Penutupan Sementara SPPG dan Kritik terhadap Keamanan Pangan dalam Program MBG
Penghentian sementara operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar keamanan dan higienitas menjadi langkah penting dalam menjaga kualitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tindakan ini dilakukan setelah ditemukan indikasi adanya masalah, baik akibat dugaan keracunan pangan maupun ketidakpatuhan terhadap aspek sanitasi. Langkah tersebut dianggap sebagai bagian dari proses penjaminan mutu program yang menyasar masyarakat luas, khususnya anak-anak.
Peran Komisi IX DPR RI dalam Pengawasan Program MBG
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, mengapresiasi tindakan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam menghentikan sementara operasional SPPG yang belum memenuhi standar. Menurutnya, langkah ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa seluruh unit layanan beroperasi sesuai dengan standar kesehatan yang berlaku. Netty menilai bahwa upaya BGN dalam mendorong pemenuhan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) adalah langkah krusial.
Namun, ia juga menekankan bahwa tindakan penertiban semata tidak cukup tanpa diiringi pendampingan berkelanjutan bagi para pelaksana di lapangan. “Selain penindakan, perlu juga ada pembinaan dan pendampingan agar pelaksana program dapat memenuhi standar yang ditetapkan secara berkelanjutan,” jelasnya.
Isu Keamanan Pangan yang Sensitif
Netty menekankan bahwa isu keamanan pangan sangat sensitif dan berkaitan langsung dengan kepercayaan publik terhadap program MBG. Oleh karena itu, ia mendorong BGN untuk menjaga transparansi informasi serta memberikan respons cepat terhadap setiap insiden yang terjadi. “Keamanan makanan adalah hal yang sangat sensitif. Karena itu, transparansi informasi dan respons cepat terhadap setiap kejadian menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Desakan untuk Sanksi Penutupan Permanen
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mendesak BGN untuk menjatuhkan sanksi penutupan permanen terhadap SPPG yang terbukti menjadi sumber keracunan dalam pelaksanaan MBG. Desakan ini disampaikan setelah terjadi insiden keracunan massal di wilayah Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Insiden tersebut melibatkan 72 siswa dari empat sekolah di kawasan tersebut, yang mengalami gejala mual, muntah, diare, dan demam setelah mengonsumsi makanan dari program MBG.
Charles menegaskan bahwa setiap SPPG yang terbukti menyebabkan keracunan pangan harus ditutup secara permanen dan izin operasionalnya dicabut tanpa pengecualian. Ia menilai sanksi suspensi sementara yang dijatuhkan terhadap SPPG Pondok Kelapa 2 tidak sebanding dengan tingkat keparahan dampak yang ditimbulkan. “Sanksi berupa suspensi atau pembekuan sementara bagi SPPG Pondok Kelapa 2 sama sekali tidak cukup untuk menjawab seriusnya dampak yang ditimbulkan,” ujar Charles.
Penutupan Operasional SPPG dan Tanggung Jawab BGN
BGN telah menghentikan operasional SPPG atau dapur MBG terkait untuk waktu yang tidak ditentukan. Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini dan memastikan akan menanggung seluruh biaya pengobatan korban. Selain itu, SPPG Pondok Kelapa 2 dihentikan operasionalnya karena kondisi dapur, termasuk tata letak dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), masih belum memenuhi standar.
Insiden ini terjadi setelah sejumlah siswa mengalami gejala sakit perut, diare, dan mual usai mengonsumsi makanan dari SPPG. Menu yang disajikan meliputi spaghetti bolognese, bola-bola daging, scramble egg tofu, sayuran campur, serta buah stroberi. Total hingga saat ini, sebanyak 60 orang terdampak dan seluruh korban telah mendapatkan penanganan medis serta dilaporkan dalam kondisi membaik.
Evaluasi Sistem Seleksi dan Pengawasan Mitra Pelaksana
Charles meminta BGN segera melaksanakan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh rantai pasok MBG, mulai dari pengadaan bahan baku, proses produksi, hingga distribusi makanan. Ia menegaskan bahwa insiden ini harus dijadikan momentum evaluasi sistemik atas mekanisme seleksi dan pengawasan terhadap mitra pelaksana program. “Insiden ini tidak boleh dianggap sebagai kasus terisolasi, melainkan alarm serius untuk mengevaluasi sistem seleksi dan pengawasan mitra pelaksana,” pungkas Charles.







