Kabupaten Malang — Praktik penarikan retribusi di kawasan Wisata Pantai Pasir Panjang, Kabupaten Malang, menjadi sorotan setelah ditemukannya karcis masuk kendaraan yang dinilai belum memenuhi standar transparansi.
Karcis senilai Rp10.000 tersebut mencantumkan nama pengelola Kelompok Tani Hutan (KTH) “Wana Makmur Lestari” Desa Kedungsalam, yang berada dalam skema Perhutanan Sosial di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dalam karcis juga tertera dasar hukum berupa SK.947/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2018.
Namun hasil penelusuran redaksi menemukan sejumlah kejanggalan. Karcis yang beredar dengan penomoran Seri A nomor 000651 tidak dilengkapi fitur pengaman seperti barcode atau QR code yang memungkinkan verifikasi digital. Kondisi ini dinilai membuka celah terhadap potensi penyalahgunaan, termasuk peredaran karcis tidak resmi.
Sejumlah pengunjung mengaku tetap membayar sesuai tarif yang diminta, namun tidak memperoleh penjelasan rinci terkait pengelolaan dana yang dikumpulkan. Tidak adanya sistem verifikasi juga membuat publik tidak memiliki kepastian apakah pembayaran tersebut tercatat secara resmi atau tidak.
Berdasarkan estimasi konservatif di lapangan, dengan asumsi ratusan kendaraan masuk setiap hari, potensi perputaran dana retribusi bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per bulan. Tanpa sistem pencatatan yang transparan, potensi kebocoran tidak dapat diabaikan.
Dalam skema Perhutanan Sosial, kelompok masyarakat memang diberikan kewenangan mengelola kawasan, termasuk aktivitas wisata. Namun, lemahnya pengawasan teknis dan belum adanya standarisasi karcis yang baku dinilai menjadi titik rawan dalam pengelolaan pendapatan di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pengurus KTH “Wana Makmur Lestari”, Pemerintah Desa Kedungsalam, serta pihak terkait di KLHK. Belum ada keterangan resmi yang menjelaskan secara utuh mekanisme pencetakan karcis, distribusi, hingga pelaporan dana retribusi tersebut.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik yang mendasar: berapa total dana yang terkumpul, ke mana disetorkan, dan siapa yang melakukan pengawasan?
Info Malang Raya menilai diperlukan audit terbuka serta sistem verifikasi karcis yang lebih modern untuk menjamin akuntabilitas. Tanpa itu, praktik penarikan retribusi berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik dan membuka ruang penyimpangan.
Redaksi akan terus mengembangkan laporan ini dan menelusuri lebih lanjut alur pengelolaan retribusi di kawasan tersebut.






