Pemkot Malang Catat 20 SPPG Belum Miliki SLHS, Tapi Tetap Operasional
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mencatat bahwa terdapat 75 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di wilayah tersebut. Namun, hanya sebanyak 66 SPPG yang aktif beroperasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 SPPG masih belum menyelesaikan persyaratan untuk mengantongi sertifikat laik higienis atau SLHS. Meski demikian, ke-20 SPPG ini tetap dapat mendistribusikan makanan kepada penerima manfaat.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Husnul Muarif menjelaskan bahwa SPPG yang belum memiliki SLHS tetap mengikuti standar operasional yang telah ditetapkan. Hal ini meliputi pemeriksaan mikrobiologi, ruangan dengan sirkulasi udara yang baik, standar keamanan distribusi, serta kelayakan tempat mencuci dan mengeringkan alat makan.
“Sebanyak 46 SPPG sudah memiliki SLHS. Kami terus mendorong agar 20 SPPG lainnya segera mengantongi SLHS,” ujar Husnul pada Minggu (29/3/2026).
Menurut Husnul, tidak ada batas waktu tertentu bagi SPPG dalam mengurus SLHS. Dinkes Kota Malang akan tetap menerima permohonan pengajuan SLHS dari SPPG. Ia juga menegaskan bahwa persyaratan SLHS akan selalu ditinjau secara profesional.
“Selama belum terpenuhi, berarti tidak ada SLHS,” katanya.
SLHS dianggap penting untuk memastikan bahwa menu Makanan Berdaya Gizi (MBG) yang disajikan telah memenuhi standar kebersihan, keamanan, dan kesehatan lingkungan yang ditetapkan.
Pengawasan Berkala oleh Dinkes
Terhadap kondisi kebersihan makanan, Dinkes Kota Malang memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan secara berkala terhadap SPPG setelah SLHS diterbitkan.
“Kami mengeluarkan SLHS yang kemudian dapat kami tinjau pemanfaatannya. Ini adalah prosedur pengawasan atas dikeluarkannya SLHS,” jelas Husnul.
Selain SPPG, SLHS juga diberikan kepada restoran atau warung makan yang ada di Kota Malang. Oleh karena itu, tempat atau warung makan yang memiliki SLHS dapat dipastikan kehigienisannya.
Jika nantinya ada SPPG yang tidak mengikuti prosedur meski sudah memiliki SLHS, Dinkes Kota Malang akan melaporkan ke pihak yang berwenang, yakni Disnaket PMPTSP.
Dinkes Kota Malang hanya mengeluarkan sertifikatnya, sedangkan perizinan berada di bawah wewenang Dinas Perizinan dan Pelayanan (Disnaker-PMPTSP).
Perizinan SPPG dan Proses OSS
Kepala Disnaker-PMPTSP, Arif Tri Sastyawan menyatakan bahwa pihaknya baru bisa mengurus perizinan SPPG setelah ada surat rekomendasi SLHS dari Dinkes Kota Malang.
Sejauh ini, seperti dikatakan Arif, belum semua SPPG memiliki SLHS. Meski begitu, dirinya meyakini bahwa masing-masing SPPG yang belum memiliki SLHS sedang mengurus ketentuan tersebut.
“Kami akan memproses perizinan ketika rekomendasi dari Dinkes sudah diterima,” katanya.
Selain SLHS, Arif menilai pengelola juga wajib mengurus perizinan dasar sebelum beroperasi seperti izin gedung dan sebagainya. Perizinan dapat dilakukan secara online melalui OSS.
Melalui proses tersebut, pengurus SPPG memiliki kesempatan lebih mudah untuk menyelesaikan persyaratan.
Standar Operasional yang Harus Dipatuhi
Meskipun 20 SPPG belum memiliki SLHS, mereka tetap diwajibkan untuk mematuhi standar operasional yang telah ditetapkan. Hal ini termasuk pemeriksaan mikrobiologi, ruangan dengan sirkulasi udara yang baik, standar keamanan distribusi, serta kelayakan tempat mencuci dan mengeringkan alat makan.
Dengan adanya standar operasional ini, diharapkan kualitas layanan makanan yang diberikan oleh SPPG tetap terjaga, meskipun belum memiliki SLHS.
Pentingnya SLHS dalam Menjamin Kebersihan
SLHS menjadi salah satu faktor utama dalam menjamin kebersihan dan kesehatan lingkungan. Dengan adanya SLHS, masyarakat dapat lebih percaya bahwa makanan yang disajikan aman untuk dikonsumsi.
Selain itu, SLHS juga menjadi salah satu syarat penting dalam pengurusan perizinan SPPG. Oleh karena itu, para pengelola SPPG diharapkan segera mengurus SLHS agar dapat beroperasi secara legal dan sesuai aturan.







