Penangkapan Pelaku Peredaran Beras Oplosan dengan Kemasan SPHP Palsu
Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus peredaran beras oplosan yang menggunakan kemasan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) palsu. Tersangka yang ditangkap adalah seorang pemuda berinisial RMF (28) asal Probolinggo, yang telah menjalankan aksi tersebut selama dua tahun.
Tersangka mencatut merek dagang pemerintah dengan membeli kemasan karung SPHP melalui toko online dalam jumlah besar. Ia tidak memiliki izin resmi untuk memproduksi beras SPHP, sehingga tindakannya dianggap ilegal. Selain itu, tersangka juga mencatut merek dagang beras lain agar bisa menaikkan harga jual beras yang kualitasnya di bawah rata-rata.
Penggunaan Beras Berkualitas Rendah
Menurut Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Farris Nur Sanjaya, tersangka menggunakan beras berkualitas rendah yang diperoleh dari agen atau distributor beras di beberapa toko di Kabupaten Probolinggo. Dari hasil pemeriksaan, beras yang digunakan oleh tersangka memiliki kadar pecahan yang sangat tinggi, hampir 80 persen, jauh di bawah standar mutu.
Selain itu, tersangka juga mengurangi bobot isian beras dalam setiap karung. Karung yang bertuliskan lima kilogram hanya diisi sekitar 4,9 kg. Hal ini dilakukan untuk merugikan konsumen dan meningkatkan keuntungan.
Praktik Lancung yang Menguntungkan
Praktik penipuan ini sudah berlangsung selama dua tahun. Selama periode tersebut, tersangka diduga telah meraih keuntungan hampir seratus juta rupiah. Pada momen Ramadhan lalu, permintaan beras untuk kebutuhan zakat fitrah meningkat pesat, sehingga tersangka dapat menjual banyak produknya.
“Satu minggu, sebanyak 2 ton beras telah direpacking dan didaur ulang untuk isinya. Dalam satu bulan, perkiraan keuntungan mencapai Rp11,7 juta. Dikalikan 4, maka totalnya sekitar Rp91,2 juta,” jelas Farris.
Barang Bukti Disita dan Kasus Dikembangkan
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk 400 karung beras kemasan SPHP berukuran 5 kg, karung kosong, alat jahit, timbangan, serta alat bantu pengemasan lainnya. Tersangka dijerat dengan Pasal 144 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 Ayat 1 UU RI 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga enam miliar rupiah.
Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk pangan dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan serupa.
Penjelasan dari Perum Bulog
Sementara itu, Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kanwil Jatim, Langgeng Wisnu Adinugroho, menyatakan bahwa beras dalam kasus ini tidak berasal dari Bulog. Ia menegaskan bahwa perbuatan tersangka murni sebagai praktik curang dengan mencatut merek dagang produk beras SPHP.
Langgeng menambahkan bahwa penyaluran beras SPHP hanya dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditentukan. Produk beras SPHP yang dikeluarkan Bulog terjamin kualitasnya. Ciri-ciri kemasan beras SPHP yang asli terdapat tanggal produksi dan kedaluwarsa yang ditempel secara paten pada beberapa bagian sudut kemasan karung.
Untuk penyaluran beras SPHP, Bulog hanya melalui delapan saluran resmi, yaitu pengecer di pasar rakyat, koperasi desa, gerakan pangan murah, koperasi binaan pemerintah daerah, outlet BUMN atau BUMD, koperasi instansi pemerintah, Rumah Pangan Kita (RPK), serta swalayan atau toko modern.







