Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    1 Juli 2026

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 2 Juli 2026
    Trending
    • HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    • Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Kasus Korupsi Pintu Gerbang Mamuju, Mantan Kepala Bidang Diserahkan ke Jaksa

    Kasus Korupsi Pintu Gerbang Mamuju, Mantan Kepala Bidang Diserahkan ke Jaksa

    adm_imradm_imr10 April 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penanganan Kasus Korupsi Pematangan Lahan Pintu Gerbang Mamuju

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pematangan lahan pintu gerbang Mamuju tahun anggaran 2022. Pelimpahan ini dilakukan pada Senin (6/4/2026), sekitar pukul 13.32 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Mamuju.

    Tersangka berinisial M.A.S, yang merupakan mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Mamuju, diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut. Menurut informasi yang diperoleh, kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar sekitar Rp1,83 miliar. Hal ini didasarkan pada hasil penyidikan yang telah dilakukan.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejari Mamuju, Antonius, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan kegiatan pematangan lahan di sejumlah titik tapal batas wilayah. Ia menyatakan bahwa seluruh berkas, tersangka, dan barang bukti telah dinyatakan lengkap sehingga dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan.

    Tersangka M.A.S diduga melanggar beberapa pasal undang-undang terkait korupsi. Di antaranya adalah Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf a dan c KUHP.

    Antonius menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan. “Seluruh proses pelimpahan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.

    Sebelumnya, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat (Sulbar) melimpahkan tiga dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pintu gerbang Kota Mamuju ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju. Proses pelimpahan dimulai pada Rabu (14/1/2026), pukul 11.05 WITA di Mapolresta Mamuju, Jalan KS Tubun, Kelurahan Rimuku.

    Ketiga tersangka, Basit, Andi Zulfahmi, dan Ahmad, keluar dari sel tahanan Polresta Mamuju dengan pengawalan ketat penyidik berkemeja putih. Mereka dititipkan di rutan Polresta Mamuju karena ruang tahanan di Mapolda Sulbar sedang direnovasi. Jarak ke Kejari hanya sekitar 20 meter.

    Tersangka keluar secara berurutan mengenakan rompi tahanan oranye, tanpa borgol di tangan. Basit berjalan di depan dengan masker medis, kacamata hitam, dan tas hitam di bahu. Andi Zulfahmi berjalan di belakang Basit dengan topi kuning berlogo “NY” dan masker putih. Saat melihat kamera wartawan, Andis memberi salam hormat ke awak media sebelum melanjutkan perjalanan. Tersangka ketiga, Ahmad, berjalan di belakang dengan masker dan tas merah, terus menundukkan kepala hingga memasuki Kejari Mamuju.

    Ketiganya digiring melalui pintu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk proses administrasi pelimpahan. Hingga berita ini diturunkan, Kejari masih memeriksa berkas sebelum menentukan langkah penahanan selanjutnya.

    Proyek pintu gerbang Kota Mamuju di Desa Tadui bersumber dari dana APBD. Hasil audit menyebut proyek mengalami kerugian total senilai Rp 1,8 miliar. Dirreskrimsus Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Azis, menyatakan penyimpangan terjadi karena pemindahan lokasi proyek sejauh 500 meter dari titik koordinat awal. “Akibat pemindahan sepihak ini, bangunan fisik di lokasi yang seharusnya direncanakan tidak ditemukan. Hal ini menjadi dasar perhitungan kerugian negara secara total,” ujar Abdul Azis, Kamis (11/12/2025).

    Selain ketiga tersangka, polisi menetapkan AS, mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Mamuju, sebagai tersangka keempat. AS diduga sebagai aktor intelektual di balik pemindahan lokasi proyek.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kasus Dugaan Pemerasan Wamen Imipas Silmy Karim Terhadap Izin Tinggal WNA jadi Bukti Gagalnya Pengawasan di Kemenimipas

    By adm_imr25 Juni 20262 Views

    Ibu 2 anak tewas setelah digigit kucing liar saat mencuci baju, luka kecil jadi maut

    By adm_imr25 Juni 20261 Views

    Asosiasi Kecam Rencana Permenkes, Minta Pemerintah Perlindungi Petani Tembakau

    By adm_imr25 Juni 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    1 Juli 2026

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?