Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*

Surut Ekstrem Lumpuhkan Pelabuhan Ketapang: Macet Parah Sepekan di Selat Bali

8 November 2026
Seni Mengatur Belanja Pemain Sepak Bola Dunia di Bawah Bayang-Bayang Regulasi Ketat

Seni Mengatur Belanja Pemain Sepak Bola Dunia di Bawah Bayang-Bayang Regulasi Ketat

8 November 2026
Menanamkan Kompas Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Arus Globalisasi Digital

Menanamkan Kompas Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Arus Globalisasi Digital

8 November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Sunday, 8 November 2026
Trending
  • Surut Ekstrem Lumpuhkan Pelabuhan Ketapang: Macet Parah Sepekan di Selat Bali
  • Seni Mengatur Belanja Pemain Sepak Bola Dunia di Bawah Bayang-Bayang Regulasi Ketat
  • Menanamkan Kompas Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Arus Globalisasi Digital
  • Menjaga Waras di Tengah Riuhnya Garis Waktu Jejaring Sosial Nusantara
  • Seni Merawat Silaturahmi Tanpa Mengorbankan Jadwal Kerja yang Padat
  • Menata Ulang Ritme Keseharian Demi Menemukan Kembalinya Waktu Luang yang Bermakna
  • Langkah Sederhana Merawat Kulit Sehat Bagi Pemula Tanpa Perlu Tahapan Rumit
  • Panduan Perawatan Kulit Pemula: Tiga Langkah Sederhana untuk Wajah Sehat Alami
  • Seni Mengajarkan Kecerdasan Finansial Anak Sejak Dini Melalui Kebiasaan Sederhana Rumah Tangga
  • Menteri Dody instruksikan perkuat penanganan darurat pascalongsor dan lahar dingin
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Hukum»Alihkan Jaminan, Debitur PT Smart Multi Finance Dihukum 1 Tahun 9 Bulan Penjara

Alihkan Jaminan, Debitur PT Smart Multi Finance Dihukum 1 Tahun 9 Bulan Penjara

adm_imradm_imr5 April 20262 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penuntutan Terhadap Terdakwa RS dalam Kasus Pengalihan Objek Jaminan Fidusia

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Luwuk menuntut terdakwa berinisial RS dengan hukuman 1 tahun 9 bulan penjara dan denda sebesar Rp30 juta. Dalam kasus ini, terdakwa diduga melakukan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin dari pihak yang berwenang. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 30 hari.

Perkara ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Luwuk dengan nomor 24/Pid.B/2026/PN Lwk. Agenda tuntutan terhadap terdakwa digelar pada Senin (16/3/2026) lalu. Keputusan ini menjadi langkah penting dalam menegakkan hukum terkait perjanjian fidusia yang sering kali diabaikan oleh para debitur.

Kasus ini bermula pada tahun 2024 ketika PT Smart Multi Finance Cabang Luwuk melakukan kunjungan ke rumah terdakwa, yang merupakan debitur. Tujuan kunjungan tersebut adalah untuk mengonfirmasi angsuran yang telah menunggak. Namun, dalam beberapa kali kunjungan, pihak perusahaan tidak pernah melihat unit kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia.

Setelah melakukan investigasi dan pengumpulan informasi, dugaan bahwa kendaraan tersebut telah dialihkan oleh terdakwa semakin menguat. Pihak perusahaan akhirnya melaporkan terdakwa RS ke Polres Banggai atas dugaan mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan sebagai penerima fidusia.

Area Manager PT Smart Multi Finance wilayah Sulut TengGo, Jouw Watulingas, bersama Pimpinan Cabang Luwuk, Donny Stianda Tri Naldy, mengapresiasi kinerja JPU Kejaksaan Negeri Banggai. Mereka menyatakan bahwa JPU telah bekerja secara profesional dalam penanganan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia. Menurut Jouw, tuntutan yang diajukan JPU sudah adil.

