Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 24 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Pasangan muda ditangkap polisi di Lubuklinggau

    Pasangan muda ditangkap polisi di Lubuklinggau

    adm_imradm_imr26 April 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penangkapan Pasangan Pengedar Narkoba di Lubuklinggau

    Sejoli di Kota Lubuklinggau ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Keduanya adalah Herniyati (38) yang akrab dipanggil H, seorang warga dari GG Slamet RT 08, dan Adi Alamsyah (44) atau AA, seorang warga Kelurahan Kupang Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I. Mereka ditangkap secara terpisah di dua lokasi berbeda di kota tersebut.

    Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang meliputi enam paket sabu dengan berat bruto 1,24 gram, satu butir pil ekstasi, serta dua unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika.

    Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP M Romi, menjelaskan bahwa kedua tersangka telah menjadi target operasi lama karena sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Lubuklinggau. “Keduanya ditangkap karena kerap melakukan transaksi narkoba di Lubuklinggau,” ujar Romi kepada wartawan pada Minggu (19/4/2026).

    Penangkapan pertama dilakukan terhadap H di kawasan Jalan An Nur, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah penangkapan H, polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus AA di rumahnya di Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I.

    Awalnya, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi narkotika di wilayah Lubuk Linggau Selatan II. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi yang dimaksud.

    Saat melakukan pengamatan, petugas mencurigai gerak-gerik tersangka H yang hendak memasuki sebuah rumah kos. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu serta satu butir pil ekstasi berlogo LV warna merah muda yang disembunyikan di dalam kotak kosmetik milik tersangka.

    Dari hasil interogasi awal, tersangka H mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari tersangka AA. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AA di lokasi kedua. Dari penggeledahan di kediamannya, petugas menemukan empat paket sabu tambahan yang disimpan di dalam kotak rokok.

    Pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika. Penangkapan ini merupakan bentuk konsistensi pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat pengedar. “Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok di atas kedua tersangka,” terangnya.

    Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Proses Penangkapan yang Dilakukan Polisi

    Berikut adalah rangkaian proses penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian:

    • Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka H di kawasan Jalan An Nur, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.
    • Setelah penangkapan H, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AA di kediamannya.
    • Penggeledahan dilakukan terhadap H dan ditemukan dua paket sabu serta satu butir pil ekstasi.
    • Penggeledahan juga dilakukan terhadap AA dan ditemukan empat paket sabu tambahan.
    • Petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif setelah menerima laporan masyarakat.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut

    By adm_imr12 Juli 20269 Views

    Billy Beras Mangkir Lagi, Penyidik Siapkan Tindakan Hukum Keras

    By adm_imr12 Juli 20261 Views

    Petugas Pemeriksa Timbangan Pasar Cirebon Lindungi Pembeli dari Penipuan

    By adm_imr12 Juli 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?