Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Haji Hartini Dapat Keadilan, 4 Polisi Diduga Pemeras Dilaporkan Ke Pihak Berwajib

    Haji Hartini Dapat Keadilan, 4 Polisi Diduga Pemeras Dilaporkan Ke Pihak Berwajib

    adm_imradm_imr11 April 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kuasa Hukum Haji Hartini Laporkan Dugaan Pemerasan dan Kriminalisasi ke Polda Maluku

    Kuasa hukum Haji Hartini, Fi’ili Latuamury, mengambil langkah hukum untuk menegakkan keadilan terkait kasus sianida yang menjerat kliennya. Laporan ini tidak hanya dilakukan ke Polda Maluku, tetapi juga ke Divisi Propam Polri. Langkah ini diambil setelah kuasa hukum memperkuat dugaan adanya pemerasan dan kriminalisasi yang melibatkan oknum aparat.

    Haji Hartini, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sianida, kini disebut bukan hanya sebagai pelaku, tetapi juga korban dari tekanan dan permintaan uang yang berulang kali dilakukan oleh pihak tertentu. Hal ini menjadi dasar bagi kuasa hukum untuk melakukan laporan resmi ke lembaga penegak hukum.

    Perkembangan Kasus Sianida

    Kasus sianida bermula dari laporan media pada 18 September 2025 terkait dugaan penampungan bahan berbahaya di sebuah ruko di kawasan Mardika, Kota Ambon. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan puluhan kemasan sianida di ruko Blok I.11 Kelurahan Rijali yang disewa oleh Haji Hartini.

    Di lokasi tersebut, petugas menemukan 5 karung dan 5 karton di lantai satu, serta 36 karton di lantai dua yang berisi bahan kimia berbahaya. Berdasarkan temuan tersebut, Haji Hartini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan 46 karung sianida. Ia dijerat Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

    Namun, perjalanan kasus ini tidak sepenuhnya jelas. Kuasa hukum menyatakan bahwa Haji Hartini bukan hanya tersangka, tetapi juga korban dari tindakan pemerasan dan tekanan yang dilakukan oleh pihak tertentu.

    Transaksi Barang Miliaran Rupiah

    Dalam laporan yang diajukan ke Polda Maluku, terdapat dugaan adanya transaksi barang bernilai miliaran rupiah yang berujung pada permintaan uang berulang kali. Awalnya, klien kuasa hukum diminta membantu mencarikan barang berdasarkan foto yang dikirim. Meski tidak mengetahui secara rinci jenis barang tersebut, ia tetap menyanggupi.

    Pertemuan di Surabaya berujung kesepakatan pembelian 300 karton barang senilai Rp8,25 miliar. Dalam prosesnya, telah dibayarkan uang muka sebesar Rp2 miliar. Namun, sisa pembayaran Rp6,25 miliar tak kunjung dilunasi sehingga pengiriman barang sempat tertunda.

    Dalam situasi itu, Hartini diminta menalangi kekurangan pembayaran dengan janji akan dikembalikan setelah barang tiba di Ambon. Masalah justru kian rumit setelah barang dikirim. Hartini kembali dimintai uang Rp300 juta dengan alasan barang tersebut disita oleh anggota Ditreskrimsus Polda Maluku.

    Tekanan dan Ancaman

    Rasa tertekan membuat Hartini mentransfer Rp100 juta dan menyerahkan Rp100 juta secara tunai untuk keperluan yang disebut sebagai pengurusan ke pihak berwenang, termasuk rencana menemui seorang jenderal di Jakarta. Tak berhenti di situ, dalam pertemuan di salah satu hotel di Ambon, Hartini kembali diminta menyerahkan Rp500 juta. Ia mengaku terus mendapat tekanan, bahkan ancaman terkait status barang yang disebut ilegal.

    Rangkaian peristiwa ini membuat Hartini mengalami kerugian dalam jumlah besar. Kuasa hukum menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak tertentu adalah bentuk pemerasan dan kriminalisasi yang tidak bisa dibiarkan begitu saja.

    Laporan ke Polda Maluku dan Propam Polri

    Laporan yang diajukan ke Polda Maluku dan Propam Polri menjadi langkah awal untuk membuka secara terang benderang fakta-fakta di balik kasus ini. Dalam laporan tersebut, empat oknum anggota polisi turut dilaporkan, yakni Bripka Eric Risakotta, Bripka Irvan, Kompol Soleman, serta AKP Riyando Ervandes Lubis yang saat itu menjabat Kapolsek KP3 Ambon pada 2025.

    Penasehat hukum lainnya, M. Nur Latuconsina, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari komunikasi antara kliennya dengan salah satu terlapor pada 24 Desember 2024 di Surabaya. Dengan laporan ini, kuasa hukum berharap dapat memberikan kepastian kepada publik terkait penegakan hukum di Maluku.

    Keseriusan dalam Mengawal Perkara

    Latuamury menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, tim kuasa hukum juga telah melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Divisi Propam Polri serta berkoordinasi langsung dengan Karo Wassidik Polri sebagai bentuk keseriusan mengawal perkara tersebut.

    “Laporan ini merupakan langkah preventif dan presisi untuk memastikan keadilan bagi Haji Hartini yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sianida,” tegas Latuamury kepada awak media, Senin (6/4/2026).

    Ia menekankan bahwa penanganan perkara ini harus menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum tanpa tebang pilih. “Tidak boleh ada perlindungan terhadap pihak mana pun. Proses hukum harus berjalan kredibel, transparan, dan berintegritas,” ujarnya.

    Menjadi Sorotan Publik

    Kasus ini kini menjadi sorotan publik, seiring munculnya dugaan pemerasan dan kriminalisasi yang dilaporkan pihak Haji Hartini, sekaligus menimbulkan pertanyaan besar soal transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    By adm_imr20 Mei 20263 Views

    Keuntungan dan Kerugian Intervensi Pemerintah pada Biaya Komisi Penjual Shopee-TikTok Shop

    By adm_imr20 Mei 20267 Views

    Peran dua pelaku begal motor di Lampung, penembak polisi tewas

    By adm_imr20 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?