Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Banyak jembret tuju WNA, Kevin Wu: Ancaman bagi citra Jakarta sebagai kota global

    18 Mei 2026

    Kemenpar ajak warga liburan hemat di BBWI Travel Fair Surabaya

    18 Mei 2026

    5 Manfaat Belanja Langsung dari Pabrik

    18 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 18 Mei 2026
    Trending
    • Banyak jembret tuju WNA, Kevin Wu: Ancaman bagi citra Jakarta sebagai kota global
    • Kemenpar ajak warga liburan hemat di BBWI Travel Fair Surabaya
    • 5 Manfaat Belanja Langsung dari Pabrik
    • KPK usik pasal hambat penyidikan, temukan jejak pengondisian eksternal dalam kasus suap bea cukai
    • Contoh Khutbah Jumat dalam Bahasa Jawa yang Mengharukan dan Penuh Khidmat, Ada PDF di Sini
    • Jawaban Soal PJOK Kelas 5 Semester 2 UAS
    • Menjemput Thumbelina di Pasar Rawa Belong
    • Agenda SPMB Jabar 2026 Mei, Siapkan Akun Digitalmu!
    • Pantai Marina Semarang, Surga Sunset yang Wajib Dikunjungi
    • FSAI 2026 Makassar Tampilkan 4 Film Australia-Indonesia di XXI TSM
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Daerah»Kapan THR 2026 PPPK Paruh Waktu Pemkot Surabaya Cair? Eri Cahyadi Beri Informasi Terbaru, Ini Besarannya

    Kapan THR 2026 PPPK Paruh Waktu Pemkot Surabaya Cair? Eri Cahyadi Beri Informasi Terbaru, Ini Besarannya

    adm_imradm_imr15 Maret 202613 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pemkot Surabaya Pastikan THR untuk PPPK Paruh Waktu

    Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan kepada seluruh aparatur di lingkungan pemerintah kota, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Hal ini menjadi perhatian khusus karena sejumlah daerah lain belum memberikan THR kepada kelompok tersebut.

    Jumlah PPPK Paruh Waktu di Surabaya

    Saat ini, jumlah PPPK paruh waktu di Surabaya mencapai sekitar 14.561 orang. Mereka merupakan tenaga yang sebelumnya berstatus non-ASN dan kemudian diakomodasi melalui skema PPPK paruh waktu sebagai bagian dari penataan tenaga honorer sejak awal 2026. Meskipun regulasi nasional tidak secara tegas mengharuskan pemerintah daerah memberikan THR kepada PPPK paruh waktu, Pemkot Surabaya tetap berkomitmen untuk menyalurkan THR kepada seluruh pegawai.

    Regulasi Nasional dan Kebijakan Daerah

    Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan bahwa meskipun dalam regulasi nasional belum ada kewajiban yang secara tegas mengatur pemberian THR kepada PPPK paruh waktu, Pemkot Surabaya tetap akan memberikannya. Ia menegaskan bahwa besaran THR akan diatur sesuai dengan kemampuan anggaran dan mekanisme yang ditetapkan.

    “Meskipun di aturannya tidak ada, tapi kami tetap akan memberikan nanti. Tapi nanti jumlahnya yang akan kita atur,” ujar Cak Eri saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (5/3/2026).

    Jadwal dan Mekanisme THR

    Pemkot Surabaya saat ini masih melakukan koordinasi terkait mekanisme serta besaran THR yang akan diberikan kepada PPPK paruh waktu. Dengan jumlah yang cukup besar, pemerintah kota juga masih melakukan penghitungan lebih lanjut terkait anggaran yang dibutuhkan.

    Eri menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyalurkan THR tepat waktu sesuai dengan regulasi yang berlaku. “InsyaAllah mungkin minggu ini, paling lambat minggu depan bisa cair sesuai dengan peraturannya menteri,” ujarnya.

    Anggaran THR Nasional

    Secara nasional, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR Lebaran 2026 bagi aparatur negara, meliputi ASN, PPPK, TNI/Polri, serta pensiunan PNS. Pencairan THR dilakukan secara bertahap mulai 26 Februari 2026 dan ditargetkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

    Adapun komponen THR untuk ASN, termasuk PPPK, dibayarkan secara penuh 100 persen, yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku.

    Kebijakan THR untuk PPPK Paruh Waktu di Daerah Lain

    Sejumlah daerah diketahui juga memberikan THR kepada PPPK paruh waktu, di antaranya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun, tidak semua daerah memiliki kebijakan serupa. Contohnya, di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, sebanyak 5.224 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu dipastikan tidak menerima THR pada tahun ini.

    Kepala BKPSDM Sumenep, Benny Irawan, menegaskan bahwa PPPK paruh waktu memang tidak otomatis mendapatkan THR sebagaimana aparatur sipil negara (ASN) penuh waktu. Pemberian tambahan penghasilan sepenuhnya bergantung pada kebijakan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Benny menjelaskan bahwa peluang adanya tambahan penghasilan hanya terbuka jika OPD secara khusus mengalokasikan anggaran untuk PPPK paruh waktu.

    Perbedaan Status PPPK Paruh Waktu

    Menurut Benny, penggunaan istilah THR maupun gaji ke-13 untuk PPPK paruh waktu sebenarnya kurang tepat. Skema kerja paruh waktu membuat posisi mereka berbeda dengan ASN penuh waktu. “Bahasa gaji ke-13 dan juga bahasa THR bukan untuk mereka, bonus mungkin ya. Insentif,” kata Benny.

    Ia menegaskan bahwa jika pun ada tambahan penghasilan, bentuknya hanyalah bonus atau insentif, bukan THR sebagaimana yang diterima ASN reguler. Meski demikian, Benny mengungkapkan bahwa tidak semua OPD menutup kemungkinan pemberian tambahan. Beberapa OPD tetap mengalokasikan anggaran khusus untuk PPPK paruh waktu.

    Salah satunya adalah Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida). Di instansi tersebut, terdapat pos anggaran tambahan yang nilainya setara satu bulan gaji dalam setahun. “Ada penambahan satu bulan, jadi asumsi memang untuk THR,” ungkapnya.

    Namun, Benny menekankan bahwa kebijakan seperti itu tidak berlaku merata. Masih ada OPD yang memang tidak memasukkan pos tambahan tersebut dalam anggarannya. “Untuk tahu masing-masing sektoral, OPD, mungkin harus ditanya. Atau BPKAD, apakah dianggarkan secara umum,” ujarnya, merujuk pada BPKAD.

    Dengan kondisi ini, nasib tambahan penghasilan PPPK paruh waktu di Sumenep tahun ini sepenuhnya ditentukan oleh kebijakan dan kemampuan anggaran masing-masing OPD.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kemenpar ajak warga liburan hemat di BBWI Travel Fair Surabaya

    By adm_imr18 Mei 20262 Views

    Kiper Persebaya Yakin Menang, Andhika Hapus Kutukan Semen Padang

    By adm_imr18 Mei 20261 Views

    Bukan Dipecat, Ini Sanksi Anggota DPRD Jember yang Merokok dan Main Game Saat Rapat

    By adm_imr18 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Banyak jembret tuju WNA, Kevin Wu: Ancaman bagi citra Jakarta sebagai kota global

    18 Mei 2026

    Kemenpar ajak warga liburan hemat di BBWI Travel Fair Surabaya

    18 Mei 2026

    5 Manfaat Belanja Langsung dari Pabrik

    18 Mei 2026

    KPK usik pasal hambat penyidikan, temukan jejak pengondisian eksternal dalam kasus suap bea cukai

    18 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?