Kekosongan Jabatan di Eselon III A Pemkab Malang
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mencatat adanya 19 kursi kosong di level eselon III A, yaitu 9 posisi Sekretaris Dinas (Sekdin) dan 10 posisi Kepala Bidang (Kabid), setelah dilakukannya mutasi pada 13 April 2026. Kekosongan ini disebabkan oleh pergeseran jabatan sebelumnya serta banyaknya pejabat yang memasuki masa pensiun dalam tiga bulan terakhir.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pejabat eselon III karena Bupati Malang telah menginstruksikan agar posisi tersebut segera diisi pada pertengahan Mei 2026. Para pejabat eselon III A, seperti Sekdin dan Kabid, saat ini tengah merasa resah karena khawatir akan ikut tergeser pada mutasi mendatang.
Perubahan Jabatan Akibat Mutasi
Pada mutasi enam hari lalu, sejumlah Kabid mengalami pergeseran tugas. Contohnya adalah Sunarianto, Kabid Dinas Koperasi yang dimutasi menjadi Kabag di Dinas Sumberdaya Alam (SDA) pada Sekretariat Daerah, serta Ellin Vikawati, Kabid Dinas Pendidikan yang dimutasi menjadi Camat Pagelaran.
Selain itu, ada kenaikan pangkat bagi pejabat eselon di bawahnya, seperti Puji Rahayu yang sebelumnya menjabat Kasubag Bagian Umum, kini naik menjadi Kabag Umum di Sekretariatan DPRD.
Tanggapan dari Sekda dan Proses Profiling
Menanggapi kekosongan jabatan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Budiar, mengungkapkan bahwa pengisian jabatan harus segera dilakukan. “Pak bupati tak menghendaki banyak jabatan kosong seperti itu, sehingga minta segera diisi,” ujarnya.
Meski demikian, Budiar belum bisa memastikan kapan tepatnya mutasi susulan itu akan digelar. Saat ini, pihaknya masih melakukan proses profiling untuk menempatkan para Sekdin atau Kabid yang akan digeser. “Ini harus ‘dibaca’ sosoknya, sebelum dilakukan mutasi biar tak salah menempatkan orang. Sabar ya,” tambahnya.
Berdasarkan data di Pemkab Malang, saat ini terdapat 10 posisi Kabid dan sembilan posisi Sekdin yang kosong. Banyaknya kekosongan jabatan di bawah kepala dinas ini disebabkan oleh adanya mutasi serta banyaknya pejabat yang memasuki masa pensiun.
Pada golongan 3 A atau Sekdin, tercatat ada tujuh posisi yang lowong karena pejabat sebelumnya pensiun tiga bulan lalu. Posisi tersebut meliputi Sekdin Peternakan, Sekdin Kependudukan dan Catatan Sipil, Sekdin Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Sekdin Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), Sekdin Inspektorat, Sekdin Dispora, serta Sekdin Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
Tanggapan dari DPRD Kabupaten Malang
Kondisi 19 jabatan kosong di eselon III ini memicu tanggapan serius dari anggota DPRD Kabupaten Malang. Abdul Satar, anggota dewan dua periode dari PKB, meminta agar kekosongan segera diisi agar tidak mengganggu kinerja dinas. “Jangan dibiasakan banyak jabatan kosong. Juga, buat Sekdin yang sudah lebih dua tahun, juga harus dilakukan penyegaran biar tak lebih sakti dari kepala dinasnya,” tutur Satar.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Fraksi Gerindra, Zia’ul Haq, juga mengingatkan Sekda Budiar agar melakukan pergeseran bagi Sekdin yang telah menjabat lebih dari dua tahun di dinas tertentu. Menurut anggota dewan tiga periode ini, jabatan yang terlalu lama berpotensi menimbulkan konflik internal yang merusak irama dinas. “Banyak Sekdin, yang nggak cocok sama kepala dinasnya. Biasanya, Sekdinnya perempuan, kepala dinasnya laki-laki, sehingga Sekdin yang seperti itu digeser saja karena sudah mengakar,” tegas Zia’ul Haq.
Langkah Lanjutan dan Harapan Masa Depan
Dengan kondisi ini, Pemkab Malang diharapkan dapat segera menyelesaikan masalah kekosongan jabatan tersebut. Selain itu, penting bagi pemerintah daerah untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas dan perubahan dalam struktur organisasi agar tidak mengganggu kinerja pemerintahan secara keseluruhan.







