Penyelidikan Korupsi Pengadaan Tas Ramah Lingkungan di Minahasa
Kasus dugaan korupsi pengadaan tas ramah lingkungan di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, kembali menjadi perhatian publik. Proyek ini dilakukan oleh Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (PMD) pada tahun 2020 dengan anggaran yang berasal dari dana desa. Namun, terdapat indikasi adanya penyalahgunaan dana yang signifikan dalam proses pengadaan.
Vicky Katiandagho, mantan anggota Polri yang sebelumnya menangani kasus ini, mengungkapkan bahwa harga tas yang seharusnya hanya sekitar Rp 8.500 per picis, naik hingga mencapai Rp 15 ribu per picis. Hal ini menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. Total jumlah tas yang disalurkan mencapai 150.000 picis, sehingga nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.
Selain itu, ada beberapa pelanggaran lain yang terjadi dalam proyek ini, seperti penggunaan perusahaan tanpa izin direktur perusahaan, pelanggaran penggunaan barang dan jasa, serta masalah dalam perancangan dan pengadaan. Vicky menilai bahwa praktik semacam ini sangat merugikan keuangan negara dan daerah, terutama karena jumlah yang melibatkan dana desa yang cukup besar.
Penyelidikan Terus Berjalan
Penyelidikan terhadap kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2021. Selama periode tersebut, sejumlah Hukum Tua di 227 desa di Kabupaten Minahasa telah dimintai keterangan. Menurut Vicky, penyelidikan berjalan cukup cepat, dengan sekitar 40 saksi yang telah diperiksa dalam dua minggu terakhir.
Proses penyelidikan juga melibatkan pihak ketiga yang bertugas menyalurkan tas ramah lingkungan kepada Hukum Tua di setiap desa. Namun, Vicky menyatakan bahwa kasus ini masih membutuhkan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap siapa saja yang terlibat.
Mutasi Vicky Katiandagho dan Hubungannya dengan Kasus Korupsi
Mutasi Vicky Katiandagho ke Polres Kepulauan Talaud sempat menimbulkan spekulasi bahwa hal ini berkaitan dengan kasus korupsi yang sedang ditangani. Namun, Kapolres Minahasa AKBP Stevent J.R. Simbar menjelaskan bahwa mutasi tersebut tidak ada kaitannya dengan penanganan kasus dugaan korupsi.
Mutasi terjadi pada bulan Oktober 2024, sebelum AKBP Stevent menjabat sebagai Kapolres Minahasa. Ia menegaskan bahwa mutasi adalah hal biasa di tubuh Polri sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan pengembangan karier anggota. Keputusan mutasi juga telah melalui mekanisme dan pertimbangan dari pimpinan di tingkat Polda Sulut.
Harapan Kapolres untuk Bertemu Vicky Katiandagho
Meskipun mutasi Vicky Katiandagho tidak terkait dengan kasus korupsi, Kapolres Minahasa menyampaikan keinginannya untuk dapat bertemu langsung dengan Vicky. Tujuannya adalah untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait proses penanganan kasus korupsi yang sebelumnya ditangani oleh Vicky.
Kapolres mengatakan bahwa ia belum pernah bertemu dengan Vicky sejak menjabat sebagai Kapolres Minahasa. Ia berharap dapat memperoleh informasi penting yang bisa membantu kelengkapan penyidikan.
Penyidikan Masih Berjalan
Kapolres Minahasa memastikan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi ini tetap berjalan. Saat ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 75 Hukum Tua yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek pengadaan tas ramah lingkungan tersebut.
Hukum Tua merupakan pejabat yang mengepalai pemerintahan di desa-desa di Minahasa. Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan memperjelas alur penggunaan anggaran serta pelaksanaan proyek di tingkat desa.
Peran Aparat Penegak Hukum
Kapolres Minahasa mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi berlebihan dan tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat. Ia menegaskan bahwa semua kebijakan, termasuk mutasi personel, dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan proses penanganan dugaan korupsi ini sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jika terbukti ada korupsi, pihak yang terlibat akan ditindak sesuai hukum.







