Infomalangraya.com, JAKARTA – Selamat pagi pembaca setia Infomalangraya.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Senin (6/4) tentang UU ASN 2023 layak digugat, nasib PPPK bagaimana? Hingga P3K paruh waktu dijamin aman. Simak selengkapnya!
Jangan lupa ya, tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena pandemi Covid-19 belum berakhir.
Isu-isu Terkini Mengenai UU ASN 2023
1. UU ASN 2023 Layak Digugat ke MK, Dukungan Forum PPPK Makin Kuat
UU ASN 2023 dinilai layak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dukungan forum PPPK terhadap langkah Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) menggugat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin kuat.
Ketua umum Aliansi Merah Putih Fadlun Abdillah menyampaikan dukungan terhadap FAIN yang menggugat UU ASN 2023 karena dianggap merugikan PPPK.
Dia menegaskan bahwa kontrak kerja yang dibatasi waktu tertentu sangat merugikan ASN PPPK. Seharusnya PPPK dikontrak sekali di awal dengan masa kerja hingga batas usia pensiun (BUP).
2. Soal Nasib PPPK, Penjelasan Pejabat Pusat Urusan Uang Sudah Gamblang
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni memberikan pernyataan tegas dan jelas terkait nasib PPPK.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara resmi, yakni rapat koordinasi (rakor) di Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), akhir Maret 2026.
Dalam keterangan resmi Pupsen Kemendagri, dijelaskan bahwa Kementerian yang dipimpin Tito Karnavian itu mengirim tim Ditjen Bina Keuda untuk turun langsung ke Provinsi NTT untuk memastikan pengendalian belanja pegawai tetap dalam batas ideal, serta menjamin keberlanjutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
3. UU ASN 2023 Layak Digugat ke MK, Dukungan Forum PPPK Makin Kuat
UU ASN 2023 dinilai layak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dukungan forum PPPK terhadap langkah Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) menggugat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terus bertambah.
Ketua umum Aliansi Merah Putih Fadlun Abdillah menyampaikan dukungan terhadap FAIN yang menggugat UU ASN 2023 karena dianggap merugikan PPPK.
Dia menegaskan, kontrak kerja yang dibatasi waktu tertentu sangat merugikan ASN PPPK. Seharusnya PPPK dikontrak sekali di awal dengan masa kerja hingga batas usia pensiun (BUP).
4. SE Mendikdasmen Diabaikan, Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu setelah Desember 2026?
SE Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 diabaikan pemerintah daerah (pemda). Hal ini terbukti dengan rendahnya gaji P3K paruh waktu.
Menurut Ketua DPP Forum Honorer Non-K2 Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik) Sutrisno, SE Mendikdasmen sangat menolong PPPK paruh waktu.
Namun, seolah-olah banyak Pemda tidak terlalu merespons. Dia menduga hal itu karena sosialisasi SE Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 belum sampai ke Satuan Pendidikan, sehingga amanat menambah gaji PPPK paruh waktu dari dan BOSP atau Bantuan Operasional Satuan Pendidikan belum terlaksana.
5. PPPK Paruh Waktu Jangan Terpengaruh Informasi Liar, Dijamin Aman
Para PPPK Paruh Waktu (P3K PW) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang, Kalimantan Barat, dipastikan aman, tidak ada pemutusan kontrak kerja atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kepastian nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Singkawang Muhammadin.
Dia mengatakan kebijakan yang berkembang di tingkat nasional terkait PPPK paruh waktu itu, tidak berdampak pada kebijakan pemerintah daerah setempat.







