Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    1 Juli 2026

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 3 Juli 2026
    Trending
    • HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    • Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»Konflik Bisnis Jusuf Hamka vs Hary Tanoe: Ganti Rugi Rp 531 M Plus Bunga

    Konflik Bisnis Jusuf Hamka vs Hary Tanoe: Ganti Rugi Rp 531 M Plus Bunga

    adm_imradm_imr27 April 20268 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Latar Belakang Sengketa yang Berlangsung Selama 27 Tahun

    Perseteruan antara Jusuf Hamka dan Hary Tanoe kembali mencuri perhatian publik. Namun, di balik isu terbaru ini, ada sejarah panjang yang telah berjalan selama hampir tiga dekade. Awalnya, sengketa ini bermula dari transaksi keuangan kompleks pada tahun 1999, saat PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) menukar instrumen keuangan berupa negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dollar AS yang diterbitkan oleh Unibank.

    Transaksi tersebut melibatkan pertukaran NCD dengan Medium Term Notes (MTN) dan obligasi milik CMNP. Namun, masalah muncul ketika NCD tidak dapat dicairkan pada tahun 2002 setelah Unibank ditutup akibat krisis moneter. Dua puluh tahun kemudian, kasus ini mencapai puncaknya ketika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa Hary Tanoe dan perusahaannya harus membayar ganti rugi sebesar Rp531 miliar kepada CMNP.

    Peran Pihak Terkait dalam Transaksi

    Pada masa akhir 1990-an, Indonesia sedang menghadapi krisis moneter dan perubahan rezim. CMNP, yang kini dikenal sebagai operator jalan tol, berupaya menjaga likuiditasnya. Di sisi lain, entitas bisnis yang terkait dengan Hary Tanoe, yaitu Bhakti Investama, berperan sebagai arranger dalam transaksi keuangan tersebut.

    Menurut pihak MNC, transaksi tersebut merupakan skema zero coupon bond melalui Unibank. “Kasusnya adalah seperti ini, di bulan Mei 1999 CMNP butuh dollar AS. Waktu itu salah satu bank Tbk paling sehat (Unibank). Maka ditunjuklah PT Bhakti Investama sebagai arranger,” kata Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers.

    Namun, situasi berubah drastis ketika krisis moneter memengaruhi sektor perbankan. “Unibank sudah terima uang. Bukan Hary Tanoesoedibjo yang terima uang, bukan Bhakti Investama yang terima uang, tapi yang terima uang adalah Unibank,” terang dia.

    Peta Konflik Jusuf Hamka vs Hary Tanoe

    1999: Transaksi tukar-menukar NCD (28 juta dollar AS) dengan MTN dan obligasi CMNP

    2001: Unibank ditutup pemerintah akibat krisis moneter

    2002: NCD gagal dicairkan, memicu sengketa awal

    Pasca 2002: CMNP menggugat Unibank, namun kalah hingga tingkat Mahkamah Agung

    2025: CMNP menggugat Hary Tanoe dan MNC, nilai gugatan sempat mencapai Rp103 triliun

    2026: PN Jakarta Pusat memutus ganti rugi Rp531 miliar

    Misteri ‘Ganti Nama’ yang Memperumit Kasus

    Salah satu titik paling krusial dalam konflik ini adalah perubahan struktur dan identitas perusahaan dari waktu ke waktu, yang diduga menjadi penghambat utama dalam penelusuran tanggung jawab hukum. Pihak MNC menyebut dirinya hanya sebagai arranger, sementara CMNP membantah keras.

    “Surat berharga dengan surat berharga, NCD diberikan kepada Citra Marga, Citra Marga memberikan MTN (Medium Term Notes) dengan obligasi,” kata Lucas. Lebih tegas lagi, ia menyatakan tak pernah mengangkat Hary Tanoe sebagai arranger. “Citra Marga Nusaphala tidak pernah mengangkat MNC atau Hary Tanoe sebagai arranger.”

    Lucas juga menyinggung karakteristik NCD yang tidak mencantumkan nama pemilik. “Siapa yang memegang ya itulah pemiliknya. Di dalamnya yang membawa dan memegang ini siapa? Ya MNC dan Hary Tanoe yang datang. Jadi yang bawa, dialah yang punya gitu loh.” Ia menambahkan, “Seolah-olah Citra Marga yang membayar langsung ke arranger-nya. Tidak pernah kami bayar, tidak pernah ada aliran duit.”

    Di sisi lain, Direktur MNC memberikan pandangan berbeda. “Sebab, gugatan itu seharusnya dilayangkan kepada Unibank atau pemegang saham pengendali Unibank,” ungkap dia. Dalam perspektif praktik korporasi, perubahan nama, struktur, dan entitas bisnis kerap menjadi strategi defensif. Namun dalam kasus ini, justru menjadi titik sengketa yang kini diuji di pengadilan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    By redaksi1 Juli 202613,038 Views

    Jurnalisme Berkualitas Lawan Hoaks di Era Digital

    By adm_imr25 Juni 20263 Views

    Pers sebagai Pilar Keempat Demokrasi, Nurcholis Basyari Tekankan Peran Kontrol Sosial

    By adm_imr25 Juni 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    1 Juli 2026

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?