Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 22 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Kajian Islam»Hukum Menunda Pernikahan dalam Islam: Penjelasan Ulama tentang Menunda Nikah Karena Menuntut Ilmu

    Hukum Menunda Pernikahan dalam Islam: Penjelasan Ulama tentang Menunda Nikah Karena Menuntut Ilmu

    adm_imradm_imr9 April 20266 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pengertian Pernikahan dalam Islam

    Pernikahan merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam agama Islam. Kata “nikah” berasal dari bahasa Arab, yaitu “an-nikaah”, yang berarti “menghimpun” atau “menyatukan”. Dalam konteks kehidupan, pernikahan adalah bentuk ikatan yang menghubungkan dua orang, yaitu laki-laki dan perempuan, untuk membentuk sebuah keluarga.

    Dalam Islam, pernikahan memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Bahkan, Al-Qur’an menyebutkan pernikahan beberapa kali, menunjukkan bahwa pernikahan bukan hanya sekadar ritual, tetapi juga menjadi bagian dari ibadah yang bisa mendatangkan pahala. Oleh karena itu, Islam menganjurkan umatnya untuk segera menikah jika sudah siap secara fisik maupun spiritual.

    Anjuran Menikah dalam Islam

    Islam menggambarkan pernikahan sebagai salah satu ladang untuk memperoleh pahala. Karena itu, menikah dianggap sebagai sunnah yang sangat dianjurkan. Rasulullah SAW bersabda:

    “Wahai sekalian pemuda, apabila kalian mampu (lahir dan batin) untuk menikah, maka menikahlah. Hal tersebut akan menjaga pandangan dan kemaluan. Namun, bila kalian belum mampu berpuasalah. Karena di dalam puasa tersebut terdapat pengekang.”

    Sabda ini menunjukkan bahwa menikah adalah cara untuk menjaga diri dari godaan syahwat. Jika seseorang masih belum mampu untuk menikah, maka puasa menjadi solusi untuk mengendalikan nafsu.

    Hukum Menunda Pernikahan

    Ada kalanya seseorang memilih untuk menunda pernikahan. Alasan ini bisa beragam, seperti ingin fokus pada studi atau pekerjaan. Namun, dalam Islam, kehidupan membujang tidak disukai. Bahkan, Rasulullah SAW pernah melarang hal ini dengan larangan yang keras.

    Contohnya, ketika para sahabat bertanya kepada istri-istri Nabi tentang ibadah mereka, salah satu dari mereka berkata ingin berpuasa sepanjang tahun tanpa putus, sementara yang lain ingin melakukan shalat malam terus-menerus. Ada juga yang ingin menjauhi wanita dan tidak menikah.

    Rasulullah SAW kemudian bersabda:

    “Menikah adalah sunnahku, barang siapa yang enggan melaksanakan sunnahku, maka ia bukan golonganku. Menikahlah kalian, sesungguhnya aku berbangga dengan banyaknya jumlah kalian di hadapan seluruh umat. Barang siapa memiliki kemampuan (untuk menikah), maka menikahlah. Dan barang siapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa. Karena puasa itu adalah perisai baginya (dari berbagai syahwat).”

    Dari sabda ini, jelas bahwa menikah adalah sunnah yang harus dilakukan jika sudah mampu. Jika seseorang belum mampu, maka puasa menjadi alternatif untuk menjaga diri dari godaan syahwat.

    Menunda Pernikahan Karena Menuntut Ilmu

    Ada pertanyaan yang sering muncul: bagaimana hukum menunda menikah karena menuntut ilmu? Dalam Islam, menunda menikah karena alasan studi bisa dimaklumi, tetapi tidak boleh terlalu lama. Sebab, jika seseorang sudah mampu untuk menikah, maka ia wajib segera melakukannya.

    Beberapa ulama, seperti Ustadz Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, menasihati agar tidak menolak perkawinan hanya karena alasan ingin menyelesaikan studi. Perempuan bisa saja memberikan syarat kepada calon suami, misalnya tetap diperbolehkan belajar hingga selesai. Namun, jika keadaan tidak mendesak, menunda menikah dapat berpotensi menjadi dosa.

    Kesimpulan

    Secara umum, dalam Islam, pernikahan adalah sarana penyempurna separuh ibadah. Jika seseorang sudah mampu, maka segera menikah adalah lebih baik. Namun, jika belum mampu, puasa menjadi cara untuk menjaga diri dari dosa akibat syahwat.

    Hukum menunda pernikahan dalam Islam sendiri tidak dosa, tetapi Islam tidak menyukainya, terutama jika ada potensi menjadi dosa. Oleh karena itu, sebaiknya menyegerakan menikah untuk menghindari dosa dan menjemput ibadah.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya

    By adm_imr20 Mei 20265 Views

    Sidang Isbat Tetapkan Idul Adha 2026, Muhammadiyah Pastikan 27 Mei

    By adm_imr20 Mei 20260 Views

    Tiga Jenis Ibadah Haji di Bulan Dzulhijjah: Ifrad, Qiran, dan Tamattu

    By adm_imr20 Mei 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?