Kabupaten Malang — Dugaan praktik pungutan di lingkungan SMPN 4 Kepanjen kini dilaporkan ke aparat penegak hukum Senin 25 /5/2026 Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penarikan uang komite, SPP sekolah sebesar Rp250 ribu per bulan, hingga uang pembangunan yang disebut mencapai Rp3 juta.
Pelapor meminta aparat melakukan audit menyeluruh terhadap aliran keluar masuk dana yang selama ini dihimpun dari wali murid. Menurut informasi yang diterima dari narasumber, belakangan muncul komunikasi antara sebagian wali murid dengan pihak komite terkait adanya keringanan pembayaran uang pembangunan.
Namun menurut pelapor, adanya keringanan tersebut tidak menghapus substansi persoalan. Sebab, praktik penarikan uang dengan dalih pembangunan maupun komite dinilai tetap bertentangan dengan regulasi yang berlaku serta surat edaran pemerintah daerah terkait larangan pungutan di sekolah negeri.
“Kalau ini dibiarkan dan dinormalisasi, maka seluruh sekolah bisa melakukan pola yang sama dengan metode berbeda. Intinya tetap menarik uang dari wali murid tanpa transparansi yang jelas,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Minggu, 24/5/2026
Dalam laporan tersebut, pelapor juga meminta aparat penegak hukum mendalami transparansi penggunaan dana yang selama ini dipungut dari siswa. Audit diminta dilakukan untuk mengetahui secara rinci peruntukan anggaran serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaannya.
Informasi yang dihimpun, laporan di tingkat daerah tidak hanya berhenti di wilayah Jawa Timur. Pelapor berencana menembuskan laporan tersebut ke tingkat pusat di Jakarta, termasuk kepada pengawasan internal aparat penegak hukum.
Untuk institusi kejaksaan, laporan disebut akan ditembuskan ke bidang pengawasan seperti Jaksa Agung Muda Pengawasan serta Satgas 53. Sementara untuk institusi kepolisian, laporan juga akan ditembuskan ke Komisi Kepolisian Nasional dan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri agar turut mengawal proses penanganan perkara di daerah.
Hingga berita ini ditulis, pihak sekolah maupun komite sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (Red)






