Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 25 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Ancaman hukum berlapis untuk pinjol yang buat pesanan palsu Damkar Semarang

    Ancaman hukum berlapis untuk pinjol yang buat pesanan palsu Damkar Semarang

    adm_imradm_imr30 April 20269 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penyalahgunaan Layanan Darurat oleh Debt Collector Pinjol

    Polda Jawa Tengah mengambil tindakan tegas terhadap maraknya fenomena laporan kebakaran fiktif yang diduga digunakan oleh oknum penagih utang (debt collector) pinjaman online untuk memberikan tekanan psikologis kepada nasabah. Pihak kepolisian menegaskan bahwa aksi penyalahgunaan fasilitas darurat seperti pemadam kebakaran dan ambulans ini bukan sekadar gurauan, melainkan tindak pidana.

    Pelaku terancam pasal berlapis, mulai dari KUHP hingga Undang-Undang ITE. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menilai praktik panggilan fiktif bukan sekadar tindakan tidak etis, melainkan bentuk penyalahgunaan fasilitas publik yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat.

    “Para pelaku bisa dijerat pasal dalam KUHP, seperti Pasal 265 tentang gangguan layanan publik. Ini karena petugas Damkar dan ambulans seharusnya melayani kondisi darurat, bukan panggilan palsu,” kata Kombes Artanto ketika ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat (24/4/2026) sore.

    Menurut dia, gangguan terhadap layanan darurat berpotensi menghambat penanganan kasus nyata yang mengancam nyawa. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara hingga enam bulan atau denda. Tak berhenti di situ, Artanto menyebut pelaku juga berpotensi dijerat pasal lain terkait penyiaran informasi bohong.

    “Bisa juga dikenakan Pasal 263 atau 264 KUHP terkait pemberitahuan bohong yang menimbulkan kegaduhan. Ketika Damkar datang ke lokasi dan ternyata tidak ada kejadian, itu memicu keresahan di lingkungan sekitar dan mempermalukan pihak yang dituju,” jelasnya.

    Selain KUHP, aspek digital dalam modus itu membuka jerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Manipulasi laporan seolah-olah otentik dapat dijerat Pasal 35 UU ITE, sementara serangan terhadap kehormatan pihak tertentu masuk dalam Pasal 27A.

    “Ini bukan sekadar iseng, ada unsur manipulasi informasi elektronik dan juga potensi pencemaran nama baik, baik di ruang digital maupun secara langsung,” tegasnya.

    Kronologi Kejadian

    Diberitakan sebelumnya, kasus itu mencuat setelah Dinas Damkar Kota Semarang melaporkan adanya panggilan fiktif kebakaran yang viral di media sosial. Dalam kejadian terbaru, dua unit mobil pemadam dengan sekitar 12 personel dikerahkan ke lokasi di kawasan Semarang Barat. Namun setibanya di lokasi, tidak ditemukan kebakaran. Situasi normal, bahkan warung yang disebut dalam laporan belum buka.

    Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan, menyebut praktik itu sebagai bentuk penyalahgunaan serius layanan darurat. “Ini bukan yang pertama. Tahun 2024 sudah pernah terjadi. Tapi yang sekarang jelas ada indikasi digunakan untuk kepentingan pribadi, diduga terkait penagihan utang pinjol,” ujarnya.

    Dari penelusuran petugas, pemilik lokasi mengaku memiliki utang pinjol sekitar Rp2 juta sejak 2020. Dugaan mengarah pada upaya penagih utang (debt collector/DC) memberikan tekanan psikologis melalui laporan palsu.

    Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar Kota Semarang, Tantri Pradono, menjelaskan laporan masuk pukul 17.10 WIB dan langsung direspons sesuai SOP dengan waktu tanggap sekitar 10 menit. “Semua laporan harus kami respons cepat. Kami tidak bisa ambil risiko. Tapi kalau seperti ini, sumber daya terbuang dan bisa berbahaya jika di waktu bersamaan ada kejadian nyata,” katanya.

    Setelah kejadian, pelapor sempat menyampaikan permintaan maaf melalui pesan singkat, namun menolak datang langsung untuk klarifikasi. Dalam waktu singkat, nomor tersebut tidak aktif dan seluruh percakapan dihapus. Meski demikian, Damkar telah mengamankan bukti berupa tangkapan layar dan data nomor pelapor. Penelusuran sementara menunjukkan lokasi terakhir nomor berada di wilayah Sleman, Yogyakarta, berbeda dengan pengakuan pelaku yang mengaku di Surabaya.

    Isi Chat

    Dalam tangkapan layar percakapan, F awalnya melaporkan adanya kebakaran di sebuah warung nasi goreng di wilayah Ngemplak Simongan, Semarang Barat, dan meminta petugas segera datang ke lokasi. “Selamat sore pak mohon bantuannya saya ngadi (Adi) minta bantuan pak, tempat usaha saya terbakar pak Alamat Jl. Wr. Supratman Ngemplak Simongan, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, Tolong saya pak,” tulis F.

    Kemudian pihak damkar melakukan panggilan namun tak diangkat dan dibalas pesan singkat. “Hubungi kontak saya yang satunya ini pak (nomor dari penghutang),” ujarnya. Kemudian pihak damkar menanyakan kenapa tak ada respon, pesan singkat itu kemudian kembali dibalas. “Langsung ke alamat pak beliau lagi panik pak, saya karyawannya pak, Ini lagi cari pertolongan terdekat,” tulis F dibarengi mengirimkan tautan lokasi.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Damkar langsung menerjunkan personel ke lokasi. Namun setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya kebakaran seperti yang dilaporkan. Dalam percakapan itu, F akhirnya mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf. “Mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak damkar,” tulisnya.

    Pihak damkar kemudian meminta F untuk datang langsung ke kantor Damkar sebagai bentuk pertanggungjawaban. Namun F menolak dengan alasan berada di luar kota. “Saya terlalu jauh pak, dari Surabaya,” tulis F. Pihak Damkar tetap meminta kehadiran F dan memberikan tenggat waktu dua kali 24 jam. “Kami tunggu dalam 2 x 24 jam kedatangan anda di kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang. Apabila tidak, akan kami teruskan ke jalur hukum,” tulis pihak Damkar.

    F sempat menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab, namun tidak memberikan kepastian untuk hadir. “Saya terlalu jauh pak. Dari Surabaya, Iya pak, saya tanggung jawab. Saya minta maaf kepada pihak damkar,” tulisnya. Namun setelah itu, percakapan tersebut ditarik dan nomor F tidak lagi dapat dihubungi. Pihak Damkar menyebut telah mengamankan tangkapan layar sebagai bukti.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026

    By adm_imr12 Juli 20264 Views

    Satpol PP-WH Aceh Gelar Rakor Lintas Penegak Hukum Tangani Kasus Jinayat Pasca KUHAP Baru

    By adm_imr12 Juli 20263 Views

    Taqwaddin Ingatkan Advokat Pahami Aturan Baru KUHAP 2026

    By adm_imr11 Juli 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?