PT Agincourt Resources Kembali Beroperasi Setelah Izin Diberikan
PT Agincourt Resources (PTAR), perusahaan tambang emas terbesar di Indonesia, kembali diberi izin untuk beroperasi setelah sebelumnya sempat menghadapi berbagai masalah hukum dan lingkungan. Izin ini dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, yang menandai langkah penting dalam proses keberlanjutan perusahaan.
Pada November 2025, saat bencana banjir besar terjadi, PTAR dituduh sebagai penyebab kerusakan lingkungan. Akibatnya, izin operasional perusahaan sempat dicabut dan mereka digugat oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dengan nilai gugatan mencapai Rp 200,99 miliar. Gugatan ini dilakukan karena dugaan kerusakan lingkungan di wilayah Sumatra yang terkait dengan kegiatan usaha PTAR.
Proses hukum tersebut telah memasuki tahap mediasi antara KLH dan PTAR. Sebelumnya, PTAR telah menghadiri sidang pertama pada tanggal 3 Februari 2026. Perusahaan menyatakan bahwa mereka akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku sambil tetap menjaga hak-hak mereka.
Profil PT Agincourt Resources
PT Agincourt Resources adalah perusahaan pertambangan emas dan perak terbesar di Indonesia yang mengelola Proyek Tambang Martabe di Sumatera Utara. Perusahaan ini berfokus pada eksplorasi, produksi, dan pengolahan mineral. Operasional perusahaan berlangsung di bawah Kontrak Karya sejak 1997, mencakup wilayah Kabupaten Tapanuli Utara, Tengah, Selatan, Mandailing Natal, dan Kota Padangsidimpuan.
Luas konsesi PTAR mencapai sekitar 130.252 hektar hingga tahun 2042. Saat ini, mayoritas saham dimiliki oleh PT Danusa Tambang Nusantara, anak usaha PT United Tractors Tbk (bagian Astra Group), setelah serangkaian akuisisi.

Sejarah Pendirian PT Agincourt Resources
Perusahaan ini didirikan pada 14 April 1997 dengan nama awal PT Danau Toba Mining oleh Normandy Mining (Australia). Pada 2001, perusahaan berganti nama menjadi PT Horas Nauli. Tahun 2003, perusahaan diambil alih oleh Newmont East Asia dan berganti nama menjadi PT Newmont Horas Nauli. Pada 2006, nama resmi PT Agincourt Resources digunakan untuk melanjutkan pengembangan Proyek Martabe.
Perkembangan dan Akuisisi
Tahun 2007, Oxiana Limited mengakuisisi perusahaan dan menyetujui pengembangan tambang setelah studi kelayakan. Pada 2009, G-Resources (Hong Kong) mengambil alih, memulai konstruksi dengan 25 studi lingkungan dan izin pemerintah.
Produksi pertama emas dan perak dicapai pada 24 Juli 2012 setelah komisioning pabrik, dengan 5 persen saham diserahkan ke BUMD Tapanuli Selatan dan Provinsi Sumatera Utara. Pada 2016, konsorsium (EMR Capital, Farallon Capital, Martua Sitorus, Robert & Michael Hartono) mengelola sementara, sebelum diakuisisi penuh oleh PT Danusa Tambang Nusantara pada 2018.

Operasional Terkini
PT Agincourt Resources mencatat rekor produksi pada 2017 dengan 355.000 ounce emas dari Pit Ramba Joring, dan menyelesaikan fasilitas daur ulang sianida pada 2021 untuk keberlanjutan. Pada Desember 2025, operasional sempat dihentikan sementara oleh KLHK terkait banjir di DAS Batang Toru untuk audit lingkungan.
Perusahaan menekankan nilai GREAT (Growth, Respect, Excellence, Action, Transparency) dan kontribusi lokal dengan merekrut 40 persen karyawan dari masyarakat sekitar.
Klarifikasi PT Agincourt Resources
PT Agincourt Resources dituduh sebagai salah satu penyebab terjadinya bencana alam di Kabupaten Tapanuli Selatan dan sekitarnya. Namun, perusahaan membantah bahwa pihaknya menjadi pemicu bencana di Desa Garoga.
“Kesimpulan bahwa operasional Tambang Emas Martabe menjadi penyebab banjir bandang di Desa Garoga merupakan kesimpulan yang prematur dan tidak tepat,” ucap Senior Manager Corporate Communication PTAR, Katarina Siburian.
Bencana banjir bandang di Desa Garoga terjadi di Sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan menyebar ke beberapa desa tetangga. PT AR beroperasi di sub DAS Aek Pahu, yang secara hidrologis terpisah dari DAS Garoga. Meskipun kedua sungai tersebut bertemu, titik pertemuannya berada jauh di hilir Desa Garoga dan terus mengalir ke pantai barat Sumatra, sehingga aktivitas PT AR di DAS Aek Pahu tidak berhubungan langsung dengan bencana di Garoga.






