Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Daftar Harga Tarif Listrik Per KWh April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi

    3 April 2026

    Hadiri Halalbihalal Muhammadiyah Jaksel, HNW: Perkuat Persaudaraan

    3 April 2026

    Amsal Sitepu Tersangkut Kasus Markup Proyek Video Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat

    3 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 3 April 2026
    Trending
    • Daftar Harga Tarif Listrik Per KWh April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi
    • Hadiri Halalbihalal Muhammadiyah Jaksel, HNW: Perkuat Persaudaraan
    • Amsal Sitepu Tersangkut Kasus Markup Proyek Video Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat
    • Sinyal Menakutkan Persebaya Surabaya Musim Depan Jika 6 Targetnya Terealisasi: 2 Posisi Kunci Kuat
    • 10 Ide Bisnis untuk Waktu Luang Setelah Pensiun
    • Tarif Listrik Per KWh Berlaku Mulai 1 April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi
    • Hujan Es di Wonosobo, Tidak Seperti Batu Kerikil
    • Ramalan zodiak 31 Maret 2026: Kariermu, Keuangan, Cinta, dan Kesehatan
    • 30 Kata-kata Halal Bihalal untuk Guru: Santun dan Penuh Doa dalam Berbagai Kategori
    • Live SCTV Streaming TV Online Timnas Indonesia vs Bulgaria, Final Indosiar FIFA Series 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»Amsal Sitepu Tersangkut Kasus Markup Proyek Video Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat

    Amsal Sitepu Tersangkut Kasus Markup Proyek Video Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat

    adm_imradm_imr3 April 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Korupsi Amsal Sitepu: Proyek Video Profil Desa yang Menjadi Sorotan

    Amsal Christy Sitepu atau lebih dikenal sebagai Amsal Sitepu, seorang videografer sekaligus Direktur CV Promiseland, kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Proyek ini awalnya bertujuan untuk mendokumentasikan dan mempromosikan potensi desa-desa tersebut. Namun, kini proyek tersebut justru menimbulkan berbagai kontroversi dan perdebatan di tengah masyarakat.

    Proyek video profil desa ini dilaksanakan selama tiga tahun, dari tahun 2020 hingga 2022, dengan total anggaran sebesar Rp600 juta. Dalam pelaksanaannya, proyek ini dibagi ke dalam empat kecamatan, yaitu Tigapanah, Tiganderket, Tigabinanga, dan Namanteran. Setiap desa menerima biaya antara Rp25 juta hingga Rp30 juta untuk pembuatan video profil sesuai permintaan masing-masing kepala desa.

    Namun, seiring berjalannya waktu, proyek ini menjadi sorotan karena adanya dugaan mark up dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan proyek. Selain itu, Amsal juga diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rincian yang tercantum dalam RAB tersebut. Hal ini kemudian menjadi dasar bagi jaksa untuk menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta.

    Penasihat Hukum Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

    Penasihat hukum Amsal, Willyam Raja Dev, menyatakan bahwa pihaknya mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp202.161.980 yang disebut-sebut dalam persidangan. Menurutnya, angka tersebut perlu dijelaskan secara transparan dan rinci agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Ia menjelaskan bahwa perhitungan kerugian negara tersebut berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Karo atas permintaan jaksa, bukan temuan mandiri lembaga tersebut.

    Willyam juga mengungkapkan bahwa dalam persidangan, ketua tim Inspektorat menyebut perhitungan kerugian negara dilakukan oleh pihak dari Dinas Komunikasi dan Digital (Komdigi) Karo. Namun, ia mempertanyakan kredibilitas pihak Komdigi tersebut. “Orang Komdigi tidak pernah diperiksa di penyidikan dan tidak pernah juga dihadirkan di persidangan, tapi hasil perhitungan tetap digunakan,” ujarnya.

    Selain itu, dalam lampiran LHP disebutkan adanya klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk Amsal dan para kepala desa. Namun, fakta persidangan menunjukkan bahwa klarifikasi tersebut tidak pernah dilakukan. Sebanyak 20 kepala desa yang dihadirkan di persidangan menyatakan tidak pernah diperiksa oleh Inspektorat.

    Proyek Video Profil Desa yang Dipersoalkan

    Proyek pembuatan video profil desa tersebut berlangsung pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran. Nilai total proyek mencapai Rp600 juta. Skema pengerjaan dilakukan melalui penawaran proposal kepada masing-masing desa dengan kisaran Rp30 juta per video.

    Menurut Willyam, nilai proyek tidak selalu sama karena terdapat permintaan khusus dari beberapa kepala desa. Proses produksi juga dilakukan bertahap dan pembayaran tidak diterima sekaligus. Ia menyebut sejumlah kepala desa bahkan mempertanyakan mengapa proyek tersebut menjadi persoalan hukum.

    “Kades pun ada yang bingung, kenapa ini jadi masalah. Pekerjaan sudah selesai, sudah dibayar. Sudah sesuai apa yang diminta,” ujar Willyam menirukan pernyataan salah satu kepala desa.

    Tuntutan Pidana dan Denda

    Selain pidana penjara selama dua tahun, jaksa juga menuntut Amsal membayar denda sebesar Rp50.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Dalam dakwaan sebelumnya, Amsal disebut menyusun proposal yang tidak benar atau melakukan mark up sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

    Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan RAB dalam proyek pembuatan video profil desa tersebut. Atas perbuatannya, Amsal didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Antrean Panjang di SPBU, DPRD Bone: BBM Tidak Langka, Penyebab Lain Terungkap

    By adm_imr3 April 20261 Views

    Viral Terpopuler: 4 Alasan Iran Kehilangan Harapan, Bos Pabrik Kirim 150 Karyawan Umroh

    By adm_imr3 April 20262 Views

    Strategi nasional jaga ketahanan energi dan hemat bahan bakar, masyarakat tenang

    By adm_imr3 April 20264 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Daftar Harga Tarif Listrik Per KWh April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi

    3 April 2026

    Hadiri Halalbihalal Muhammadiyah Jaksel, HNW: Perkuat Persaudaraan

    3 April 2026

    Amsal Sitepu Tersangkut Kasus Markup Proyek Video Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat

    3 April 2026

    Sinyal Menakutkan Persebaya Surabaya Musim Depan Jika 6 Targetnya Terealisasi: 2 Posisi Kunci Kuat

    3 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?