Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Ingin mulai berolahraga secara konsisten? Coba 7 tips psikologi terbukti

    24 Agustus 2026

    Rayakan Kemerdekaan dengan Diskon Mobil di BCA Finance Surabaya

    24 Agustus 2026

    5 Pelajaran Pemasaran dari Mail dalam Upin & Ipin, Cerdas Tangkap Peluang

    24 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 24 Agustus 2026
    Trending
    • Ingin mulai berolahraga secara konsisten? Coba 7 tips psikologi terbukti
    • Rayakan Kemerdekaan dengan Diskon Mobil di BCA Finance Surabaya
    • 5 Pelajaran Pemasaran dari Mail dalam Upin & Ipin, Cerdas Tangkap Peluang
    • 8 Fakta Mengejutkan Wanita Balikpapan Jadi Korban KDRT Diteror Mantan Suami Usai Cerai
    • Kemenhut Tutup Wilayah Kebakaran Hutan di Sumsel, Beri Peringatan pada Pemegang Konsesi
    • 10 Contoh Laporan Perjalanan ke Sumatera Selatan dengan Kalimat Efektif dan Metafora
    • Teknologi Pertanian Tingkatkan Produksi Padi di Lampung Tengah
    • Asuransi Mobil Chery Tiggo 9 CSH: Spesifikasi SUV Hybrid & Pilihan Perlindungan
    • Mentan RI Amran Hadiri Wisuda Untad, Ajak 2.500 Wisudawan Berani Meraih Kesuksesan
    • Musda IX Golkar Batam 25 Agustus 2026, 17 Suara Tentukan Ketua
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Daerah»Pengendara Surabaya Rugi Rp 450 Ribu, Pelaku Dianiaya Pak Ogah Dibebaskan Polisi

    Pengendara Surabaya Rugi Rp 450 Ribu, Pelaku Dianiaya Pak Ogah Dibebaskan Polisi

    adm_imradm_imr16 Maret 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Penganiayaan oleh Polisi Cepek di Surabaya

    Polisi cepek atau yang dikenal dengan sebutan Pak Ogah di kawasan Banyuurip, Kota Surabaya, Jawa Timur, melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang pengendara mobil. Aksi tersebut dilakukan karena emosi akibat tidak diberi uang oleh pengguna jalan.

    Kejadian ini berawal ketika korban, yang memiliki inisial C, memutar balik kendaraannya di U-turn Banyu Urip. Saat melakukan manuver tersebut, pelaku HM diduga terlalu ke tengah jalan sehingga tersenggol mobil. Akibatnya, HM memukul korban hingga kacamata korban terlepas dan melempar tas korban hingga kaca mobil pecah.

    Aksi tersebut terekam melalui dashcam dan viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @viral_forjustice. Selain itu, polisi cepek tersebut juga merusak kaca mobil korban. Meskipun telah ditangkap oleh pihak kepolisian, HM tidak ditahan karena kerugian yang dialami korban senilai Rp 300.000-450.000.

    Kanit Reskrim Polsek Sawahan Iptu Agus Tri Subagjo mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan tindak kekerasan adalah karena emosi tidak diberi uang oleh pengguna jalan yang memutar balik di U-turn Banyu Urip. “Motifnya karena enggak dikasih duit sama pengguna jalan. Dia kan ngatur U-turn, polisi cepek kan ngatur gitu, tahu enggak dikasih duit, emosi,” jelasnya.

    Agus menegaskan bahwa ini adalah pertama kalinya pelaku melakukan tindakan kekerasan dalam enam bulan terakhir. Pihaknya meminta agar pelaku tidak mengulangi perbuatan serupa. Saat ditangkap, HM mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya. Ia lalu meminta maaf kepada korban saat dipertemukan di Polsek Sawahan.

    Tindakan Kekerasan Lain oleh Pak Ogah

    Selain kasus di Surabaya, ada juga insiden lain yang melibatkan Pak Ogah di Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam video yang viral di media sosial, seorang Pak Ogah berinisial H lempar uang recehan ke jalan raya. Insiden ini terjadi setelah menerima uang recehan logam dari pengendara mobil yang melintas.

    Dalam video tersebut, pelaku awalnya berdiri di tengah jalan dan terlihat seolah-olah sedang mengatur lalu lintas. Pelaku kemudian meminta uang kepada pengendara mobil sedan berwarna merah yang melintas dari kaca pengemudi. Setelah menerima uang recehan logam sebesar Rp 700 perak, pelaku langsung melemparkan uang tersebut dengan gestur kesal ke jalanan.

    Menindaklanjuti video viral tersebut, pihak kepolisian dari Polsek Metro Penjaringan langsung mengamankan pelaku. “Kebetulan ada kejadian di salah satu akun medsos dari pengguna jalan merekam video ada salah satu pak ogah membanting uang logam di perempatan jalan. Berdasarkan hal tersebut tim Resmob langsung melakukan cek lokasi langsung kami amankan,” kata Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Sampson Sosa Hutapea.

    Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya kesal lantaran pengemudi mobil hanya memberikan uang recehan logam dengan jumlah Rp 700 perak. Pelaku merasa selama ini pengemudi mobil memberikan uang minimal Rp 2.000, sehingga nominal itu tak memuaskan hatinya. “Pengakuan si pelaku, dia merasa selama ini banyak yang memberikan yang dengan pecahan kertas mungkin Rp 2 ribu atau Rp 5 ribu,” ucap Sampson.

    Setelah diamankan, H dikirim polisi ke Dinas Sosial DKI Jakarta untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial untuk penanganan lebih lanjut.

    Tindakan Polisi Terhadap Pak Ogah

    Pelaku H memang selama ini seringkali meminta uang kepada pengemudi mobil di jalan raya sekitaran Penjaringan, Jakarta Utara. Kejadian ini menunjukkan bahwa tindakan para Pak Ogah tidak hanya sekali terjadi, tetapi sering kali dilakukan tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwajib.

    Namun, dalam beberapa kasus, seperti di Surabaya, pelaku tidak ditahan meskipun telah melakukan tindakan kekerasan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana sistem hukum bekerja dalam menangani kasus-kasus seperti ini.

    Sebagai bentuk dari upaya penegakan hukum, pihak kepolisian harus lebih proaktif dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan para Pak Ogah. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman saat berkendara di jalan raya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Rayakan Kemerdekaan dengan Diskon Mobil di BCA Finance Surabaya

    By adm_imr24 Agustus 20261 Views

    Status Guru PPPK Berpindah ke Pusat, Bagaimana Dampaknya bagi Guru Surabaya dan Pemkot?

    By adm_imr24 Agustus 20260 Views

    DPRD Surabaya Dukung Pembangunan Hunian Terjangkau untuk Warga

    By adm_imr24 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Ingin mulai berolahraga secara konsisten? Coba 7 tips psikologi terbukti

    24 Agustus 2026

    Rayakan Kemerdekaan dengan Diskon Mobil di BCA Finance Surabaya

    24 Agustus 2026

    5 Pelajaran Pemasaran dari Mail dalam Upin & Ipin, Cerdas Tangkap Peluang

    24 Agustus 2026

    8 Fakta Mengejutkan Wanita Balikpapan Jadi Korban KDRT Diteror Mantan Suami Usai Cerai

    24 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?