Perkara Royalti Lagu Nuansa Bening Tetap Berjalan Meski Pihak Terkait Telah Meninggal
Keberlanjutan gugatan hukum terkait hak royalti lagu Nuansa Bening tidak terhenti meskipun salah satu pihak tergugat, Vidi Aldiano, telah meninggal dunia. Hal ini diungkapkan oleh Keenan Nasution, selaku pencipta lagu tersebut, yang menegaskan bahwa tuntutan ganti rugi sebesar Rp28,4 miliar tetap berlangsung.
Menurut pengacara Keenan Nasution, Minola Sebayang, kepergian seseorang dalam konteks hukum perdata tidak otomatis mengakhiri proses hukum. Berbeda dengan hukum pidana, di mana kasus akan gugur jika terdakwa meninggal, perkara keperdataan seperti gugatan royalti tetap dapat berjalan. Hal ini karena hak ekonomi atas karya cipta bersifat tetap dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pemeriksaan dalam kasus ini dilakukan melalui berkas dokumen, sehingga ketiadaan fisik pihak tergugat tidak akan menghentikan putusan hukum. Menurut Minola, saat ini perselisihan hak royalti senilai puluhan miliar rupiah ini telah memasuki babak akhir di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Proses pemeriksaan di tingkat kasasi lebih menitikberatkan pada peninjauan dokumen, memori kasasi, serta argumentasi hukum tertulis yang sudah masuk ke pengadilan.
Gugatan Tidak Hanya Melibatkan Almarhum Vidi Aldiano
Pihak penggugat menekankan bahwa almarhum Vidi Aldiano bukanlah satu-satunya pihak yang ditarik dalam pusaran kasus ini. Ada pihak-pihak lain yang juga terlibat dan hingga kini status hukumnya masih aktif serta dalam kondisi sehat. “Dalam gugatan ini, tergugatnya bukan hanya almarhum Vidi, tetapi juga ada turut tergugat lain yang sampai hari ini masih hidup,” ujar Minola.
Keenan Nasution melalui tim hukumnya menjelaskan bahwa konstruksi gugatan yang mereka layangkan tidaklah tunggal. Dengan adanya pihak-pihak lain yang masih hidup, proses hukum tetap dapat berjalan tanpa terganggu oleh kematian salah satu pihak. Hal ini menjadi dasar untuk melanjutkan langkah hukum hingga ke tingkat tertinggi.
Perkembangan Kasus Hak Cipta Lagu Nuansa Bening
Perselisihan ini bermula ketika pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, mendaftarkan gugatan pelanggaran hak cipta ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 16 Mei 2025. Pihak pencipta mengklaim bahwa izin yang diberikan kepada Vidi pada 2008 lalu hanya mencakup format fisik. Mereka menuduh Vidi melakukan pelanggaran karena membawakan lagu tersebut dalam 31 konser serta mendistribusikannya ke platform digital tanpa izin tambahan.
Tuntutan ganti rugi yang diajukan mencapai Rp28,4 miliar. Tekanan hukum sebesar itu datang di saat yang kurang tepat. Kuasa hukum Vidi, Yakup Hasibuan, pernah mengungkap persoalan ini menjadi beban tersendiri bagi kliennya. Menurut Yakup, kasus tersebut memengaruhi kondisi kesehatan Vidi yang saat itu sedang menjalani perawatan intensif akibat kanker ginjal.
Proses Pemeriksaan di Tingkat Kasasi
Saat ini, proses pemeriksaan di tingkat kasasi Mahkamah Agung sedang berlangsung. Hakim Agung akan memeriksa apakah ada kesalahan penerapan hukum dalam putusan sebelumnya, tanpa perlu melakukan pemanggilan saksi atau kehadiran fisik tergugat. Dengan demikian, tuntutan Keenan Nasution atas hak ekonomi Nuansa Bening tetap berada di jalurnya hingga keluar putusan final dari Mahkamah Agung.







