Kuasa Hukum Haji Hartini Laporkan Dugaan Pemerasan dan Kriminalisasi ke Polda Maluku
Kuasa hukum Haji Hartini, Fi’ili Latuamury, mengambil langkah hukum untuk menegakkan keadilan terkait kasus sianida yang menjerat kliennya. Laporan ini tidak hanya dilakukan ke Polda Maluku, tetapi juga ke Divisi Propam Polri. Langkah ini diambil setelah kuasa hukum memperkuat dugaan adanya pemerasan dan kriminalisasi yang melibatkan oknum aparat.
Haji Hartini, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sianida, kini disebut bukan hanya sebagai pelaku, tetapi juga korban dari tekanan dan permintaan uang yang berulang kali dilakukan oleh pihak tertentu. Hal ini menjadi dasar bagi kuasa hukum untuk melakukan laporan resmi ke lembaga penegak hukum.
Perkembangan Kasus Sianida
Kasus sianida bermula dari laporan media pada 18 September 2025 terkait dugaan penampungan bahan berbahaya di sebuah ruko di kawasan Mardika, Kota Ambon. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan puluhan kemasan sianida di ruko Blok I.11 Kelurahan Rijali yang disewa oleh Haji Hartini.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan 5 karung dan 5 karton di lantai satu, serta 36 karton di lantai dua yang berisi bahan kimia berbahaya. Berdasarkan temuan tersebut, Haji Hartini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan 46 karung sianida. Ia dijerat Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Namun, perjalanan kasus ini tidak sepenuhnya jelas. Kuasa hukum menyatakan bahwa Haji Hartini bukan hanya tersangka, tetapi juga korban dari tindakan pemerasan dan tekanan yang dilakukan oleh pihak tertentu.
Transaksi Barang Miliaran Rupiah
Dalam laporan yang diajukan ke Polda Maluku, terdapat dugaan adanya transaksi barang bernilai miliaran rupiah yang berujung pada permintaan uang berulang kali. Awalnya, klien kuasa hukum diminta membantu mencarikan barang berdasarkan foto yang dikirim. Meski tidak mengetahui secara rinci jenis barang tersebut, ia tetap menyanggupi.
Pertemuan di Surabaya berujung kesepakatan pembelian 300 karton barang senilai Rp8,25 miliar. Dalam prosesnya, telah dibayarkan uang muka sebesar Rp2 miliar. Namun, sisa pembayaran Rp6,25 miliar tak kunjung dilunasi sehingga pengiriman barang sempat tertunda.
Dalam situasi itu, Hartini diminta menalangi kekurangan pembayaran dengan janji akan dikembalikan setelah barang tiba di Ambon. Masalah justru kian rumit setelah barang dikirim. Hartini kembali dimintai uang Rp300 juta dengan alasan barang tersebut disita oleh anggota Ditreskrimsus Polda Maluku.
Tekanan dan Ancaman
Rasa tertekan membuat Hartini mentransfer Rp100 juta dan menyerahkan Rp100 juta secara tunai untuk keperluan yang disebut sebagai pengurusan ke pihak berwenang, termasuk rencana menemui seorang jenderal di Jakarta. Tak berhenti di situ, dalam pertemuan di salah satu hotel di Ambon, Hartini kembali diminta menyerahkan Rp500 juta. Ia mengaku terus mendapat tekanan, bahkan ancaman terkait status barang yang disebut ilegal.
Rangkaian peristiwa ini membuat Hartini mengalami kerugian dalam jumlah besar. Kuasa hukum menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak tertentu adalah bentuk pemerasan dan kriminalisasi yang tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Laporan ke Polda Maluku dan Propam Polri
Laporan yang diajukan ke Polda Maluku dan Propam Polri menjadi langkah awal untuk membuka secara terang benderang fakta-fakta di balik kasus ini. Dalam laporan tersebut, empat oknum anggota polisi turut dilaporkan, yakni Bripka Eric Risakotta, Bripka Irvan, Kompol Soleman, serta AKP Riyando Ervandes Lubis yang saat itu menjabat Kapolsek KP3 Ambon pada 2025.
Penasehat hukum lainnya, M. Nur Latuconsina, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari komunikasi antara kliennya dengan salah satu terlapor pada 24 Desember 2024 di Surabaya. Dengan laporan ini, kuasa hukum berharap dapat memberikan kepastian kepada publik terkait penegakan hukum di Maluku.
Keseriusan dalam Mengawal Perkara
Latuamury menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, tim kuasa hukum juga telah melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Divisi Propam Polri serta berkoordinasi langsung dengan Karo Wassidik Polri sebagai bentuk keseriusan mengawal perkara tersebut.
“Laporan ini merupakan langkah preventif dan presisi untuk memastikan keadilan bagi Haji Hartini yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sianida,” tegas Latuamury kepada awak media, Senin (6/4/2026).
Ia menekankan bahwa penanganan perkara ini harus menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum tanpa tebang pilih. “Tidak boleh ada perlindungan terhadap pihak mana pun. Proses hukum harus berjalan kredibel, transparan, dan berintegritas,” ujarnya.
Menjadi Sorotan Publik
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, seiring munculnya dugaan pemerasan dan kriminalisasi yang dilaporkan pihak Haji Hartini, sekaligus menimbulkan pertanyaan besar soal transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.







