi mereka berbeda dengan ASN penuh waktu. “Bahasa gaji ke-13 dan juga bahasa THR bukan untuk mereka, bonus mungkin ya. Insentif,” kata Benny.
Ia menegaskan bahwa jika pun ada tambahan penghasilan, bentuknya hanyalah bonus atau insentif, bukan THR sebagaimana yang diterima ASN reguler. Meski demikian, Benny mengungkapkan bahwa tidak semua OPD menutup kemungkinan pemberian tambahan. Beberapa OPD tetap mengalokasikan anggaran khusus untuk PPPK paruh waktu.
Salah satunya adalah Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida). Di instansi tersebut, terdapat pos anggaran tambahan yang nilainya setara satu bulan gaji dalam setahun. “Ada penambahan satu bulan, jadi asumsi memang untuk THR,” ungkapnya.
Namun, Benny menekankan bahwa kebijakan seperti itu tidak berlaku merata. Masih ada OPD yang memang tidak memasukkan pos tambahan tersebut dalam anggarannya. “Untuk tahu masing-masing sektoral, OPD, mungkin harus ditanya. Atau BPKAD, apakah dianggarkan secara umum,” ujarnya, merujuk pada BPKAD.
Dengan kondisi ini, nasib tambahan penghasilan PPPK paruh waktu di Sumenep tahun ini sepenuhnya ditentukan oleh kebijakan dan kemampuan anggaran masing-masing OPD.







