Latar Belakang Sengketa yang Berlangsung Selama 27 Tahun
Perseteruan antara Jusuf Hamka dan Hary Tanoe kembali mencuri perhatian publik. Namun, di balik isu terbaru ini, ada sejarah panjang yang telah berjalan selama hampir tiga dekade. Awalnya, sengketa ini bermula dari transaksi keuangan kompleks pada tahun 1999, saat PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) menukar instrumen keuangan berupa negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dollar AS yang diterbitkan oleh Unibank.
Transaksi tersebut melibatkan pertukaran NCD dengan Medium Term Notes (MTN) dan obligasi milik CMNP. Namun, masalah muncul ketika NCD tidak dapat dicairkan pada tahun 2002 setelah Unibank ditutup akibat krisis moneter. Dua puluh tahun kemudian, kasus ini mencapai puncaknya ketika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa Hary Tanoe dan perusahaannya harus membayar ganti rugi sebesar Rp531 miliar kepada CMNP.
Peran Pihak Terkait dalam Transaksi
Pada masa akhir 1990-an, Indonesia sedang menghadapi krisis moneter dan perubahan rezim. CMNP, yang kini dikenal sebagai operator jalan tol, berupaya menjaga likuiditasnya. Di sisi lain, entitas bisnis yang terkait dengan Hary Tanoe, yaitu Bhakti Investama, berperan sebagai arranger dalam transaksi keuangan tersebut.
Menurut pihak MNC, transaksi tersebut merupakan skema zero coupon bond melalui Unibank. “Kasusnya adalah seperti ini, di bulan Mei 1999 CMNP butuh dollar AS. Waktu itu salah satu bank Tbk paling sehat (Unibank). Maka ditunjuklah PT Bhakti Investama sebagai arranger,” kata Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers.
Namun, situasi berubah drastis ketika krisis moneter memengaruhi sektor perbankan. “Unibank sudah terima uang. Bukan Hary Tanoesoedibjo yang terima uang, bukan Bhakti Investama yang terima uang, tapi yang terima uang adalah Unibank,” terang dia.
Peta Konflik Jusuf Hamka vs Hary Tanoe
1999: Transaksi tukar-menukar NCD (28 juta dollar AS) dengan MTN dan obligasi CMNP
2001: Unibank ditutup pemerintah akibat krisis moneter
2002: NCD gagal dicairkan, memicu sengketa awal
Pasca 2002: CMNP menggugat Unibank, namun kalah hingga tingkat Mahkamah Agung
2025: CMNP menggugat Hary Tanoe dan MNC, nilai gugatan sempat mencapai Rp103 triliun
2026: PN Jakarta Pusat memutus ganti rugi Rp531 miliar
Misteri ‘Ganti Nama’ yang Memperumit Kasus
Salah satu titik paling krusial dalam konflik ini adalah perubahan struktur dan identitas perusahaan dari waktu ke waktu, yang diduga menjadi penghambat utama dalam penelusuran tanggung jawab hukum. Pihak MNC menyebut dirinya hanya sebagai arranger, sementara CMNP membantah keras.
“Surat berharga dengan surat berharga, NCD diberikan kepada Citra Marga, Citra Marga memberikan MTN (Medium Term Notes) dengan obligasi,” kata Lucas. Lebih tegas lagi, ia menyatakan tak pernah mengangkat Hary Tanoe sebagai arranger. “Citra Marga Nusaphala tidak pernah mengangkat MNC atau Hary Tanoe sebagai arranger.”
Lucas juga menyinggung karakteristik NCD yang tidak mencantumkan nama pemilik. “Siapa yang memegang ya itulah pemiliknya. Di dalamnya yang membawa dan memegang ini siapa? Ya MNC dan Hary Tanoe yang datang. Jadi yang bawa, dialah yang punya gitu loh.” Ia menambahkan, “Seolah-olah Citra Marga yang membayar langsung ke arranger-nya. Tidak pernah kami bayar, tidak pernah ada aliran duit.”
Di sisi lain, Direktur MNC memberikan pandangan berbeda. “Sebab, gugatan itu seharusnya dilayangkan kepada Unibank atau pemegang saham pengendali Unibank,” ungkap dia. Dalam perspektif praktik korporasi, perubahan nama, struktur, dan entitas bisnis kerap menjadi strategi defensif. Namun dalam kasus ini, justru menjadi titik sengketa yang kini diuji di pengadilan.







