Penangkapan Pasangan Pengedar Narkoba di Lubuklinggau
Sejoli di Kota Lubuklinggau ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Keduanya adalah Herniyati (38) yang akrab dipanggil H, seorang warga dari GG Slamet RT 08, dan Adi Alamsyah (44) atau AA, seorang warga Kelurahan Kupang Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I. Mereka ditangkap secara terpisah di dua lokasi berbeda di kota tersebut.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang meliputi enam paket sabu dengan berat bruto 1,24 gram, satu butir pil ekstasi, serta dua unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP M Romi, menjelaskan bahwa kedua tersangka telah menjadi target operasi lama karena sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Lubuklinggau. “Keduanya ditangkap karena kerap melakukan transaksi narkoba di Lubuklinggau,” ujar Romi kepada wartawan pada Minggu (19/4/2026).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap H di kawasan Jalan An Nur, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah penangkapan H, polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus AA di rumahnya di Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I.
Awalnya, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi narkotika di wilayah Lubuk Linggau Selatan II. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi yang dimaksud.
Saat melakukan pengamatan, petugas mencurigai gerak-gerik tersangka H yang hendak memasuki sebuah rumah kos. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu serta satu butir pil ekstasi berlogo LV warna merah muda yang disembunyikan di dalam kotak kosmetik milik tersangka.
Dari hasil interogasi awal, tersangka H mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari tersangka AA. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AA di lokasi kedua. Dari penggeledahan di kediamannya, petugas menemukan empat paket sabu tambahan yang disimpan di dalam kotak rokok.
Pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika. Penangkapan ini merupakan bentuk konsistensi pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat pengedar. “Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok di atas kedua tersangka,” terangnya.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Proses Penangkapan yang Dilakukan Polisi
Berikut adalah rangkaian proses penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian:
- Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka H di kawasan Jalan An Nur, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.
- Setelah penangkapan H, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AA di kediamannya.
- Penggeledahan dilakukan terhadap H dan ditemukan dua paket sabu serta satu butir pil ekstasi.
- Penggeledahan juga dilakukan terhadap AA dan ditemukan empat paket sabu tambahan.
- Petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif setelah menerima laporan masyarakat.







