Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pajak Digital Luar Negeri Kini Dipungut Bank, Ini Cara Barunya

    6 Agustus 2026

    Indonesia Raih 15 Medali, Finis Peringkat Keempat di GAMMA Asian Championships 2026

    6 Agustus 2026

    5 Populer Regional: KMP Mutiara Santosa 2 Terbakar – Gadis ABG Tewas Dibunuh Mantan Pacar di Nabire

    6 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 6 Agustus 2026
    Trending
    • Pajak Digital Luar Negeri Kini Dipungut Bank, Ini Cara Barunya
    • Indonesia Raih 15 Medali, Finis Peringkat Keempat di GAMMA Asian Championships 2026
    • 5 Populer Regional: KMP Mutiara Santosa 2 Terbakar – Gadis ABG Tewas Dibunuh Mantan Pacar di Nabire
    • Kisah Pemkot Surabaya Mengangkat Ojol Perempuan ke Bisnis Mandiri
    • Perhatikan rekomendasi saham Indeks Kompas 100 Agustus, ada peningkatan historis
    • Residivis kambuhan gasak motor petani Pringsewu, bawa ke Lampung Tengah
    • Benteng Cegah Maksiat: Shalat Maghrib dan Doa Setelah Sholat
    • Usia Tidak Jadi Masalah, Tapi 7 Sikap Ini Bisa Merusak Rasa Percaya Diri
    • Sarapan Manis atau Gurih, Mana yang Lebih Kenyang?
    • Pesona Pantai Tanjung Batu Sambas: Sejarah, Keunikan Granit, dan Rute dari Pontianak
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Malang Raya»Masih Ada SPPG Tanpa SLHS di Kota Malang yang Bisa Distribusikan MBG

    Masih Ada SPPG Tanpa SLHS di Kota Malang yang Bisa Distribusikan MBG

    adm_imradm_imr3 April 202613 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pemkot Malang Catat 20 SPPG Belum Miliki SLHS, Tapi Tetap Operasional

    Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mencatat bahwa terdapat 75 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di wilayah tersebut. Namun, hanya sebanyak 66 SPPG yang aktif beroperasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 SPPG masih belum menyelesaikan persyaratan untuk mengantongi sertifikat laik higienis atau SLHS. Meski demikian, ke-20 SPPG ini tetap dapat mendistribusikan makanan kepada penerima manfaat.

    Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Husnul Muarif menjelaskan bahwa SPPG yang belum memiliki SLHS tetap mengikuti standar operasional yang telah ditetapkan. Hal ini meliputi pemeriksaan mikrobiologi, ruangan dengan sirkulasi udara yang baik, standar keamanan distribusi, serta kelayakan tempat mencuci dan mengeringkan alat makan.

    “Sebanyak 46 SPPG sudah memiliki SLHS. Kami terus mendorong agar 20 SPPG lainnya segera mengantongi SLHS,” ujar Husnul pada Minggu (29/3/2026).

    Menurut Husnul, tidak ada batas waktu tertentu bagi SPPG dalam mengurus SLHS. Dinkes Kota Malang akan tetap menerima permohonan pengajuan SLHS dari SPPG. Ia juga menegaskan bahwa persyaratan SLHS akan selalu ditinjau secara profesional.

    “Selama belum terpenuhi, berarti tidak ada SLHS,” katanya.

    SLHS dianggap penting untuk memastikan bahwa menu Makanan Berdaya Gizi (MBG) yang disajikan telah memenuhi standar kebersihan, keamanan, dan kesehatan lingkungan yang ditetapkan.

    Pengawasan Berkala oleh Dinkes

    Terhadap kondisi kebersihan makanan, Dinkes Kota Malang memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan secara berkala terhadap SPPG setelah SLHS diterbitkan.

    “Kami mengeluarkan SLHS yang kemudian dapat kami tinjau pemanfaatannya. Ini adalah prosedur pengawasan atas dikeluarkannya SLHS,” jelas Husnul.

    Selain SPPG, SLHS juga diberikan kepada restoran atau warung makan yang ada di Kota Malang. Oleh karena itu, tempat atau warung makan yang memiliki SLHS dapat dipastikan kehigienisannya.

    Jika nantinya ada SPPG yang tidak mengikuti prosedur meski sudah memiliki SLHS, Dinkes Kota Malang akan melaporkan ke pihak yang berwenang, yakni Disnaket PMPTSP.

    Dinkes Kota Malang hanya mengeluarkan sertifikatnya, sedangkan perizinan berada di bawah wewenang Dinas Perizinan dan Pelayanan (Disnaker-PMPTSP).

    Perizinan SPPG dan Proses OSS

    Kepala Disnaker-PMPTSP, Arif Tri Sastyawan menyatakan bahwa pihaknya baru bisa mengurus perizinan SPPG setelah ada surat rekomendasi SLHS dari Dinkes Kota Malang.

    Sejauh ini, seperti dikatakan Arif, belum semua SPPG memiliki SLHS. Meski begitu, dirinya meyakini bahwa masing-masing SPPG yang belum memiliki SLHS sedang mengurus ketentuan tersebut.

    “Kami akan memproses perizinan ketika rekomendasi dari Dinkes sudah diterima,” katanya.

    Selain SLHS, Arif menilai pengelola juga wajib mengurus perizinan dasar sebelum beroperasi seperti izin gedung dan sebagainya. Perizinan dapat dilakukan secara online melalui OSS.

    Melalui proses tersebut, pengurus SPPG memiliki kesempatan lebih mudah untuk menyelesaikan persyaratan.

    Standar Operasional yang Harus Dipatuhi

    Meskipun 20 SPPG belum memiliki SLHS, mereka tetap diwajibkan untuk mematuhi standar operasional yang telah ditetapkan. Hal ini termasuk pemeriksaan mikrobiologi, ruangan dengan sirkulasi udara yang baik, standar keamanan distribusi, serta kelayakan tempat mencuci dan mengeringkan alat makan.

    Dengan adanya standar operasional ini, diharapkan kualitas layanan makanan yang diberikan oleh SPPG tetap terjaga, meskipun belum memiliki SLHS.

    Pentingnya SLHS dalam Menjamin Kebersihan

    SLHS menjadi salah satu faktor utama dalam menjamin kebersihan dan kesehatan lingkungan. Dengan adanya SLHS, masyarakat dapat lebih percaya bahwa makanan yang disajikan aman untuk dikonsumsi.

    Selain itu, SLHS juga menjadi salah satu syarat penting dalam pengurusan perizinan SPPG. Oleh karena itu, para pengelola SPPG diharapkan segera mengurus SLHS agar dapat beroperasi secara legal dan sesuai aturan.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Berita Terkini: Bayi Dibuang di Sekitar Terminal Pekalongan

    By adm_imr4 Agustus 20262 Views

    Habib Aboe Puji Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi dan Internasional

    By adm_imr4 Agustus 20263 Views

    Harga Bawang dan Cabai Turun, Jatim Alami Deflasi 0,26 Persen Juli 2026

    By adm_imr4 Agustus 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pajak Digital Luar Negeri Kini Dipungut Bank, Ini Cara Barunya

    6 Agustus 2026

    Indonesia Raih 15 Medali, Finis Peringkat Keempat di GAMMA Asian Championships 2026

    6 Agustus 2026

    5 Populer Regional: KMP Mutiara Santosa 2 Terbakar – Gadis ABG Tewas Dibunuh Mantan Pacar di Nabire

    6 Agustus 2026

    Kisah Pemkot Surabaya Mengangkat Ojol Perempuan ke Bisnis Mandiri

    6 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?