Pengertian Pernikahan dalam Islam
Pernikahan merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam agama Islam. Kata “nikah” berasal dari bahasa Arab, yaitu “an-nikaah”, yang berarti “menghimpun” atau “menyatukan”. Dalam konteks kehidupan, pernikahan adalah bentuk ikatan yang menghubungkan dua orang, yaitu laki-laki dan perempuan, untuk membentuk sebuah keluarga.
Dalam Islam, pernikahan memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Bahkan, Al-Qur’an menyebutkan pernikahan beberapa kali, menunjukkan bahwa pernikahan bukan hanya sekadar ritual, tetapi juga menjadi bagian dari ibadah yang bisa mendatangkan pahala. Oleh karena itu, Islam menganjurkan umatnya untuk segera menikah jika sudah siap secara fisik maupun spiritual.
Anjuran Menikah dalam Islam
Islam menggambarkan pernikahan sebagai salah satu ladang untuk memperoleh pahala. Karena itu, menikah dianggap sebagai sunnah yang sangat dianjurkan. Rasulullah SAW bersabda:
“Wahai sekalian pemuda, apabila kalian mampu (lahir dan batin) untuk menikah, maka menikahlah. Hal tersebut akan menjaga pandangan dan kemaluan. Namun, bila kalian belum mampu berpuasalah. Karena di dalam puasa tersebut terdapat pengekang.”
Sabda ini menunjukkan bahwa menikah adalah cara untuk menjaga diri dari godaan syahwat. Jika seseorang masih belum mampu untuk menikah, maka puasa menjadi solusi untuk mengendalikan nafsu.
Hukum Menunda Pernikahan
Ada kalanya seseorang memilih untuk menunda pernikahan. Alasan ini bisa beragam, seperti ingin fokus pada studi atau pekerjaan. Namun, dalam Islam, kehidupan membujang tidak disukai. Bahkan, Rasulullah SAW pernah melarang hal ini dengan larangan yang keras.
Contohnya, ketika para sahabat bertanya kepada istri-istri Nabi tentang ibadah mereka, salah satu dari mereka berkata ingin berpuasa sepanjang tahun tanpa putus, sementara yang lain ingin melakukan shalat malam terus-menerus. Ada juga yang ingin menjauhi wanita dan tidak menikah.
Rasulullah SAW kemudian bersabda:
“Menikah adalah sunnahku, barang siapa yang enggan melaksanakan sunnahku, maka ia bukan golonganku. Menikahlah kalian, sesungguhnya aku berbangga dengan banyaknya jumlah kalian di hadapan seluruh umat. Barang siapa memiliki kemampuan (untuk menikah), maka menikahlah. Dan barang siapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa. Karena puasa itu adalah perisai baginya (dari berbagai syahwat).”
Dari sabda ini, jelas bahwa menikah adalah sunnah yang harus dilakukan jika sudah mampu. Jika seseorang belum mampu, maka puasa menjadi alternatif untuk menjaga diri dari godaan syahwat.
Menunda Pernikahan Karena Menuntut Ilmu
Ada pertanyaan yang sering muncul: bagaimana hukum menunda menikah karena menuntut ilmu? Dalam Islam, menunda menikah karena alasan studi bisa dimaklumi, tetapi tidak boleh terlalu lama. Sebab, jika seseorang sudah mampu untuk menikah, maka ia wajib segera melakukannya.
Beberapa ulama, seperti Ustadz Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, menasihati agar tidak menolak perkawinan hanya karena alasan ingin menyelesaikan studi. Perempuan bisa saja memberikan syarat kepada calon suami, misalnya tetap diperbolehkan belajar hingga selesai. Namun, jika keadaan tidak mendesak, menunda menikah dapat berpotensi menjadi dosa.
Kesimpulan
Secara umum, dalam Islam, pernikahan adalah sarana penyempurna separuh ibadah. Jika seseorang sudah mampu, maka segera menikah adalah lebih baik. Namun, jika belum mampu, puasa menjadi cara untuk menjaga diri dari dosa akibat syahwat.
Hukum menunda pernikahan dalam Islam sendiri tidak dosa, tetapi Islam tidak menyukainya, terutama jika ada potensi menjadi dosa. Oleh karena itu, sebaiknya menyegerakan menikah untuk menghindari dosa dan menjemput ibadah.







