Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Akhirnya Terungkap Kondisi Balita Terlindas Mobil MBG, SPPG Beri Penjelasan

    13 April 2026

    Bupati Tulungagung Ditangkap KPK, 16 Orang Diamankan

    13 April 2026

    Cara Unik Aldi Taher Jual Burger, Ide Strategi Dagang Datang dari Al-Qur’an

    13 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 13 April 2026
    Trending
    • Akhirnya Terungkap Kondisi Balita Terlindas Mobil MBG, SPPG Beri Penjelasan
    • Bupati Tulungagung Ditangkap KPK, 16 Orang Diamankan
    • Cara Unik Aldi Taher Jual Burger, Ide Strategi Dagang Datang dari Al-Qur’an
    • DLHK Badung Perketat Pengawasan Horeka, Pastikan PSBS Berjalan Efektif
    • Malam Pertama Pasangan Sesama Jenis di Malang, Intan Ungkap Janji Rey Operasi Kelamin
    • 45 Soal SKI Kelas 7 Kurikulum Merdeka 2026
    • BFLF ajak ASN Donorkan Darah, Stok Menipis Pasca-Lebaran di Banda Aceh
    • 7 Resep Minuman Cokelat Sederhana untuk Dibuat di Rumah
    • 60 Soal Ujian Biologi Kelas 12 2026 dan Jawaban ASAJ, US SMA MA
    • BGN Buat DPR Bingung: Mengapa Beli Motor Listrik Rp50 Juta, Padahal Banyak yang Rp20 Juta?
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»BPOM Tandatangani Aturan Label Nutrisi Produk Pangan

    BPOM Tandatangani Aturan Label Nutrisi Produk Pangan

    adm_imradm_imr12 April 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Jakarta — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan dukungan penuh terhadap program pemerintah dalam mengendalikan Penyakit Tidak Menular (PTM) dengan membatasi konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) pada produk pangan olahan.

    Dalam upaya mendukung program ini, Kepala BPOM Taruna Ikrar menandatangani Rancangan Revisi Peraturan BPOM tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Penandatanganan dilakukan pada Senin (6/4/2026).

    Rancangan revisi peraturan yang ditandatangani hari ini menambahkan ketentuan mengenai pencantuman Nutri-Level pada pelabelan gizi bagian depan kemasan (front of pack nutrition labelling/FOPNL). Nutri-Level adalah sistem pelabelan gizi yang akan diterapkan di Indonesia untuk membantu masyarakat memilih produk pangan yang lebih sehat.

    Nutri-Level menunjukkan level pangan olahan berdasarkan kandungan GGL. Pencantuman Nutri-Level ditandai dengan huruf A sampai D, diikuti indikator warna yang menunjukkan tingkatan kandungan GGL, yaitu:

    A (warna hijau tua: kandungan GGL lebih rendah)

    B (warna hijau muda: kandungan GGL rendah)

    C (warna kuning: perlu dikonsumsi dengan bijak)

    D (warna merah: perlu dibatasi sesuai kebutuhan atau kondisi kesehatan).

    ”Dengan pelabelan Nutri-Level diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih produk yang lebih sehat,” kata Taruna.

    Kepala BPOM menegaskan bahwa pencantuman Nutri-Level bukan merupakan larangan untuk mengonsumsi suatu produk pangan olahan. Namun, merupakan panduan bagi masyarakat untuk dapat lebih mudah membandingkan dan mengenali pilihan produk pangan olahan yang lebih sehat.

    Demikian pula bagi pelaku usaha, kebijakan Nutri-Level bukan untuk membatasi pelaku usaha dalam memproduksi dan mengedarkan pangan olahan.

    ”Harapannya, kebijakan ini dapat dimanfaatkan pelaku usaha sebagai peluang bisnis, untuk menjadi pionir dalam menciptakan tren konsumsi pangan olahan yang lebih sehat,” ujarnya.

    Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa penyusunan revisi peraturan dilakukan dengan menerapkan prinsip-prinsip good regulatory practices (GRP). Rancangan peraturan ini juga telah melalui tahapan konsultasi publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain dengan kementerian/lembaga, organisasi profesi, organisasi masyarakat, pelaku usaha, dan asosiasi pelaku usaha.

    Rancangan peraturan yang telah ditandatangani oleh Kepala BPOM selanjutnya akan memasuki tahap pengharmonisasian, yaitu tahapan untuk proses penyelarasan substansi rancangan peraturan perundang-undangan.

    Pencantuman Nutri-Level pada pangan olahan direncanakan akan dilaksanakan secara bertahap, dengan target awal produk minuman. Kebijakan ini akan diterapkan secara sukarela dengan masa transisi sebelum diberlakukan wajib, untuk memberikan waktu adaptasi bagi pelaku usaha untuk mengimplementasikan kebijakan ini.

    Taruna mengungkapkan bahwa BPOM akan mendengar masukan, mengevaluasi pelaksanaan, dan memastikan implementasi kebijakan Nutri-Level berjalan dengan proporsional dan bermanfaat bagi semua pihak.

    “BPOM juga akan tetap mempertimbangkan kebutuhan dari pelaku usaha yang merupakan mitra strategis dalam mewujudkan lingkungan pangan yang lebih sehat,” ungkapnya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    DLHK Badung Perketat Pengawasan Horeka, Pastikan PSBS Berjalan Efektif

    By adm_imr13 April 20260 Views

    Vicky Katiandagho: Korupsi Tas Ramah Lingkungan, Harga Naik Jadi Rp 15 Ribu per Pcs

    By adm_imr12 April 20260 Views

    Awal mula jaksa ancam satpam dengan pistol, Polda diminta tuntaskan kasus

    By adm_imr12 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Akhirnya Terungkap Kondisi Balita Terlindas Mobil MBG, SPPG Beri Penjelasan

    13 April 2026

    Bupati Tulungagung Ditangkap KPK, 16 Orang Diamankan

    13 April 2026

    Cara Unik Aldi Taher Jual Burger, Ide Strategi Dagang Datang dari Al-Qur’an

    13 April 2026

    DLHK Badung Perketat Pengawasan Horeka, Pastikan PSBS Berjalan Efektif

    13 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?