Menurutnya, perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian material bagi perusahaan. Kerugian yang dialami kurang lebih mencapai Rp137.205.000. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga objek jaminan fidusia agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sementara itu, Kepala Litigasi PT Smart Multi Finance, Reza Gustian Nugraha, bersama Area Litigasi Sulut TengGo, Hitler Willyam Rompas, menyebut perkara ini dapat menjadi pelajaran bagi para debitur lainnya. Mereka menekankan bahwa debitur seharusnya tidak mengalihkan objek pembiayaan yang menjadi jaminan fidusia.

“Jika debitur mengalami kendala pembayaran, bisa berkoordinasi dengan perusahaan untuk mencari solusi terbaik,” ujar mereka. Ia menambahkan bahwa perusahaan masih membuka peluang restrukturisasi sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan.

Namun, jika objek jaminan dialihkan, baik dijual, digadaikan, atau dipindahtangankan, maka perusahaan akan menempuh jalur hukum. “Baik secara pidana maupun perdata,” pungkasnya.

Pentingnya Mematuhi Aturan dalam Perjanjian Fidusia

Perjanjian fidusia memiliki peran penting dalam sistem pembiayaan. Objek jaminan fidusia harus tetap terjaga agar tidak merugikan pihak yang memberikan pinjaman. Dalam kasus ini, tuntutan terhadap terdakwa RS menjadi contoh nyata bahwa pelanggaran aturan akan mendapat konsekuensi hukum.

Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi debitur lainnya untuk tidak mengambil risiko yang tidak perlu. Jika ada masalah dalam pembayaran, sebaiknya segera berkomunikasi dengan pihak perusahaan untuk mencari solusi bersama. Tidak semua masalah harus diselesaikan dengan cara yang tidak sesuai aturan.



Pihak perusahaan menyatakan bahwa mereka siap membantu debitur dalam situasi sulit, asalkan objek jaminan tidak dikorbankan. Ini menunjukkan bahwa perusahaan memiliki komitmen untuk menjaga hubungan yang sehat dengan debitur, sekaligus menjaga hak-hak hukum mereka.

Dengan adanya tuntutan terhadap terdakwa RS, diharapkan muncul kesadaran di kalangan debitur bahwa pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin adalah tindakan yang tidak dapat dibiarkan. Langkah-langkah hukum yang diambil oleh perusahaan menunjukkan bahwa mereka tidak ragu dalam menjaga kepentingan bisnis dan kepercayaan yang telah dibangun.



Kasus ini juga menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi perjanjian yang telah disepakati. Dengan demikian, sistem pembiayaan dapat berjalan lebih transparan dan aman bagi semua pihak yang terlibat.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Diduga Skandal Cinta Terlarang. Perselingkuhan Oknum Guru SD dan Pegawai Bank BUMN Terbongkar

By redaksi10 October 20262,147 Views

Awalnya Dikira Selingkuh, Pengakuan Pegawai Taman Krida Budaya Ini Justru Bikin Syok!

By redaksi8 October 202613,142 Views

Gembong narkoba Basri ditangkap, punya aset kapal-apartemen

By adm_imr25 August 20262 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Surut Ekstrem Lumpuhkan Pelabuhan Ketapang: Macet Parah Sepekan di Selat Bali

8 November 2026
Seni Mengatur Belanja Pemain Sepak Bola Dunia di Bawah Bayang-Bayang Regulasi Ketat

Seni Mengatur Belanja Pemain Sepak Bola Dunia di Bawah Bayang-Bayang Regulasi Ketat

8 November 2026
Menanamkan Kompas Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Arus Globalisasi Digital

Menanamkan Kompas Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Arus Globalisasi Digital

8 November 2026
Menjaga Waras di Tengah Riuhnya Garis Waktu Jejaring Sosial Nusantara

Menjaga Waras di Tengah Riuhnya Garis Waktu Jejaring Sosial Nusantara

8 November 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?