Infomalangraya.com, JAKARTA – Selamat pagi pembaca setia Infomalangraya.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Minggu (19/4) tentang 38.524 PNS dan PPPK diusulkan jadi ASN pusat, tetapi P3K Paruh Waktu terganjal UU HKPD, hingga simak penjelasan soal gaji PPPK. Simak selengkapnya!
1. 38.524 PNS dan PPPK Diusulkan jadi ASN Pusat, Ratusan Gagal karena 4 Hal
Berikut ini kabar terbaru proses pengalihan ASN PNS, CPNS, dan PPPK penyuluh pertanian di daerah menjadi pegawai pusat, dalam hal ini Kementerian Pertanian (Kementan).
Tercatat ada 38.524 orang PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan CPNS penyuluh pertanian yang diusulkan alih status menjadi ASN Kementan. Setelah melalui proses validasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 205 orang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.
Beberapa faktor yang menyebabkan ratusan orang gagal adalah:
Tidak memenuhi kriteria usia yang ditentukan
Tidak memiliki surat keputusan pengangkatan yang sah
Tidak memiliki dokumen pendukung seperti sertifikat atau ijazah
Tidak lulus uji kompetensi yang dilakukan oleh BKN
Proses ini akan terus berlangsung hingga semua pihak yang memenuhi syarat dapat dialihkan menjadi ASN pusat.
2. Alih Status PPPK Paruh Waktu Terganjal UU HKPD, Jalan Keluarnya Hanya Ini
Amanat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Diktum Keduapuluh Delapan sepertinya sulit direalisasikan seluruh pemda.
Diktum Keduapuluh Delapan menyatakan PPK dapat mengusulkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) atau menjadi PPPK Penuh Waktu berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan penilaian/evaluasi kinerja.
Namun, adanya ketidakjelasan dalam implementasi UU HKPD membuat banyak daerah kesulitan dalam proses pengalihan tersebut. Solusi yang mungkin bisa dilakukan adalah dengan meninjau kembali aturan yang ada dan memberikan kebijakan yang lebih fleksibel bagi para PPPK paruh waktu.
3. 2 Prinsip Kebijakan Relaksasi Sumber Gaji Guru PPPK Paruh Waktu, Silakan Disimak
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjelaskan mengenai 2 prinsip kebijakan relaksasi terkait sumber gaji guru PPPK Paruh Waktu.
Dua prinsip kebijakan relaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk gaji guru dan tenaga kependidikan (tendik) berstatus ASN PPPK paruh waktu (P3K PW) ialah hanya berlaku pada tahun berjalan dan bersyarat.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal dan Informal (Dirjen PAUD Dikdas PNFI) Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengatakan relaksasi yang diberikan melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 itu hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2026, bersifat sementara, dan tidak dimaksudkan sebagai kebijakan permanen.
4. Rumah Murah Buat PPPK, Tak Selalu Tersedia, Semoga Stok Masih Ada
Bank Jateng Cabang Kudus, Jawa Tengah menyediakan fasilitas kredit rumah dengan bunga ringan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K untuk memiliki rumah dalam kegiatan miniekspo yang digelar pada 13–24 April 2026.
Pemimpin Bank Jateng Cabang Kudus Risdiyanto mengatakan bunga kredit pemilikan rumah (KPR) yang ditawarkan melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hanya sebesar 5 persen. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar 6 persen.
Namun, stok rumah yang tersedia tidak selalu cukup, sehingga beberapa calon pembeli harus menunggu hingga stock tersedia.
5. Merasa Difitnah soal Penistaan Agama, JK: Karena di Masjid Maka Saya Pakai Kata Syahid
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) berencana melawan balik dengan mempertimbangkan langkah hukum setelah dilaporkan ke polisi terkait dugaan penistaan agama.
Pelaporan Pak JK kepada polisi terkait ceramahnya di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
“Kami akan pertimbangkan (langkah hukum) karena kalau tidak dituntut, ini akan terulang lagi,” kata JK dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (18/4/2026).







